Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pelaporan SPT Tahunan Badan

Tagged: , ,

  • Pelaporan SPT Tahunan Badan

     Johnson updated 1 year, 7 months ago 3 Members · 10 Posts
  • Adel DF

    Member
    8 August 2022 at 1:47 pm

    rekan rekan saya ingin bertanya, perusahaan tempat saya bekerja baru mulai di 2020. pada tahun 2020 itu belum ada omset sama sekali karena baru tahap persiapan. ada biaya-biaya yang keluar untuk persiapan bangunan kantor, namun keluar dari rekening gabungan pribadi bukan rekening PT dan NPWP juga belum ada di 2020 tersebut. apakah saya harus tetap melaporkan SPT Tahunan ya? terimakasih rekan mohon pencerahannya…

  • Johnson

    Member
    8 August 2022 at 2:19 pm

    kalau NPWP Belum ada sampai berakhir nya tahun 2020, seharusnya secara formal tidak wajib Lapor SPT Tahunan. Tetapi secara Materiil, tahun 2020 sudah ada pengeluaran.
    saya kira lebih baik tidak lapor SPT 2020 namun atas pengeluaran tsb langsung di bukukan sbg Aktiva di tgl 1 Jan 2021, dan anggap sumber uang pengeluaran tsb dibukukan sbg Tambahan Modal di tgl 1 Jan 2021.

    Misalnya awalnya modal cuma 10 miliar, kas bank PT 10 miliar. karena ada pengeluaran bangun kantor di 2020 misalnya sudah keluar 400juta daari rek Pribadi. pada tgl 1 Jan 2021 catat Aktiva Bangunan 400 juta dan Modal Tambahan 400 juta.

    Jadi saat lapor SPT Tahunan 2021 bisa bersambung alur cerita transaksinya.

    • Adel DF

      Member
      8 August 2022 at 2:21 pm

      baik terimakasih rekan johnson, berarti saya tidak perlu lapor SPT 2020? apa tetap lapor namun biaya dan omset di nol kan?

      • Johnson

        Member
        8 August 2022 at 5:29 pm

        mau lapor juga tidak bisa sepertinya karena anda dapat NPWP start 2021. Ini masalah kemampuan teknis aplikasi DJP. di DJPOnline, saya khawatir, hanya hanya bisa buat SPT tahuan dari 2021 keatas. Tapi anda coba tes saja di DJPONline apakah tersedia channel utk lapor SPT 2020, jika ternyata bisa, terserah anda berkehendak , bisa saja anda laporkan SPT 2020.

        kalau secara UU nya sih, saya menduga (karena saya tidak tahu lengkap kondisi perusahaan anda), kewajiban lapor SPT Tahunan sudah timbul sejak 2020, meski belum ada NPWP saat itu.

        • Adel DF

          Member
          9 August 2022 at 9:28 am

          NPWP terhitung tanggal 30 Agustus 2020, namun rekening perusahaan baru terbentuk di Desember 2020. Apakah biaya yang dikeluarkan mulai 30 Agustus 2020 tetap dilaporkan meskipun dari rekening gabungan pribadi?

          • This reply was modified 1 year, 8 months ago by  Adel DF.
          • Johnson

            Member
            9 August 2022 at 4:50 pm

            sewajar nya harus, kalau tidak dilaporkan nanti ga balance . Ga balance gimana?

            seandainya total nilai Aset 2 miliar dan yang pakai rek pribadi terbayar 400juta tidak di laporkan.

            Terus pertanyaannya di daftar Aktiva SPT Tahunan catat nilai perolehannya 2 miliar atau 1,6 miliar? kalau catat 2 miliar ga matching dgn arus uang. Kalau catat 1,6 miliar otomatis rugi dari sisi biaya penyusutan (karena 400juta dianggap sudah dibebankan ke orang pribadi).

  • Sri Sri

    Member
    26 August 2022 at 10:05 am

    Sobat pajak yang saya hormati, mohon bantuannya. perusahaan ada penghasilan kena pph final (salah satunya PPh jasa giro) pengisian di SPT tahunannya apakah juga diisi di 1771 -I hal 1 no 4 “Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak?
    Pertanyaan saya kedua : Perusahaan membayar denda telat lapor sesuai STP, di 1771 -I hal 2 apakah diisi di kolom h (Sanksi Administrasi)

    • Johnson

      Member
      26 August 2022 at 10:20 am

      iya benar spt yang rekan sebut, jika penghasilan yang kena final isikan di Angka 4 Lampiran 1771-I, karena memang di angka 1 itu angka laba rugi komersil , jadi penghasilan yg kena pph final harus di koreksi keluar, makanya diisi ke angka 4 . begitu juga sama dengan yang sanksi administrasi.

      • Sri Sri

        Member
        27 August 2022 at 11:33 am

        Sobat Johnson, terima kasih atas pencerahannya, berarti saya harus pembetulan atau diabaikan saja karena perusahaan juga merugi.

        • Johnson

          Member
          28 August 2022 at 3:25 pm

          Seyogianya, mau rugi atau laba, SPT tahunan tetap dilakukan pembetulan bila di ketahui ada kesalahan pengisian. Apalagi kesalahan nya berkaitan dgn koreksi atas penghasilan yang kena pajak final dan denda pajak, jika tidak di koreksi, maka besar kerugian yang dikompensasi itu kan dibawa utk Tahun Depan sehingga tetap saja mempengaruhi perhitungan pph badan nantinya.

          Tapi yah, Keputusan kembali ke rekan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now