Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Audit
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kayak ababil ajah butuh status yg jelas
emangg hahahaha
soalnya di lapak sebelah ada ini
saya pernah mendapat surat dari kpp…
Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Terus gimana donk ??