• SPT Tahunan

     Mano updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 14 Posts
  • Stella2010

    Member
    27 January 2010 at 11:33 am
  • Stella2010

    Member
    27 January 2010 at 11:33 am

    Hi rekan-rekan ortax, aku baru saja daftar di ortax. ada yang bisa bantu dengan permasalahan saya ?

    Utk SPT Tahunan 2009, ternyata ada lebih bayar, jadi harus gimana ya ?
    Di Form SPT Tahunan, angka no.20 tertulis PPh yang lebih bayar pada no.19 b mohon
    a. direstitusikan
    b. diperhitungkan dengan utang pajak
    c. dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 c
    d. dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 d

    pertanyaannya:
    yang mana yang harus di centang dari ke empat pilihan tersebut ? trus formulir dari ke empat pilihan itu harus di ambil di mana ?

    Terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 12:06 pm

    salam rekan

    Originaly posted by Stella2010:

    a:
    yang mana yang harus di centang dari ke empat pilihan tersebut ?

    poin a,c ato d dipilih jikaa WP yakin dapat mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yg dilaporkan PD SPT tahunan tsb…karena ada kebijakan pemeriksaan untuk pilihan ini
    poin b…dipilih jika kita menginginkan LB tsb di perhitungkan dg utang2 pajak yg lain

    Originaly posted by Stella2010:

    trus formulir dari ke empat pilihan itu harus di ambil di mana ?

    dg mencenteng pilihan tsb form tsb dianggap sbg form permohonan atas centeng-an WP jadi tidak ada form khusus untuknya

    salam

  • Hanif

    Member
    27 January 2010 at 12:14 pm
    Originaly posted by Stella2010:

    Utk SPT Tahunan 2009, ternyata ada lebih bayar, jadi harus gimana ya ?
    Di Form SPT Tahunan, angka no.20 tertulis PPh yang lebih bayar pada no.19 b mohon
    a. direstitusikan
    b. diperhitungkan dengan utang pajak
    c. dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 c
    d. dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 d

    pertanyaannya:
    yang mana yang harus di centang dari ke empat pilihan tersebut ? trus formulir dari ke empat pilihan itu harus di ambil di mana ?

    maunya anda gimana?dikotak itulah yang dicentang
    a. minta dikembalikan
    b. diperhitungkan atau dikompensasikan
    c. dg mekanisme pengembalian pendahuluan untuk WP kriteria trtentu
    d. dg mekanisme pengembalian pendahuluan untuk WP yang memenuhi syrat tertentu

    tidak ada formulir yang harus diisi lagi.
    Karena SPT anda Lebih bayar, siap-siap saja untuk diperiksa.
    kalau memang LB baru dilaksanakan sesuai dengan keinginan yang telah dicentang

    Salam

  • Albert

    Member
    27 January 2010 at 8:58 pm

    setuju dengan rekan hanif.

  • Wales

    Member
    18 February 2010 at 4:47 pm

    Saran saya utk Stella2010, lebi baik jgn ada lebih bayar karena akan mengakibatkan pemeriksaan pajak dr pihak fiskus yg akan membuat anda repot.
    sebab pihak fiskus mengutamakan pemeriksaan pada SPT yg statusnya lebi bayar, sehingga kemungkinan besar anda akan terkena pemeriksaan pajak.
    Kalau bisa dibuat kurang bayar walaupun sdkt, utk menghindari kerepotan yg tdk akan anda inginkan.

  • Mano

    Member
    20 February 2010 at 3:24 pm

    Dear Pak Begawan,

    mohon Petunjuk untuk Format SPT S yang pernah saya download dari Pak Begawan.
    Boleh minta passwordnya? SPTnya terprotect. Banyak yang perlu di edit.
    terima kasih sebelumnya.

  • begawan5060

    Member
    20 February 2010 at 3:58 pm
    Originaly posted by mano:

    mohon Petunjuk untuk Format SPT S yang pernah saya download dari Pak Begawan.
    Boleh minta passwordnya? SPTnya terprotect. Banyak yang perlu di edit.
    terima kasih sebelumnya.

    Hubungi saya via e-mail..

  • Mano

    Member
    20 February 2010 at 4:12 pm

    oke. minta email addressnya Pak…
    terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    20 February 2010 at 4:16 pm
    Originaly posted by mano:

    oke. minta email addressnya Pak…
    terima kasih.

    Maaf tidak dapat dituliskan di sini…

  • Hanif

    Member
    20 February 2010 at 10:46 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maaf tidak dapat dituliskan di sini…

    he he he

    Salam

  • harry_logic

    Member
    20 February 2010 at 11:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maaf tidak dapat dituliskan di sini…

    Originaly posted by hanif:

    he he he

    Maaf krn sy lama tidak masuk forum ini, ada apakah gerangan dgn alamat e-mail ?

    Salam.

  • Hanif

    Member
    21 February 2010 at 12:18 am

    rekan harry, coba dibaca thread tentang Peraturan dan etika forum. Letaknya baris kedua dari atas yang di locked.

    Salam

  • Mano

    Member
    24 February 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Maaf tidak dapat dituliskan di sini…

    Jadi bagaimana Pak baiknya? Ada saran?
    Di Formulir SPT S saat diisi nama WP, di kotak hal induk, nama WP yang terletak paling bawah muncul seperti ini :
    contoh: DINA0AKARI00000
    bagaimana cara menghapus yang 00000, karena semua diprotect.
    terima kasih.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now