Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT tahunan OP untuk karyawan yang masa kerjanya 10 bulan
SPT tahunan OP untuk karyawan yang masa kerjanya 10 bulan
mohon pencerahannya apabila seorang karyawan yang bekerja selama 10 bulan apabila formulir 1721 A1 dimasukkan kedalam SPT 1770 S apakah PTKP yang ditulis tersebut adalah penuh 12 bulan ataukah 10 bulan?
(karyawan tersebut sebelumnya tidak punya penghasilan)
kalau dimasukkan penuh maka akan terjadi lebih bayar.
salam ORTax………………….bukankah bagi subjek pajak dalam negeri itu kewajiban pajaknya sudah ada sejak awal tahun, sehingga walaupun dia bekerja tidak untuk satu tahun penuh, misalnya hanya 10 bulan, PTKP-nya tetap disetahunkan?
CMIIW.. saya jg masih belajar 🙂
Mau nambahin dikit.
Apabila ia adalah WP Dalam negeri yang kewajiban subjektifnya sudah ada sejak awal tahun pajak namun baru bekerja setelahk awal tahun pajak (misalnya domisilinya memang di Indonesia), maka Penghasilan yang digunakan untuk menghitung PPh terutang tahun ini hanya dari penghasilan yang 10 bulan dan tidak disetahunkan (tidak dijadikan 12 bulan). Sedangkan PTKP yang digunakan tetap PTKP setahun.
Setuju dengan rizkafajri. jangan lupa belajar, kan mau ujian akuntansi pajak.Salam
Haha, iya pak terima kasih sudah mengingatkan..
Salam
- Originaly posted by hanif:
PPh terutang tahun ini hanya dari penghasilan yang 10 bulan dan tidak disetahunkan (tidak dijadikan 12 bulan). Sedangkan PTKP yang digunakan tetap PTKP setahun.
bukankah akan timbul lebih bayar pada SPT Tahunan OP ??
Mas, hanya mengingatkan PTKP tetap setahun. Walaupun masuk pada pertengahan tahun. pada SPT OP tidak akan terjadi lebih bayar, karena kelebihan pemotongan PPh 21 Karyawan seharusnya diberikan ke Karyawan tsb. Nah dalam perhitungan Kolektif biasanya akan terjadi LB pada karyawan yang berhenti di pertengahan tahun. Sekian sedikit ilmu dari si fakir ilmu
Dear rekan-rekan,
Melanjutkan pertanyaan rekan Rama, barangkali ada rekan-rekan yang bisamemberikan contoh perhitungan-nya sehingga bermanfaat untuk kita semua. Karena saya sendiri sebagai warga baru didalam dunia perpajakan ingin tau banyak.terima kasih.
sdr Rama tetap nihil
contoh sederhana : misalkan Gaji A sebulan 2jt bekerja 10 bulan, single
perhitungan bulanan :
gajibuat mas deni,
dari yg saya pelajari mungkin begini contohnya.si A, status TK, bekerja mulai bekerja sejak bulan Maret hingga Desember 2008.
gaji: Rp 5jt/bln
gaji setahun: 10 x 5.000.000 = 50.000.000 ————-> 10 bulan
biaya jabatan: 5% x 50.000.000 = 2.500.000
penghasilan neto: 50.000.000 – 2.500.000 = 47.500.000
PTKP: 15.840.000 ——————————————> setahun
PKP: 47.500.000 – 15.840.000 = 31.660.000
PPh 21 terutang: 5% x 31.660.000 = 1.583.000demikian kira2 perhitungannya.
mohon koreksinya jika ada yg keliru..contoh sederhana : misalkan Gaji A sebulan 2jt bekerja 10 bulan, single
Perhitungan bulanan
gaji 2.000.000
dikurangi Biaya Jabatan 108.000
Penghasilan Netto 1 bulan 1.892.000Penghasilan Netto 1 tahun 10 x 1.892.000. 18.920.000
PTKP 13.200.000PKP 5.720.000
PPh ps 21 terutang 1 tahun 5%X 5.720.000 286.000
PPh ps 21 sebulan 286.000:10 28.600Perhitungan Tahunan
gaji 20.000.000
dikurangi biaya jabatan 10 x 108.000 1.080.000
18.920.000
PTKP 13.200.000
5.720.000PPh ps 21 terutang 1 tahun 5%X 5.720.000 286.000
PPh ps 21 yg telah dipotong 10 x 286.000 286.000
NihilSetuju sekali rekan koostadi. pas banget
- Originaly posted by koostadi s:
contoh sederhana : misalkan Gaji A sebulan 2jt bekerja 10 bulan, single
untuk perhitungan PPh 21
Originaly posted by koostadi s:Perhitungan bulanan
gaji 2.000.000
dikurangi Biaya Jabatan 108.000
Penghasilan Netto 1 bulan 1.892.000bukankah penghasilan netto disetahunkan?
maka menjadi 12 x 1.892.000 = 22.704.000
dikurangi PTKP 13.200.000 –
PKP ———-> 9.504.000
PPh 21 setahun 475.200
PPh 21 sebulan 39.600
PPh 21 yang dibayar selama dia bekerja 10 bulan adalah:
10 x 39.600 = 396.000,-
sehingga formulir 1721 A1 pph 21 yang dibayar oleh karyawan tersebut adalah 396.000 dan kalau dimasukkan ke Formulir 1770 S sebagai WP OP kok menjadi lebih bayar..
Mohon koreksinya. Ops, maaf rekan koostadi ada koreksi dikit. Biaya jabatan kan belum melewati maksimal (108.000 sebulan), tapi hanya 5% x 2.000.000 = 100.000 sebulan, bukan 108.000.
jadi perhitungan berikutnya menggunakan contoh dari rekan koostadi adalah sebagai berikut :Perhitungan bulanan
gaji 2.000.000
dikurangi Biaya Jabatan 5%*2.000000 = 100.0000 –
Penghasilan Netto 1 bulan 1.900.000
Penghasilan neto setahun/disetahunkan = 10 x 1900.000 = 19.000.000
PTKP 13.200.000
PKP 5.800.000
PPh terutang setahun (10 bulan) =5% x 5.800.000 = 290.000
PPh ps 21 dipotong sebulan 290.000:10 = 29.000Perhitungan Tahunan
gaji 20.000.000
dikurangi biaya jabatan 5% x 20.000.000 1.000.000 –
PKP Setahun 19.000.000
PTKP 13.200.000 –
PKP 5.800.000 –
PPh terutang Setahun (10 bulan) 5% x 5.800.000 = 290.000
PPh ps 21 yg telah dipotong (10 bulan) 10 x 290.000 = 290.000
PPh kurang/ lebih potong Nihil