Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des

  • spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des

     mang hendra updated 10 years ago 15 Members · 145 Posts
  • surya16

    Member
    6 May 2014 at 2:31 pm

    Penghasilan2 apa saja yang tidak dikenakan PP 46 1 %?

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by surya16:

    Penghasilan2 apa saja yang tidak dikenakan PP 46 1 %?

    Penghasilan sehubungan pekerjaan bebas list PP 46, Penghasilan sehubungan usaha "Pedagang Kaki Lima" yang dimaksud PP 46, Penghasilan dari luar negeri, Penghasilan Usaha WP Badan WP Baru, …

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by surya16:

    Penghasilan2 apa saja yang tidak dikenakan PP 46 1 %?

    Penghasilan sehubungan pekerjaan bebas list PP 46, Penghasilan sehubungan usaha "Pedagang Kaki Lima" yang dimaksud PP 46, Penghasilan dari luar negeri, Penghasilan Usaha WP Badan WP Baru, …

  • priadiar4

    Member
    6 May 2014 at 2:36 pm
    Originaly posted by surya16:

    Penghasilan2 apa saja yang tidak dikenakan PP 46 1 %?

    Penghasilan sehubungan pekerjaan bebas list PP 46, Penghasilan sehubungan usaha "Pedagang Kaki Lima" yang dimaksud PP 46, Penghasilan dari luar negeri, Penghasilan Usaha WP Badan WP Baru, …

  • goodmorning

    Member
    6 May 2014 at 3:40 pm

    Pasal 2 ayat (1) PP 46/2013

    "Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final."

    kalau dari kalimat pasal 2 itu sih menurut saya wajib, bukan opsional. Sependapat dengan rekan pradiar4 dan cbsantoso. PP mengatur bagian dalam undang-undang secara khusus. Selama MK belum memutuskan PP bertentangan dengan undang-undang, maka PP wajib dilaksanakan. CMIIW.

  • goodmorning

    Member
    6 May 2014 at 3:40 pm

    Pasal 2 ayat (1) PP 46/2013

    "Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final."

    kalau dari kalimat pasal 2 itu sih menurut saya wajib, bukan opsional. Sependapat dengan rekan pradiar4 dan cbsantoso. PP mengatur bagian dalam undang-undang secara khusus. Selama MK belum memutuskan PP bertentangan dengan undang-undang, maka PP wajib dilaksanakan. CMIIW.

  • goodmorning

    Member
    6 May 2014 at 3:40 pm

    Pasal 2 ayat (1) PP 46/2013

    "Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final."

    kalau dari kalimat pasal 2 itu sih menurut saya wajib, bukan opsional. Sependapat dengan rekan pradiar4 dan cbsantoso. PP mengatur bagian dalam undang-undang secara khusus. Selama MK belum memutuskan PP bertentangan dengan undang-undang, maka PP wajib dilaksanakan. CMIIW.

  • ktfd

    Member
    9 May 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut pendpt sy boleh menggunakan tarip pasal 17 sebesar 25% × 50 % , karena itu diatur oleh UU yg secara yuridis mempunyai kekuatan lebih tinggi yg dibuat oleh DPR dgn pemerintah. Sedangkan PP dibuat oleh pemerintah doang tanpa melibatkan DPR (RAKYAT) . Oleh karena itu tidak ada kata kata wajib dilaksanakan dlm PP 46 itu. Dibuat mengambang.

    ada yg menasihati, kalau tak mau laksanakan, ya judicial review saja.
    peace man.

  • ktfd

    Member
    9 May 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut pendpt sy boleh menggunakan tarip pasal 17 sebesar 25% × 50 % , karena itu diatur oleh UU yg secara yuridis mempunyai kekuatan lebih tinggi yg dibuat oleh DPR dgn pemerintah. Sedangkan PP dibuat oleh pemerintah doang tanpa melibatkan DPR (RAKYAT) . Oleh karena itu tidak ada kata kata wajib dilaksanakan dlm PP 46 itu. Dibuat mengambang.

    ada yg menasihati, kalau tak mau laksanakan, ya judicial review saja.
    peace man.

