Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembetulan SPT Tahunan Badan

  • Pembetulan SPT Tahunan Badan

  • pajaksolid

    Member
    21 February 2023 at 11:02 am

    ijin bertanya, apabila spt tahunan badan akan dilakukan pembetulan namun nilai pembetulannya kurang bayar tetapi nilai kurang bayarnya lebih kecil dari spt normal. apakah nanti status pembetulannya jadi lebih bayar?

  • dennigani

    Member
    21 February 2023 at 4:00 pm

    Menurut saya sebaiknya gak usah dilakukan pembetulan jika nilai lebih bayarnya gak terlalu material. Jika dilakukan Pembetulan, maka dipastikan Lebih Bayar.

    Dalam SPT PPh Badan Induk No. 13, pada kolom B “Diperhitungkan Dengan Utang Pajak” menurut saya definisinya adalah Jumlah Lebih Bayar PPh Badan tetap direstitusi dan kemudian dikompensasikan dengan Utang Pajak yang timbul saat pemeriksaan, jika semua sudah dikompensasikan, dan masih terdapat kelebihan bayar maka dikembalikan ke WP.

  • raden agus suparman

    Member
    22 February 2023 at 8:28 am

    Pembetulan bisa dibuat nihil. Kelebihan pembayaran pajak bisa dipindah bukukan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now