Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan OP untuk karyawan yang masa kerjanya 10 bulan
SPT tahunan OP untuk karyawan yang masa kerjanya 10 bulan
Buat rekan rama, kalau saya tidak salah form 1721 A1, angka 16 menggunakan bahasa JUMLAH PENGHASILAN NETO UNTUK PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 (SETAHUN/DISETAHUNKAN). kata-kata setahun bisa diartikan dengan penghasilan yang diperoleh untuk tahun tersebut (sesuai dengan masa kerja riil. Sedangkan kata-kata disetahunkan bisa diartikan dengan dijadikan setahun (dijadikan 12 bulan). jadi dalam hal inikita punya pilihan apakah hanya penghasilan selama setahun (selama masa kerja) atau dijadikan setahun (dijadikan 12 bulan)
Khusus untuk kasus yang sedang rekan rama hadapi, sesuai dengan PER No. 15 Tahun 2006 yang merupakan perubahan KEP 545 tahun 2000, telah mengatur bahwa penghasilan netonya dalam kondisi ini hanya dikalikan dengan masa 10 bulan. jadi istilah yang dipakai adalah penghasilan neto setahun, bukan disetahunkan.
Akan tetapi, bila pegawai yang dimaksud oleh rekan Rama adalah orang asing yang baru datang ke Indonesia dan mulai jadi pegawai tetap sejak bulan Maret (sehingga masa kerjanya hanya 10 bulan untuk tahun ini), maka penghasilannya yang 10 bulan harus dijadikan setahun dengan cara mengalikan dengan 12/10 dan hasilnya diletakkan pada angka 16 form 1721 A1.
DemikianSalam
si A, status TK, bekerja mulai bekerja sejak bulan Maret hingga Desember 2008.
gaji: Rp 5jt/blnSalam ORtax,
Sedikit Tambahan
Tahun Pajak 2008, PTKP TK = 13.200.000,-
Biaya Jabatan Max.1.296.000/tahun & 108.000 per bulan.Mohon koreksi, jika keliru.
Thanks.
iya benar sdr. winata, mohon maaf saya lupa karena buru2..
terima kasih atas koreksinya..Terima kasih, uda rizkafajri, sudah bersedia memberikan contoh perhitungannya. apakah teman-teman yang lain menemukan case-case lain yang membikin pembuatan SPT tahunan OP yang lebih kompleks, barangkali bisa di share di forum ini juga.
Bapak Koostadi dan Bapak Hanif,
terima kasih juga, atas ilustrasi yang membuat lebih jelas. Pertanyaan saya selanjutnya, bagaimana jika karyawan tersebut tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran pajaknya oleh kantor-nya? apakah SPT tahunan tetep dikirim ke kantor pajak tanpa lampiran2 atau bagaimana?jika tidak dapat melampirkan 1721-A1, maka saat lapor spt 1770 S akan menjadi kurang bayar
karena kredit pajak (1721-A1) tidak bisa dipakai sebagai pengurang pajak terhutang, jika fisiknya tidak kita lampirkanpajak yg telah dipotong perusahaan, kita wajib memilikinya, sebagai bukti bahwa penghasilan yg kita dapat telah dipotong pajak,jika tidak ada bukti, maka akan kena pajak kembali
Setuju Mbak Kiki. SPT Tahunan OP tetap harus disampaikan. karena itu adalah kewajiban WP yang sudah punya NPWP. dengan tidak adanya bukti potong (form 1721 A1) yang diberikan oleh perusahaan, tentu mas deni harus membayar kembali PPh terutang yang ada dalam SPT OP tersebut. sebab tidak ada bukti telah dilakukan pemotongan oleh pemberi kerja .(untuk pegawai tetap bukti potongnya hanya sekali setahun pakai form 1721 A1).
Jadi SPT tanpa lampiran 1721 A1 ndak masalah mas. kalau pajak telah dipotong perusahaan tapi ndak mau berikan bukti potongnya minta terus mas. kan kalau ndak kita bayar pajak dua kali.Salam