Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty SPT sebelum 2015 belum dilaporkan, bisa ajukan SPT dan tidak ikut TA?

  • SPT sebelum 2015 belum dilaporkan, bisa ajukan SPT dan tidak ikut TA?

     Yuwie Mettle updated 8 years ago 15 Members · 29 Posts
  • azurev

    Member
    11 August 2016 at 7:37 pm

    halo, saya orang awam, dan ingin menanyakan kepada senior-senior disini, apakah situasi dimana WP selama beberapa tahun terakhir tidak melaporkan SPT dikarenakan selalu nihil, bisa melaporkan SPT tahun-tahun yang belum terlapor dan masih ikut TA jika memang ada yang terabaikan tanpa sengaja?

    Saya membaca di posting lainnya bahwa SPT dahulu sudah tidak bisa dilakukan pembetulan sejak TA diberlakukan 1 Juli kemarin. Namun di kasus saya, saya dulu pernah melaporkan SPT, tapi selalu nihil, dan akhirnya selama beberapa tahun terakhir tidak melaporkan lagi.

    Dimohon pencerahannya. Trims.

  • azurev

    Member
    11 August 2016 at 7:37 pm
  • denny.wianto

    Member
    11 August 2016 at 8:01 pm

    menurut UU nya:

    1. jika tidak pernah lapor, cukup lapor spt tahun terakhir 2015

    2. jika ada harta yang belum masuk di spt 2015, ikut TA

    3. next year wajib lapor ya meskipun nihil, karena itu kewajiban, jadi kesalahan yang lama sudah diampuni lewat TA

    4. lapor di spt 2015 yang masuk akal, jika mengaku harta tinggi biar tebusan TA nya aman, hati2, lebih baik ditebuskan saja di TA kalo bisa, itung2 bantu negara dan kita diampuni dari sanksi2 atas dosa masa lalu

  • azurev

    Member
    11 August 2016 at 9:00 pm

    Trims atas jawabannya. Sangat membantu sekali.

    Saya ada pertanyaan tambahan perihal SPT belum terlapor.

    Orang tua saya memiliki NPWP dan memiliki harta rumah kediaman yang diperoleh tahun 1995. Beliau juga belum melaporkan NPWP selama beberapa tahun terakhir dikarenakan sudah tidak bekerja. Apakah akan ada penalti atau pengenaan pajak yang perlu dibayarkan jika beliau melaporkan SPT 2015 dengan mencantumkan harta rumah tersebut?

    Dan mengenai TA, jika di pelaporan SPT 2015 terakhir kita mencantumkan sejumlah uang berupa tabungan/deposito, namun karena ada pendapatan dari bunga berjalan selama tahun 2016, kita perlu mengajukan TA? karena nilai tabungan/deposito yang sudah bertambah oleh bunga, dan juga dari pendapatan kita selama 8 bulan terakhir? (Januari hingga Agustus 2016)

    Dimohon pencerahannya.

  • bmwill

    Member
    11 August 2016 at 10:25 pm
    Originaly posted by azurev:

    Orang tua saya memiliki NPWP dan memiliki harta rumah kediaman yang diperoleh tahun 1995. Beliau juga belum melaporkan NPWP selama beberapa tahun terakhir dikarenakan sudah tidak bekerja. Apakah akan ada penalti atau pengenaan pajak yang perlu dibayarkan jika beliau melaporkan SPT 2015 dengan mencantumkan harta rumah tersebut?

    Tergantung kondisi orang tua Anda rekan :
    1. Jika ortu masih mau bekerja/bisnis sebaiknya, ortu nya ikut TA. lapor dulu SPT 2015, kemudian ikut TA, bayar tebusan TA nya (nilai wajar rumah x tarif TA 2% untuk TA periode 1, asumsi rumah tersebut di indonesia), rumah tersebut menjadi harta tambahan dengan nilai wajar th 2015 menurut wp (masuk di form B1), nanti di SPT 2016 rumah tersebut masukkan ke aset ortu. Dengan begini status perpajakan ortu dari 2015 ke belakang sudah bersih dan aman.