  • ktfd

    Member
    9 May 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    Menurut pendpt sy boleh menggunakan tarip pasal 17 sebesar 25% × 50 % , karena itu diatur oleh UU yg secara yuridis mempunyai kekuatan lebih tinggi yg dibuat oleh DPR dgn pemerintah. Sedangkan PP dibuat oleh pemerintah doang tanpa melibatkan DPR (RAKYAT) . Oleh karena itu tidak ada kata kata wajib dilaksanakan dlm PP 46 itu. Dibuat mengambang.

    ada yg menasihati, kalau tak mau laksanakan, ya judicial review saja.
    peace man.

  • APM-ming

    Member
    19 May 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ada yg menasihati, kalau tak mau laksanakan, ya judicial review saja.
    peace man.

    saran yang baik, lebih baik kirim surat kepada dirjen pajak untuk diterbitkan surat penjelas mengenai PP ini.
    Dan untuk PP ini kenapa saya agak beranggapan tidak wajib, karena apabila WP tidak menggunakan PP ini maka ia tetap menggunakan tarif 25% seperti yang diatur dalam UU, bukan jadi terdapat istilah membangkang.
    Berbeda kasus nya dengan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh WP, yang dalam UU pun dikatakan tarif dan lain-lainnya diatur pada Peraturan yang ada.

    Salam..

  • APM-ming

    Member
    19 May 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ada yg menasihati, kalau tak mau laksanakan, ya judicial review saja.
    peace man.

    saran yang baik, lebih baik kirim surat kepada dirjen pajak untuk diterbitkan surat penjelas mengenai PP ini.
    Dan untuk PP ini kenapa saya agak beranggapan tidak wajib, karena apabila WP tidak menggunakan PP ini maka ia tetap menggunakan tarif 25% seperti yang diatur dalam UU, bukan jadi terdapat istilah membangkang.
    Berbeda kasus nya dengan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh WP, yang dalam UU pun dikatakan tarif dan lain-lainnya diatur pada Peraturan yang ada.

    Salam..

  • APM-ming

    Member
    19 May 2014 at 1:55 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ada yg menasihati, kalau tak mau laksanakan, ya judicial review saja.
    peace man.

    saran yang baik, lebih baik kirim surat kepada dirjen pajak untuk diterbitkan surat penjelas mengenai PP ini.
    Dan untuk PP ini kenapa saya agak beranggapan tidak wajib, karena apabila WP tidak menggunakan PP ini maka ia tetap menggunakan tarif 25% seperti yang diatur dalam UU, bukan jadi terdapat istilah membangkang.
    Berbeda kasus nya dengan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh WP, yang dalam UU pun dikatakan tarif dan lain-lainnya diatur pada Peraturan yang ada.

    Salam..

  • priadiar4

    Member
    19 May 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by APM-ming:

    saran yang baik, lebih baik kirim surat kepada dirjen pajak untuk diterbitkan surat penjelas mengenai PP ini.
    Dan untuk PP ini kenapa saya agak beranggapan tidak wajib, karena apabila WP tidak menggunakan PP ini maka ia tetap menggunakan tarif 25% seperti yang diatur dalam UU, bukan jadi terdapat istilah membangkang.
    Berbeda kasus nya dengan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh WP, yang dalam UU pun dikatakan tarif dan lain-lainnya diatur pada Peraturan yang ada.

    Salam..

    selama belum dicabut PPnya selama itu juga rekan akan selalu 'merasa repot' dengan ketentuan. Juli s.d Des 2013 okelah STP atas sanksi diberi keringanan, namun kalo sudah tahun 2014, tidak akan ada keringanan lagi..

  • priadiar4

    Member
    19 May 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by APM-ming:

    saran yang baik, lebih baik kirim surat kepada dirjen pajak untuk diterbitkan surat penjelas mengenai PP ini.
    Dan untuk PP ini kenapa saya agak beranggapan tidak wajib, karena apabila WP tidak menggunakan PP ini maka ia tetap menggunakan tarif 25% seperti yang diatur dalam UU, bukan jadi terdapat istilah membangkang.
    Berbeda kasus nya dengan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh WP, yang dalam UU pun dikatakan tarif dan lain-lainnya diatur pada Peraturan yang ada.

    Salam..

    selama belum dicabut PPnya selama itu juga rekan akan selalu 'merasa repot' dengan ketentuan. Juli s.d Des 2013 okelah STP atas sanksi diberi keringanan, namun kalo sudah tahun 2014, tidak akan ada keringanan lagi..

Viewing 121 - 135 of 145 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now