Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT Tahunan
Hi rekan-rekan ortax, aku baru saja daftar di ortax. ada yang bisa bantu dengan permasalahan saya ?
Utk SPT Tahunan 2009, ternyata ada lebih bayar, jadi harus gimana ya ?
Di Form SPT Tahunan, angka no.20 tertulis PPh yang lebih bayar pada no.19 b mohon
a. direstitusikan
b. diperhitungkan dengan utang pajak
c. dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 c
d. dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 dpertanyaannya:
yang mana yang harus di centang dari ke empat pilihan tersebut ? trus formulir dari ke empat pilihan itu harus di ambil di mana ?Terima kasih
salam rekan
Originaly posted by Stella2010:a:
yang mana yang harus di centang dari ke empat pilihan tersebut ?poin a,c ato d dipilih jikaa WP yakin dapat mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yg dilaporkan PD SPT tahunan tsb…karena ada kebijakan pemeriksaan untuk pilihan ini
poin b…dipilih jika kita menginginkan LB tsb di perhitungkan dg utang2 pajak yg lainOriginaly posted by Stella2010:trus formulir dari ke empat pilihan itu harus di ambil di mana ?
dg mencenteng pilihan tsb form tsb dianggap sbg form permohonan atas centeng-an WP jadi tidak ada form khusus untuknya
salam
- Originaly posted by Stella2010:
Utk SPT Tahunan 2009, ternyata ada lebih bayar, jadi harus gimana ya ?
Di Form SPT Tahunan, angka no.20 tertulis PPh yang lebih bayar pada no.19 b mohon
a. direstitusikan
b. diperhitungkan dengan utang pajak
c. dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 c
d. dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 dpertanyaannya:
yang mana yang harus di centang dari ke empat pilihan tersebut ? trus formulir dari ke empat pilihan itu harus di ambil di mana ?maunya anda gimana?dikotak itulah yang dicentang
a. minta dikembalikan
b. diperhitungkan atau dikompensasikan
c. dg mekanisme pengembalian pendahuluan untuk WP kriteria trtentu
d. dg mekanisme pengembalian pendahuluan untuk WP yang memenuhi syrat tertentutidak ada formulir yang harus diisi lagi.
Karena SPT anda Lebih bayar, siap-siap saja untuk diperiksa.
kalau memang LB baru dilaksanakan sesuai dengan keinginan yang telah dicentangSalam
setuju dengan rekan hanif.
Saran saya utk Stella2010, lebi baik jgn ada lebih bayar karena akan mengakibatkan pemeriksaan pajak dr pihak fiskus yg akan membuat anda repot.
sebab pihak fiskus mengutamakan pemeriksaan pada SPT yg statusnya lebi bayar, sehingga kemungkinan besar anda akan terkena pemeriksaan pajak.
Kalau bisa dibuat kurang bayar walaupun sdkt, utk menghindari kerepotan yg tdk akan anda inginkan.Dear Pak Begawan,
mohon Petunjuk untuk Format SPT S yang pernah saya download dari Pak Begawan.
Boleh minta passwordnya? SPTnya terprotect. Banyak yang perlu di edit.
terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by mano:
mohon Petunjuk untuk Format SPT S yang pernah saya download dari Pak Begawan.
Boleh minta passwordnya? SPTnya terprotect. Banyak yang perlu di edit.
terima kasih sebelumnya.Hubungi saya via e-mail..
oke. minta email addressnya Pak…
terima kasih.- Originaly posted by mano:
oke. minta email addressnya Pak…
terima kasih.Maaf tidak dapat dituliskan di sini…
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf tidak dapat dituliskan di sini…
he he he
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf tidak dapat dituliskan di sini…
Originaly posted by hanif:he he he
Maaf krn sy lama tidak masuk forum ini, ada apakah gerangan dgn alamat e-mail ?
Salam.
rekan harry, coba dibaca thread tentang Peraturan dan etika forum. Letaknya baris kedua dari atas yang di locked.
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Maaf tidak dapat dituliskan di sini…
Jadi bagaimana Pak baiknya? Ada saran?
Di Formulir SPT S saat diisi nama WP, di kotak hal induk, nama WP yang terletak paling bawah muncul seperti ini :
contoh: DINA0AKARI00000
bagaimana cara menghapus yang 00000, karena semua diprotect.
terima kasih.