    2. Jika ortu sudah tidak bekerja/berpenghasilan dan tidak mau ikut TA, maka anak2nya yg ikut TA, dan semua harta yg belum masuk SPT 2015 ortu dibuatkan surat pengalihan hak ke anak2nya yg ikut TA (akui harta tersebut punya anak2 tapi pinjam nama ortu), khusus untuk properti harus bikin perjanjian nominee di notaris antara ortu dan anak (bahwa iu properti milik anak tapi pinjam nama ortu), tetapi status perpajakan ortu sd 2015 tetap belum bersih, masih bisa di periksa pajak di kemudian hari

    Saya pribadi lebih cenderung ke cara no. 1 untuk mengamankan ortu, dan harta yg tercantum di SPT kalau di wariskan tidak kena PPh lagi.
    seterusnya ingat untuk lapor nihil tiap tahun (karena sudah tidak ada penghasilan)

    Originaly posted by azurev:

    Dan mengenai TA, jika di pelaporan SPT 2015 terakhir kita mencantumkan sejumlah uang berupa tabungan/deposito, namun karena ada pendapatan dari bunga berjalan selama tahun 2016, kita perlu mengajukan TA? karena nilai tabungan/deposito yang sudah bertambah oleh bunga, dan juga dari pendapatan kita selama 8 bulan terakhir? (Januari hingga Agustus 2016)

    bunga berjalan yg diperoleh th 2016 dari deposito dan tabungan itu sudah di potong PPh Final, minta saja ke bank bukti potongnya, nanti saat pelaporan SPT 2016 di lampirkan dan bunga tersebut di isi di bagian pendapatan yg sudah dikenakan PPh Final sehingga tidak kena PPh lagi.

    cmiiw maklum masih newbie 🙂

  • azurev

    Member
    12 August 2016 at 8:46 am

    Terima kasih atas pencerahannya 🙂

  • goodmorning

    Member
    12 August 2016 at 10:01 am
    Originaly posted by azurev:

    bisa melaporkan SPT tahun-tahun yang belum terlapor dan masih ikut TA jika memang ada yang terabaikan tanpa sengaja?

    bisa

    Originaly posted by azurev:

    Saya membaca di posting lainnya bahwa SPT dahulu sudah tidak bisa dilakukan pembetulan sejak TA diberlakukan 1 Juli kemarin. Namun di kasus saya, saya dulu pernah melaporkan SPT, tapi selalu nihil, dan akhirnya selama beberapa tahun terakhir tidak melaporkan lagi.

    kalau ikut TA, tidak bisa pembetulan. kalau belum lapor dan mau lapor, bisa.

  • azurev

    Member
    12 August 2016 at 10:17 am
    Originaly posted by goodmorning:

    kalau ikut TA, tidak bisa pembetulan. kalau belum lapor dan mau lapor, bisa.

    Bagaimana kalau kasus saya seperti ini?

    – Laporan terakhir SPT tahun 2009, harta yang tercantum hanya Mobil dan Rumah.
    – SPT 2010 – 2015 belum terlapor.
    – Rumah tersebut terjual di tahun 2011.
    – Saya ingin mencantumkan juga jumlah uang tabungan/deposito hasil kerja dan jual rumah. Poin ini dari laporan2 sebelumnya terabaikan karena tidak dijelaskan pihak perpajakan sebelumnya perlu dimasukkan. Saya baru mengetahui hal ini sejak kemarin.

    Saya ingin melaporkan SPT 2015, apakah akan terkena penalti/denda untuk harta yg "tiba²" muncul?

  • goodmorning

    Member
    12 August 2016 at 10:52 am
    Originaly posted by azurev:

    Saya ingin melaporkan SPT 2015, apakah akan terkena penalti/denda untuk harta yg "tiba²" muncul?

    denda yang pasti adalah denda telat bayar PPh dan telat lapor SPT. denda yang lain akan mungkin muncul jika diperiksa.

  • widokid

    Member
    15 August 2016 at 4:12 pm
    Originaly posted by bmwill:

    Tergantung kondisi orang tua Anda rekan :
    1. Jika ortu masih mau bekerja/bisnis sebaiknya, ortu nya ikut TA. lapor dulu SPT 2015, kemudian ikut TA, bayar tebusan TA nya (nilai wajar rumah x tarif TA 2% untuk TA periode 1, asumsi rumah tersebut di indonesia), rumah tersebut menjadi harta tambahan dengan nilai wajar th 2015 menurut wp (masuk di form B1), nanti di SPT 2016 rumah tersebut masukkan ke aset ortu. Dengan begini status perpajakan ortu dari 2015 ke belakang sudah bersih dan aman.

