Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

  • SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2014

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 86 Members · 200 Posts
  • wrmhswr

    Member
    26 March 2015 at 10:12 am
    Originaly posted by naztacia:

    saya termasuk sales pada perusahaan broker saham yang menerima komisi sesuai penjualan tiap bulan.

    sebenarnya formulir yang rekan gunakan adalah 1770, karena dapat dikategorikan sebagai pekerjaan bebas (menggunakan norma) ataupun dikategorikan usaha jasa (PP 46 1 % setiap bulan).
    List pekerjaan bebas disni, apakah penghasilan rekan termasuk pekerjaan bebas, silahkan cek Pasal 2 ayat (3):
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=107&q=&q_do=mact h&hlm=1&page=show&id=15330

    ortax

  • henrisilalahi

    Member
    27 March 2015 at 12:09 pm

    untuk SPT Tahun 2014 sudah beda bang sesuai per 19 2014

    ini linknya dari blog om amsyong
    http://amsyong.com/2014/11/formulir-spt-tahunan-pp h-op-badan-baru-2014-per-19pj2014/

    sori oot

  • OmKribo

    Member
    27 March 2015 at 2:03 pm

    klo thn 2013 bekerja menggunakan form 1770s, sedangkan pada thn 2014 sudah tidk bekerja menggunakan form yg mana?? tlg dibantu ya…

  • OmKribo

    Member
    27 March 2015 at 2:10 pm

    bisakah form 1770 ss, atau op yg tidak berpenghasilan melaporkan spt thn 2014 dengan menggunakan e-filing??

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 3:40 pm

    bisa menggunakan 1770SS rekan
    atau, menggunakan 1770 juga biisa..

  • andianjasasmara

    Member
    28 March 2015 at 8:05 am

    Guys, form 1770 PDF yang di pajak.go.id kok ada auto formulanya nya yang gak jalan ya? Ada yang punya pengalaman yang sama gak? Solusinya gimana ya?

  • SitiF

    Member
    28 March 2015 at 9:51 am

    mau tanya, misalkan saya memiliki pekerjaan (menerima bukti potong pph 21 misal pph yang dipotong dan dilunasi 1.070.910) dan juga punya usaha yang omset setahunnya tidak melebihi 4,8M (tiap bulannya sudah melaporkan SSP 1% total misal total yang sudah dibayar jan-des 2.477.200), pelaporan tahun sebelumnya menggunakan norma perhitungan, untuk pengisian SPT 1770 di bawah ini apakah sudah benar ?
    1. lembar 1770-I bagian B di kosongkan, bagian C di isikan dengan penghasilan bruto dari bukti potong pph 21 (data dari bukti potong pph 21)
    2. lembar 1770-II diisikan dengan jumlah pph yang sudah di potong di tempat kerja (1.070.910)
    3. lembar 1770-III diisikan dengan jumlah pph 1% yang sudah dibayarkan (2.477.200)
    4. untuk induknya sbb :
    penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas = 0
    penghasilan dari pekerjaan = 86.218.200 +
    jumlah pengahasilan netto = 86.218.200
    PTKP = 32.400.000-
    penghasilan kena pajak = 53.818.200
    pph terutang = 3.072.730
    pph yang dipotong pihak lain = 1.070.910 –
    pph yang harus dibayar = 2.001.820
    pph yang dibayar sendiri ( pph pasal 25) = 0-
    pph kurang bayar = 2.001.820

    apakah pengisian di atas benar ? mohon informasinya,, terima kasih

  • yraj

    Member
    28 March 2015 at 2:35 pm

    Coba jawab ya..
    1. Setuju
    2. Setuju
    3. Ok, di A.16
    4. Kurang setuju, seharusnya nihil pekerjaan (sudah dipotong pph21), usaha (sudah bayar 1%) seharusnya proses di induk hanya yg berkaitan dg pekerjaan. Yg usaha tidak dibawa ke form induk. CMIIW.
    oh ya, tambahan jgn lupa lampirkan daftar omzet usaha setahun (harus cocok dengan pembayaran pph 1% diatas).

  • SitiF

    Member
    28 March 2015 at 5:10 pm

    info penghasilan netto dari pekerjaan sebesar 86.218.200 adalah total dari pekerjaan jadi menerima 2 bukti potong pph 21
    jadinya apa mungkin masih kurang bayar seperti di atas?

  • yraj

    Member
    28 March 2015 at 9:34 pm

    Klw yg dimaksud adalah pekerjaan bebas (bukan sbg karyawan), maka dapat timbul kurang bayar. Jawaban sy tadi, jika pekerjaannya karyawan.

  • Luneth92

    Member
    29 March 2015 at 7:13 pm
    Originaly posted by loop:

    Siang rekan2..
    Untuk pengisian form 1721 A1, kalau ada perubahan status ptkp misalnya dari K/0 menjadi K/1 perubahannya terjadi juli, perhitungan tarif ptkp nya jd gmn ya? apakah tetap K/0, K/1 atau jan s.d jun menggunakan tarif ptkp K/0 lalu dijumlahkan dengan tarif ptkp K/1 jul s.d des?
    tks sblmnya

    seharusnya kondisi awal tahun rekan
    jadi harusnya tetap K/0 (UU 36 2008 Pasal 7 ayat 2)

  • jms13

    Member
    29 March 2015 at 7:56 pm

    Para Senior, mohon pencerahan.

    Jika seorang baru bekerja bulan Juni 2014 gaji 3000000 sebulan status TK/0 jenis kelamin Laki laki, kalau laporan via e filling, PTKP tadk bisa disesuaikan dengan masa kerjanya, jadi terjadi lebih bayar. sebaiknya pakai efiling atau laporan seperti biasa tdk efiling atau memang harus demikian???

  • wrmhswr

    Member
    30 March 2015 at 12:41 am

    kok bisa lebih bayar?
    kemungkinan bukti potongnya yang salah hitung rekan.

  • thonah

    Member
    30 March 2015 at 6:00 am

    Mau tanya klo seseorang jabatannya sebagai direktur apakah menerima bukti potong 1721-A1? Dan untuk di pengisian spt 1770 masuk di penghasilan dr usaha/pekerjaan bebas atau penghasilan pekerjaan?

  • gueades

    Member
    30 March 2015 at 10:19 pm

    Dear Rekan semua selamat malam,

    Saya mohon dibantu dan diberikan pencerahan.
    1. Bagaimana cara pelaporan SPT Tahunan WPOP yang Penghasilan Neto Setahun/Disetahunkan kurang dari PTKP.
    2. Misal saya sedang merintis usaha dengan bentuk badan usaha CV yang sepenuhnya modal dari saya pribadi. Sebagai Pemilik sekaligus Direktur dari CV itu, saya digaji sebulan Rp. 1,000,000.-. Mohon dibantu bagaimana pelaporan SPT Tahunan WP OPnya karena Neto Penghasilan saya setahun/disetahunkan kurang dari PTKP dengan status K/2.

    Sebelum dan sesudahnya terima kasih atas bantuannya.

Viewing 181 - 195 of 200 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now