• SPT Tahunan Audit

     Joei updated 10 years, 12 months ago 5 Members · 31 Posts
  • Joei

    Member
    7 May 2013 at 3:46 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kayak ababil ajah butuh status yg jelas

    emangg hahahaha
    soalnya di lapak sebelah ada ini
    saya pernah mendapat surat dari kpp…
    Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
    Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."
    Terus gimana donk ??

Viewing 31 - 31 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now