Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Pembetulan SPT Tahunan Badan
Pembetulan SPT Tahunan Badan
ijin bertanya, apabila spt tahunan badan akan dilakukan pembetulan namun nilai pembetulannya kurang bayar tetapi nilai kurang bayarnya lebih kecil dari spt normal. apakah nanti status pembetulannya jadi lebih bayar?
Menurut saya sebaiknya gak usah dilakukan pembetulan jika nilai lebih bayarnya gak terlalu material. Jika dilakukan Pembetulan, maka dipastikan Lebih Bayar.
Dalam SPT PPh Badan Induk No. 13, pada kolom B “Diperhitungkan Dengan Utang Pajak” menurut saya definisinya adalah Jumlah Lebih Bayar PPh Badan tetap direstitusi dan kemudian dikompensasikan dengan Utang Pajak yang timbul saat pemeriksaan, jika semua sudah dikompensasikan, dan masih terdapat kelebihan bayar maka dikembalikan ke WP.
Pembetulan bisa dibuat nihil. Kelebihan pembayaran pajak bisa dipindah bukukan