Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Tahunan Audit
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by fazy:
jadi kalau blm Tbk tdk masalah jika tdk di audit meskipun omset lbh dr 50m ya?cb bandingkan dengan Kepmenperindag Nomor : 121/MPP/Kep/2/2002.
Terus sanksi'nya apa rekan wannabe ??
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Originaly posted by fazy:
jadi kalau blm Tbk tdk masalah jika tdk di audit meskipun omset lbh dr 50m ya?cb bandingkan dengan Kepmenperindag Nomor : 121/MPP/Kep/2/2002.
Terus sanksi'nya apa rekan wannabe ??
- Originaly posted by joei:
Terus sanksi'nya apa rekan wannabe ??
kurang tau juga, mungkin ga akan diberikan izin2 dari kemenperin.
- Originaly posted by joei:
Terus sanksi'nya apa rekan wannabe ??
kurang tau juga, mungkin ga akan diberikan izin2 dari kemenperin.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Terus sanksi'nya apa rekan wannabe ??
kurang tau juga, mungkin ga akan diberikan izin2 dari kemenperin.
Kalau dari sisi perpajakannya gimana rekan wannabe…?
karena di pajak belum ada aturannya… - Originaly posted by wannabewongkpp:
Terus sanksi'nya apa rekan wannabe ??
kurang tau juga, mungkin ga akan diberikan izin2 dari kemenperin.
Kalau dari sisi perpajakannya gimana rekan wannabe…?
karena di pajak belum ada aturannya… - Originaly posted by joei:
Kalau dari sisi perpajakannya gimana rekan wannabe…?
karena di pajak belum ada aturannya…pajak hanya bisa mengkonfirmasi apakah suatu PT melapokan LKPT-nya.
- Originaly posted by joei:
Kalau dari sisi perpajakannya gimana rekan wannabe…?
karena di pajak belum ada aturannya…pajak hanya bisa mengkonfirmasi apakah suatu PT melapokan LKPT-nya.
- Originaly posted by joei:
Kalau dari sisi perpajakannya gimana rekan wannabe…?
karena di pajak belum ada aturannya…jadi udah tau nih kl belum ada aturannya?ya menurut rekan sendiri kira2 salah ga di mata hukum melakukan sesuatu kl blm ada aturannya?
- Originaly posted by joei:
Kalau dari sisi perpajakannya gimana rekan wannabe…?
karena di pajak belum ada aturannya…jadi udah tau nih kl belum ada aturannya?ya menurut rekan sendiri kira2 salah ga di mata hukum melakukan sesuatu kl blm ada aturannya?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi udah tau nih kl belum ada aturannya?ya menurut rekan sendiri kira2 salah ga di mata hukum melakukan sesuatu kl blm ada aturannya?
klo menurut saya sih nggak salah….
Hanya perlu penegasan aja hehehehe - Originaly posted by hangsengnikkei:
jadi udah tau nih kl belum ada aturannya?ya menurut rekan sendiri kira2 salah ga di mata hukum melakukan sesuatu kl blm ada aturannya?
klo menurut saya sih nggak salah….
Hanya perlu penegasan aja hehehehe - Originaly posted by joei:
klo menurut saya sih nggak salah….
Hanya perlu penegasan aja heheheheyo wes kl gt…
kayak ababil ajah butuh status yg jelas - Originaly posted by joei:
klo menurut saya sih nggak salah….
Hanya perlu penegasan aja heheheheyo wes kl gt…
kayak ababil ajah butuh status yg jelas - Originaly posted by hangsengnikkei:
kayak ababil ajah butuh status yg jelas
emangg hahahaha
soalnya di lapak sebelah ada ini
saya pernah mendapat surat dari kpp…
Ini adalah kutipan yang dipakai oleh fiskus..: "Sehubungan dengan kewajiban melaporkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Direktorat Jenderal Pajak mengacu kepada ketentuan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik apabila diantaranya dalam huruf (e) Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Demikian penjelasan dari saya untuk dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Terus gimana donk ??