    2. Jika ortu sudah tidak bekerja/berpenghasilan dan tidak mau ikut TA, maka anak2nya yg ikut TA, dan semua harta yg belum masuk SPT 2015 ortu dibuatkan surat pengalihan hak ke anak2nya yg ikut TA (akui harta tersebut punya anak2 tapi pinjam nama ortu), khusus untuk properti harus bikin perjanjian nominee di notaris antara ortu dan anak (bahwa iu properti milik anak tapi pinjam nama ortu), tetapi status perpajakan ortu sd 2015 tetap belum bersih, masih bisa di periksa pajak di kemudian hari

    Saya pribadi lebih cenderung ke cara no. 1 untuk mengamankan ortu, dan harta yg tercantum di SPT kalau di wariskan tidak kena PPh lagi.
    seterusnya ingat untuk lapor nihil tiap tahun (karena sudah tidak ada penghasilan)

    bila orang tua sudah tidak bekerja/pensiun, lebih baik harta berupa rumah yang dimiliki dari tahun 1990 tersebut dilaporkan di SPT biasa atau perlu ikut TA?

  • free85

    Member
    15 August 2016 at 6:12 pm
    Originaly posted by widokid:

    bila orang tua sudah tidak bekerja/pensiun, lebih baik harta berupa rumah yang dimiliki dari tahun 1990 tersebut dilaporkan di SPT biasa atau perlu ikut TA?

    Lebih baik ikut TA rekan.

  • chris91

    Member
    23 August 2016 at 9:42 pm

    Berarti Bos, untuk ikut TA, harus lapor spt 2015 dlu Baru ajukan TA?

  • Amat78

    Member
    23 August 2016 at 11:34 pm

    Maaf nih rekan2 saya masih bingung mengenai harta orang tua dan mertua. Ayah dan ayah mertua saya sudah meninggal dunia dan mereka almarhum sudah pensiun lama saat meninggal dunia (pegawai swasta yg tidak menerima uang pensiun bulanan) dan tidak berbisnis. Kami sekeluarga tidak mengetahui apakah mereka berdua pernah melaporkan harta/property yg dimiliki. Ibu dan ibu mertua saya saat ini bingung bagaimana melaporkannya.

    1. Ibu saya tidak tahu nomer NPWP ayah dan kapan terakhir melaporkan
    2. Ibu mertua saya tahu nomor NPWP suaminya

    Yang jelas mereka tidak membuat/belum membuat SPT 2015.

    Pertanyaan:

    1. Apakah ibu mertua saya perlu mengikuti tax amnesty (tahu no. npwp suami)? Apakah hanya perlu membuat SPT 2015, dengan pajak nihil (karena tidak mempunyai penghasilan) dan melisting property yang beliau miliki? Saya bertanya karena pembayaran tebusan tax amnesty cukup memberatkan beliau dengan kondisi yg tanpa penghasilan.

    2. Bagaimana dengan ibu saya yg tidak tahu no. npwp suami? dengan kondisi yg sama dengan Ibu mertua, beliau tidak yakin dan tidak mengetahui harta apa saja yg sudah dilaporkan almarhum ayah yg telah lama pensiun. Apakah perlu membuat NPWP baru? Apa bisa mencari tahu no. npwp suami? dan apakah perlu ikut tax amnesty?

    Pada dasarnya, orang tua sudah tidak berpenghasilan dan belum melaporkan SPT 2015 dan tidak mengetahui apakah property warisan suami mereka sudah dilaporkan atau belum. Selain itu, mereka berdua adalah ibu rumah tangga murni dan tidak pernah bekerja. Sehingga kalau memang ada jalan untuk hanya melaporkan SPT 2015 mereka akan memilih jalan tersebut mengingat kondisi mereka sekarang yang hanya hanya janda dan ibu rumah tangga.

    Mohon saran dan masukannya dari teman2 ahli pajak. Terima kasih sebelumnya.

  • irk

    Member
    24 August 2016 at 8:40 am

    Rekan diperiksa dahulu rumah dan properti lainnya apakah perolehan sebelum 1 jan 1985?
    jika ya tidak perlu ikut TA. Tidak perlu punya npwp

    Salam…

  • jon1201

    Member
    24 August 2016 at 9:29 am
    Originaly posted by Chris91:

    Berarti Bos, untuk ikut TA, harus lapor spt 2015 dlu Baru ajukan TA?

    betul rekan

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now