Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

  • SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

  • begawan5060

    Member
    1 February 2011 at 1:22 am

    Tambahan…
    Konsep dasar tax treaty adalah :
    1. Ada perlakuan timbal balik
    2. Penentuan hak pemajakan dan besarnya tarip pemajakan..

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 1:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bagaimana dengan perlakuan khusus pekerja INA di LN sesuai Per-2 rekan Junjungan?
    Sepanjang lebih dari 183 hari sudah dipotong pajaknya di LN sudah tidak lagi dipajaki di INA…

    menurut saya rekan begawan ….

    Per-2/2009 tidak menimbang ketentuan yang ada di treaty. sebagaimana tertuang dalam pasal 32 A UU PPh, Treaty mrp. perangkat hukum yang berlaku khusus.

    Sehingga secara hirarki kedudukan Treaty lebih tinggi daripada UU Domestik masing-masing negara yang bersepakat.

    Apalagi kedudukan per 2/pj2009 dalam hal ini tidak dapat disandingkan dengan Treaty rekan.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 1:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal ini tidak mengatur penghitungan ulang di INA melalui SPT Tahunan PPh OP..

    menurut saya tertuang di ketentuan yang bergaris bawah rekan begawan:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Berdasar pasal 14 (1) treaty Indonesia-Singapore diatur sbb:

    Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19 dan 20 gaji, upah
    dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada
    Persetujuan karenapekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di
    Negara itu, kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
    Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
    pajak di Negara pihak lainnya itu
    .

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 1:34 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Tambahan…
    Konsep dasar tax treaty adalah :
    1. Ada perlakuan timbal balik
    2. Penentuan hak pemajakan dan besarnya tarip pemajakan..

    sependapat rekan

    Salam

  • begawan5060

    Member
    1 February 2011 at 2:23 am

    Orang tsb yang berhak memajaki pihak mana rekan? Singapore atau INA?
    Jelas Spore, khan?

  • begawan5060

    Member
    1 February 2011 at 2:29 am

    Kalo kita konsekwen dengan UU PPh kita, maka siapapun yang tinggal di luar INA lebih dari 183 hari sudah menjadi SPLN dan tidak lagi berhak memajaki, kecuali memperoleh ph yang berasal dari sumber yg terletak di INA. Tetapi yang dikembalikan pada "konsep murni" hanya khusus pekerja INA di LN…

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 2:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Orang tsb yang berhak memajaki pihak mana rekan? Singapore atau INA?
    Jelas Spore, khan?

    pasal 14 (1) menyebutkan sbb, rekan begawan:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 15, 17, 18, 19 dan 20 gaji, upah
    dan imbalan lainnya yang serupa yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada
    Persetujuan karenapekerjaan dalam hubungan kerja, hanya akan dikenakan pajak di
    Negara itu,…..

    pemahaman saya atas ketentuan diatas, pada dasarnya penghasilan penduduk Indonesia hanya akan dikenakan pajak di Indonesia juga.

    Namun, pasal 14 (1) ini memberikan pengecualian sbb:

    Originaly posted by junjungansitohang:

    …..kecuali pekerjaan tersebut dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
    Dalam hal demikian, maka imbalan yang diterima dari pekerjaan dimaksud dapat dikenakan
    pajak di Negara pihak lainnya itu.

    dengan ketentuan ini, pihak singapura dapat memajaki penghasilan penduduk Indonesia, jika bekerja di Singapura…

    Kata dapat (yang bergaris bawah ini) saya artikan, ada sebagian dari penghasilan tersebut dipajaki di Singapura, jika dilakukan di singapura.

    Selanjutnya…pada pasal 23(1) teraty dikatakan: pajak yang dibayar di singapura diperbolehkan sebagai kredit pajak, ini artinya pengenaan pajak di Singapura tersebut bersifat tidak final khan rekan, artinya dapat diperhitungkan dg utang pajak di Indonesia sesuai dg batasan maksimum yang diperkenankan menurut pasal 23(1) ini?

    Dengan asumsi diatas, saya berkesimpulan:
    akan ada penghitungan ulang atas penghasilan yang bersumber dari Singapura, yang dilaporkan pada SPt WPOP tersbut, hasil penghitungan ulang tersebut selanjutnya dikurangkan dg kredit pajak (pemotongan pajak di singapura), asalkan kredit pajak tersebut tidak akan melebihi jumlah pajak yang dikenakan di Indonesia sesuai dengan perhitungan sebelum kredit tersebut diberikan, (pasal 23(1) treaty.)

