Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN
SPT Tahunan WP OP berpenghasilan di LN
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Selanjutnya, WPOP punya NPWP (pekerja) tapi bekerja di LN lebih dari 183 hari, NPWP tidak pernah dicabut, pertanyaannya :
untuk pencabutan memenuhi yang manakah?
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:1. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
4. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. - Originaly posted by wannabewongkpp:
Selanjutnya, WPOP punya NPWP (pekerja) tapi bekerja di LN lebih dari 183 hari, NPWP tidak pernah dicabut, pertanyaannya :
apa status WPOP ini (SPDN/SPLN) ?Berdasarkan Ps 2 Per-2 —-> SPLN
Originaly posted by wannabewongkpp:klo masih punya NPWP, apakah wajib menyampaikan SPT ?
Masih wajib…
Originaly posted by wannabewongkpp:lantas, penghasilan yg dari LN dilaporkan di mana dalam SPT ?
Berdasarkan Ps 3 Per-2 : Tidak perlu dilaporkan lagi (hanya berlaku untuk perkerja INA)
Berdasarkan Ps 4 Per-2 : Apabila di samping memperoleh ph dari LN juga memperoleh ph dari DN, maka diperlakukan sebagaimana WPOP pada umumnya, yaitu melaporkan seluruh ph-nya (LN + DN) dan pajak yg telah dipot di LN sbg kredit pajak.. - Originaly posted by begawan5060:
Berdasarkan Ps 3 Per-2 : Tidak perlu dilaporkan lagi (hanya berlaku untuk perkerja INA)
lantas, kita sudah dipotong pajak di LN DJP tau darimana ?
Originaly posted by begawan5060:Berdasarkan Ps 4 Per-2 : Apabila di samping memperoleh ph dari LN juga memperoleh ph dari DN, maka diperlakukan sebagaimana WPOP pada umumnya, yaitu melaporkan seluruh ph-nya (LN + DN) dan pajak yg telah dipot di LN sbg kredit pajak..
walaupun penghasilan DN itu penghasilan Final? seperti penghasilan dari persewaan rumah?
- Originaly posted by wannabewongkpp:
lantas, kita sudah dipotong pajak di LN DJP tau darimana ?
Dilampirkan pada SPT Nihilnya..
Originaly posted by wannabewongkpp:walaupun penghasilan DN itu penghasilan Final? seperti penghasilan dari persewaan rumah?
Wooow, pertanyaan cerdas rekan…, trus terang saya tidak berani menjawab.. karena dalam Ps 4 Per-2 tidak menjelaskany apakah ph DN merupakan ph seluruhnya (final dan tidak final) atau hanya yang tidak final..