Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

  • SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN

  • fusuy

    Member
    4 February 2011 at 10:47 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Selanjutnya, WPOP punya NPWP (pekerja) tapi bekerja di LN lebih dari 183 hari, NPWP tidak pernah dicabut, pertanyaannya :

    untuk pencabutan memenuhi yang manakah?
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

    1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
    3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
    4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • begawan5060

    Member
    4 February 2011 at 11:29 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Selanjutnya, WPOP punya NPWP (pekerja) tapi bekerja di LN lebih dari 183 hari, NPWP tidak pernah dicabut, pertanyaannya :
    apa status WPOP ini (SPDN/SPLN) ?

    Berdasarkan Ps 2 Per-2 —-> SPLN

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klo masih punya NPWP, apakah wajib menyampaikan SPT ?

    Masih wajib…

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    lantas, penghasilan yg dari LN dilaporkan di mana dalam SPT ?

    Berdasarkan Ps 3 Per-2 : Tidak perlu dilaporkan lagi (hanya berlaku untuk perkerja INA)
    Berdasarkan Ps 4 Per-2 : Apabila di samping memperoleh ph dari LN juga memperoleh ph dari DN, maka diperlakukan sebagaimana WPOP pada umumnya, yaitu melaporkan seluruh ph-nya (LN + DN) dan pajak yg telah dipot di LN sbg kredit pajak..

  • wannabewongkpp

    Member
    4 February 2011 at 1:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Berdasarkan Ps 3 Per-2 : Tidak perlu dilaporkan lagi (hanya berlaku untuk perkerja INA)

    lantas, kita sudah dipotong pajak di LN DJP tau darimana ?

    Originaly posted by begawan5060:

    Berdasarkan Ps 4 Per-2 : Apabila di samping memperoleh ph dari LN juga memperoleh ph dari DN, maka diperlakukan sebagaimana WPOP pada umumnya, yaitu melaporkan seluruh ph-nya (LN + DN) dan pajak yg telah dipot di LN sbg kredit pajak..

    walaupun penghasilan DN itu penghasilan Final? seperti penghasilan dari persewaan rumah?

  • begawan5060

    Member
    4 February 2011 at 1:51 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    lantas, kita sudah dipotong pajak di LN DJP tau darimana ?

    Dilampirkan pada SPT Nihilnya..

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    walaupun penghasilan DN itu penghasilan Final? seperti penghasilan dari persewaan rumah?

    Wooow, pertanyaan cerdas rekan…, trus terang saya tidak berani menjawab.. karena dalam Ps 4 Per-2 tidak menjelaskany apakah ph DN merupakan ph seluruhnya (final dan tidak final) atau hanya yang tidak final..

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now