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 3:21 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo kita konsekwen dengan UU PPh kita, maka siapapun yang tinggal di luar INA lebih dari 183 hari sudah menjadi SPLN dan tidak lagi berhak memajaki, kecuali memperoleh ph yang berasal dari sumber yg terletak di INA. Tetapi yang dikembalikan pada "konsep murni" hanya khusus pekerja INA di LN…

    Per 2/2009 bertolak belakang dengan pasal 23(1)) treaty , rekan begawan..

    Salam

  • hiarto

    Member
    1 February 2011 at 8:05 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Per 2/2009 bertolak belakang dengan pasal 23(1)) treaty , rekan begawan

    saya rasa tidak bertolak belakang rekan..baik per 2/2009 maupun PPJB dengan singapura semuanya mengatur mengenai "subjek pajak" dan "hak pemajakan"…dan pada akhirnya apabila "subjek pajak" tersebut masih menjadi "wajib pajak" dalam negeri maka berlaku pula ketentuan dalam pasal 24 UU Pajak Penghasilan.

  • begawan5060

    Member
    1 February 2011 at 10:02 am

    WNI memperoleh ph dari Spore, yang harus memperhatikan taxtreaty untuk hak pemajakannya negara Spore….., sebaliknya WN Spore memperoleh ph di INA, maka INA wajib memperhatikan taxtreaty untuk hak pemajakannya.

    Kasus di atas, sudah dipastikan akan dipajaki oleh Spore (sesuai ketentuan taxtreaty)
    Seandainya Per-2 tidak pernah ada…, maka Wp tsb wajib menyampaikan SPT Tahunan atas seluruh Ph-nya (LN + DN) dan pajak yang sudah dipungut di LN sebagai kredit pajak sesuai Ps 24 UU PPh…

    Saya bingung rekan, bagian mana Per-2 yang bertentangan dengan taxtreaty?

  • doubleyu

    Member
    1 February 2011 at 10:51 am

    saya juga tambah bingung nih….
    saya berasumsi, WP OP memiliki NPWP merupakan subjek pajak sehingga wajib menyampaikan SPT tahunan. sedangkan WP OP tersebut hanya memiliki ph dari 1 pemberi kerja dan berkedudukan di singapore, didalam negri tidak memiliki ph so atas ph di singapore itu bukan merupakan objek pajak di ina.
    merujuk ke Per-2 tersebut.

    apakah betul asumsi saya?

  • hiarto

    Member
    1 February 2011 at 11:13 am
    Originaly posted by doubleyu:

    didalam negri tidak memiliki ph so atas ph di singapore itu bukan merupakan objek pajak di ina.
    merujuk ke Per-2 tersebut.

    apakah betul asumsi saya?

    tidak benar rekan..kita lihat pasal 4 ayat 1 UU PPh…yang menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia….dst

    ada baiknya juga kita liat KMK-164/KMK.03/2002

  • free85

    Member
    1 February 2011 at 11:19 am

    setuju dengan pak begawan.dilaporkan nihil saja.

  • wannabewongkpp

    Member
    1 February 2011 at 11:23 am

    sebenarnya PER2/2009 itu dibuat hanya untuk menenteramkan WNI yang bekerja di LN sebagai pekerja (TKI) terkait program Sunset Policy pada waktu itu. jadi, memang seharusnya PER2/2009 harus segera diubah atau dicabut. (itu sih kata AR saya yang kebetulan dekat dgn pembuat PER2/2009 ini)

  • junjungansitohang

    Member
    1 February 2011 at 1:25 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya bingung rekan, bagian mana Per-2 yang bertentangan dengan taxtreaty?

    Bahagian ini rekan begawan: Pasal 3 per 2/2009

    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

    Sedangkan ketentuan treaty memuat :
    Pasal 14 (1) :
    Penghasilan penduduk indonesia dipajaki di Indonesia, kecuali
    penduduk Indonesia tsb bekerja di Singapura maka dapat dipajaki Di Singapura

    Pasal 23(1)
    Pajak di singapura mrp kredit pajak bagi penduduk Indonesia

    Salam

Viewing 16 - 30 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now