Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014
lapor menggunakan 1770SS, masukkan 12.000.000 di nomor 10 bagian penghasilan yang bukan objek pajak.
Ikut nimbrung rekan,
Rekan…bila Tuan Ali, Direktur CV. ABC, menerima gaji bulanan dari CV, maka gaji tersebut dianggap prive ya?
Kemudian bagaimana pelaporan SPT tahunanannya ya?
1. Apakah gaji tersebut masuk di lampiran 1770-III bagian B no. 3 ?
2. Apakah wajib membuat surat pernyataan bahwa penghasilan yang diterima hanya dari CV ? dan bermeterai ?
3. Apakah wajib menyertakan laporan Neraca dan Rugi Laba CV. ABC? Sedangkan CV ini kan belum selesai SPT badannya ?Apa beda 1770, 1770 S, 1770 SS ???
mohon pengertian singkatnya.
trims- Originaly posted by scorpion:
Rekan…bila Tuan Ali, Direktur CV. ABC, menerima gaji bulanan dari CV, maka gaji tersebut dianggap prive ya?
jika tuan Ali juga pemilik (ada setoran modal), maka dianggap prive.
Originaly posted by scorpion:1. Apakah gaji tersebut masuk di lampiran 1770-III bagian B no. 3 ?
ya.
Originaly posted by scorpion:2. Apakah wajib membuat surat pernyataan bahwa penghasilan yang diterima hanya dari CV ? dan bermeterai ?
tidak wajib, tapi beberapa KPP mewajibkan.
Originaly posted by scorpion:3. Apakah wajib menyertakan laporan Neraca dan Rugi Laba CV. ABC? Sedangkan CV ini kan belum selesai SPT badannya ?
tidak rekan.
- Originaly posted by acik bayu:
Apa beda 1770, 1770 S, 1770 SS ???
mohon pengertian singkatnya.cek trit ini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=28869