• Sri Sri

    Member
    14 September 2022 at 3:10 pm

    Karyawan A Gaji Bruto setahun 54 Juta, status K/1, ber NPWP dan mendapatkan bukti potong 1721A1. Istri Karyawan A Gaji Bruto setahun 54 Juta , tidak memiliki NPWP dan tidak mendapatkan bukti potong 1721 A1. Bagaimana pelaporan SPT Tahunan Pribadi Karyawan A? Apakah Penghasilan Istri Karyawan A juga ikut dilaporkan di SPT Tahunan Karyawan A dan diisikan di 1770 bagian mana?

  • Johnson

    Member
    14 September 2022 at 6:01 pm

    secara aturan, penghasilan suami istri digabung , jika kewajiban SPT nya bersifat KK. terlepas apakah ada atau tidak adanya bukti potong.

    Problemnya secara teknis (mungkin) aplikasi / saluran pelaporan SPT Tahunan tidak mengizinkan lapor penghasilan sbg karyawan tanpa bukti potong. solusinya minta kembali bukti pootong ke perusahaann, atau lapor sbg pekerjaan bebas/usaha.

    Opsi lainnya selain opsi minta bukti potong (istri) ke perusahaannya, menurut saya menyalahi aturan.

    Si Istri seharusnya bila tidak punya NPWP, dia berikan NPWP Suami ke perusahaan di bekerja.

    • Sri Sri

      Member
      16 September 2022 at 1:43 pm

      Kalau istri ada bukti potong nanti diisi di SPT bagian apa rekan Johnson.

    • Sri Sri

      Member
      27 September 2022 at 8:18 am

      Dear rekan Johnson,

      Bila istri sudah mendapatkan bukti potong, pada bagian SPT tahunan diisi di bagian mana?

      Mohon pencerahannya.

      • Sutrisno

        Member
        27 September 2022 at 2:54 pm

        jika mengajukan npwp istri disamakan dgn npwp suami, maka masuk ke kolom penghasilan final jika istri mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja. Tetap butuh bukti potong

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now