Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT Tahunan Badan Perpanjangan

  • SPT Tahunan Badan Perpanjangan

     besdy updated 16 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • skydave

    Member
    25 June 2008 at 7:12 pm
  • skydave

    Member
    25 June 2008 at 7:12 pm

    Kepada Rekan-rekan,
    Mau tanya saya hendak menyampaikan SPT Tahunan perusahaan Setelah melakukan perpanjangan SPT, kira-kira lampiran apa saja yang harus saya lampirkan dalam SPT Tahunan tersebut? (dengan Kondisi SPT perusahaan tersebut telah selesai diaudit )

    Tks.

  • besdy

    Member
    25 June 2008 at 10:39 pm

    Biasanya dilampirkan fullset SPT Tahunan, SSP asli kurang bayar tambahan, dan laporan keuangan hasil audit

  • wuriant

    Member
    26 June 2008 at 10:31 am

    laporannya pake espt ato manual?
    kalo pake espt cukup induk spt nya aja, terus ssp dan laporan keuangan yang diaudit.

  • skydave

    Member
    28 June 2008 at 4:13 pm

    pake manual, dan sedang dalam keadaan rugi?

    terima kasih

  • besdy

    Member
    29 June 2008 at 1:33 pm

    kalo rugi berarti tidak ada ssp pph ps 29, dan surat persetujuan perpanjangan waktu dari kpp (untuk menghindari sanksi denda)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now