Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Badan Perpanjangan
Kepada Rekan-rekan,
Mau tanya saya hendak menyampaikan SPT Tahunan perusahaan Setelah melakukan perpanjangan SPT, kira-kira lampiran apa saja yang harus saya lampirkan dalam SPT Tahunan tersebut? (dengan Kondisi SPT perusahaan tersebut telah selesai diaudit )Tks.
Biasanya dilampirkan fullset SPT Tahunan, SSP asli kurang bayar tambahan, dan laporan keuangan hasil audit
laporannya pake espt ato manual?
kalo pake espt cukup induk spt nya aja, terus ssp dan laporan keuangan yang diaudit.pake manual, dan sedang dalam keadaan rugi?
terima kasih
kalo rugi berarti tidak ada ssp pph ps 29, dan surat persetujuan perpanjangan waktu dari kpp (untuk menghindari sanksi denda)