Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des
spt tahunan pph badan ditolak karena harus buat lap keu jul – des
- Originaly posted by APM-ming:
saran yang baik, lebih baik kirim surat kepada dirjen pajak untuk diterbitkan surat penjelas mengenai PP ini.
Dan untuk PP ini kenapa saya agak beranggapan tidak wajib, karena apabila WP tidak menggunakan PP ini maka ia tetap menggunakan tarif 25% seperti yang diatur dalam UU, bukan jadi terdapat istilah membangkang.
Berbeda kasus nya dengan Pajak Penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh WP, yang dalam UU pun dikatakan tarif dan lain-lainnya diatur pada Peraturan yang ada.Salam..
selama belum dicabut PPnya selama itu juga rekan akan selalu 'merasa repot' dengan ketentuan. Juli s.d Des 2013 okelah STP atas sanksi diberi keringanan, namun kalo sudah tahun 2014, tidak akan ada keringanan lagi..
saya kemarin lewat pos.. yang penting diterima dulu, nanti pasti ada pemberitahuan dari AR apa2 saja yg kurang 😀
eniwei bisakah bukti dari kantor pos diganti dengan bukti lapor SPT?saya kemarin lewat pos.. yang penting diterima dulu, nanti pasti ada pemberitahuan dari AR apa2 saja yg kurang 😀
eniwei bisakah bukti dari kantor pos diganti dengan bukti lapor SPT?saya kemarin lewat pos.. yang penting diterima dulu, nanti pasti ada pemberitahuan dari AR apa2 saja yg kurang 😀
eniwei bisakah bukti dari kantor pos diganti dengan bukti lapor SPT?- Originaly posted by elmo:
eniwei bisakah bukti dari kantor pos diganti dengan bukti lapor SPT?
bisa, namun keterangan via pos nanti
- Originaly posted by elmo:
eniwei bisakah bukti dari kantor pos diganti dengan bukti lapor SPT?
bisa, namun keterangan via pos nanti
- Originaly posted by elmo:
eniwei bisakah bukti dari kantor pos diganti dengan bukti lapor SPT?
bisa, namun keterangan via pos nanti
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut pendpt sy boleh menggunakan tarip pasal 17 sebesar 25% × 50 % , karena itu diatur oleh UU yg secara yuridis mempunyai kekuatan lebih tinggi yg dibuat oleh DPR dgn pemerintah. Sedangkan PP dibuat oleh pemerintah doang tanpa melibatkan DPR (RAKYAT) . Oleh karena itu tidak ada kata kata wajib dilaksanakan dlm PP 46 itu. Dibuat mengambang.
PP 46 diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU PPh Pasal 4 ayat (2) huruf e :
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
d. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.salam,
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut pendpt sy boleh menggunakan tarip pasal 17 sebesar 25% × 50 % , karena itu diatur oleh UU yg secara yuridis mempunyai kekuatan lebih tinggi yg dibuat oleh DPR dgn pemerintah. Sedangkan PP dibuat oleh pemerintah doang tanpa melibatkan DPR (RAKYAT) . Oleh karena itu tidak ada kata kata wajib dilaksanakan dlm PP 46 itu. Dibuat mengambang.
PP 46 diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU PPh Pasal 4 ayat (2) huruf e :
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
d. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.salam,
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Menurut pendpt sy boleh menggunakan tarip pasal 17 sebesar 25% × 50 % , karena itu diatur oleh UU yg secara yuridis mempunyai kekuatan lebih tinggi yg dibuat oleh DPR dgn pemerintah. Sedangkan PP dibuat oleh pemerintah doang tanpa melibatkan DPR (RAKYAT) . Oleh karena itu tidak ada kata kata wajib dilaksanakan dlm PP 46 itu. Dibuat mengambang.
PP 46 diterbitkan berdasarkan kewenangan yang diberikan UU PPh Pasal 4 ayat (2) huruf e :
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
d. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.salam,