Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT TAHUNAN BADAN 2019 DIPERPANJANG ???

  • SPT TAHUNAN BADAN 2019 DIPERPANJANG ???

     sicut updated 3 years, 11 months ago 3 Members · 6 Posts
  • chrislianto

    Member
    9 April 2020 at 3:51 am
  • chrislianto

    Member
    9 April 2020 at 3:51 am

    selamat pagi rekan2 dan para senior, saya hanya ingin menuangkan isi hati saya dimana barusan kantor saya menerima email pemberitahuan penyampaian spt pph badan tepat waktu. saya binggung kenapa spt org pribadi mereka perpanjang tp spt pph badan tidak, apakah mereka tidak menyadari walaupun tetap bekerja dirumah sama dengan bekerja di kantor? atau mungkin mereka menganggap WFH di rumah harus membawa 1 lemari berkas yg berisi transaksi dan laporan lain2 ke rumah. sehingga tidak masalah spt pph badan tidak diperpanjang. apakah karna ada fasilitas perpanjangan menggunakan formulir 1771 Y makanya mereka ga memperpanjang penyampaian spt tahunan badan ? setahu saya spt yg diperpanjang selalu menjadi objek pemeriksaan dan tetap dikenakan denda 1 juta (mohon koreksi apabila saya salah). senior sekaligus guru saya pernah berkata, banyak org yg bekerja hanya memakai otak tp tidak memakai hati…. semoga nanti ada kebijaksanaan dari kantor pajak dan Ibu Menteri Keuangan.

  • Afreezal

    Member
    9 April 2020 at 4:43 am

    Klo diliat dengan adanya kebijakan penurunan tarif SPT badan 2020, saya rasa klo ada relaksasi maka akan ribet di Perusahaan nya saat 2020 jika lapornya diundur, dengan cicilan sebelum lapor masih mengikuti 2019, tapi PPH 29 2020 udah 22 % (bahkan 19% untuk PT TBK).

    Dan lebih ribet lagi di sisi pemerintah bila nyata-nyata nya 2020 nanti ada perusahaan Lebih Bayar dan mengajukan restitusi dengan kondisi Global yang masih diserang Pandemi COVID-19.

  • chrislianto

    Member
    9 April 2020 at 6:12 am

    menurut saya pendapat rekan afreezal adalah pendapat dari sisi pemerintah karena yg disorot adalah pembayaran pajaknya bukan dari segi pengerjaan dan penyusunan laporan keuangan untuk kemudian dimasukan dalam pengisian spt tahunan… jangan hanya berfikir bagaimana caranya menerima pemasukan,,, coba rekan pikirkan juga sulitnya kami mengerjakan laporan keuangan dalam keadaan seperti ini. kl rekan masih tidak bisa mengerti maksud saya, saya tidak akan memaksakan pendapat, karena sudah jelas bahwa saya ada di posisi wajib pajak bukan petugas pajak dan pendukungnya

  • Afreezal

    Member
    9 April 2020 at 6:44 am

    Saya juga di posisi wajib pajak, tetapi dengan kondisi kayak begini kan ya aneh klo kita mengeluh tentang kesulitan pembuatan laporan (yang secara garis besar sudah tersusun setelah tutup buku 2019) dibandingkan resiko ekonomi secara nasional??

  • sicut

    Member
    15 April 2020 at 8:53 am
    Originaly posted by chrislianto:

    chrislianto

    setahu saya spt yg diperpanjang selalu menjadi objek pemeriksaan dan tetap dikenakan denda 1 juta (mohon koreksi apabila saya salah)

    semuanya mas jadi objek pemeriksaan ga peduli dia Y atau Normal
    satu lagi kalau permohonan Y-nya diterima ya ga kena denda 1jt lah, kalo kena trus di STP minta koreksi bawa surat balasan dari KPP (permohonan Y)

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now