Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › SPT sebelum 2015 belum dilaporkan, bisa ajukan SPT dan tidak ikut TA?
SPT sebelum 2015 belum dilaporkan, bisa ajukan SPT dan tidak ikut TA?
- Originaly posted by irk:
Rekan diperiksa dahulu rumah dan properti lainnya apakah perolehan sebelum 1 jan 1985?jika ya tidak perlu ikut TA. Tidak perlu punya npwpSalam…
Kalau tidak perlu NPWP bagaimana lapor SPT nya rekan? ayah saya memperoleh nya sblm tahun 85 tetapi baru disertifikatkan setelah 85 (sebelumnya girik).
Kalau asset ayah mertua diperoleh sesudah 85. Yang kami tidak tahu adalah apakah aset2 tersebut sudah dilaporkan atau belum oleh ayah semasa hidup.
- Originaly posted by amat78:
Kalau tidak perlu NPWP bagaimana lapor SPT nya rekan? ayah saya memperoleh nya sblm tahun 85 tetapi baru disertifikatkan setelah 85 (sebelumnya girik).
Asumsi: bahwa dari sudut pandang fiskus, membeli tanah girik adalah manambah aset.
Berdasarkan asumsi tersebut, perolehan tanah adalah sebelum tahun 1985 maka tidak perlu ikut TA.Originaly posted by amat78:orang tua sudah tidak berpenghasilan
karena tidak berpenghasilan atau penghasilan dibawah PTKP, maka tidak perlu punya npwp (serta tidak perlu lapor SPT)
Kutipan PMK118 tahun 2016
Pasal 44
(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak
berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan data
dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak
yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2015 dan belum
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap
sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data
dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud;
b. data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a
ditemukan paling lama dalam jangka 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan
Pajak mulai berlaku. - Originaly posted by amat78:
Ibu mertua saya tahu nomor NPWP suaminya
Yang jelas mereka tidak membuat/belum membuat SPT 2015.
Coba cari tahu kapan terakhir lapor SPT, datang juga ke KPP untuk mendapatkan data spt terkhir dan detailnya
karena SPT sebelum 2015 juga bisa digunakan untuk keperluan TA
lihat contoh di
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&so urce=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjAovXnsdnO AhUJM48KHfleCGsQFggeMAA&url=http%3A%2F%2Fpajak.go. id%2Fsites%2Fdefault%2Ffiles%2FFAQ-Amnesti-Pajak-0 2082016.pdf&usg=AFQjCNGBjXFXLYUXDo5sBfv71ht_T17Y_g &sig2=svbBFjNN9Lih3g-M6Q5Whwkutipan pertanyaan dari FAQ di atas
46. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan. - Originaly posted by irk:
karena tidak berpenghasilan atau penghasilan dibawah PTKP, maka tidak perlu punya npwp (serta tidak perlu lapor SPT)
Thanks rekan irk sudah menjawab pertanyaan. Ayah saya tidak bekerja sejak tahun 1997 dan kemudian beliau meninggal pada tahun 2014. Sejarah perpajakan almarhum kami tidak mengerti. Aset ada yg dibeli sblm tahun 1985 dan ada juga antara 1985 – 1997. Kami tidak mengetahui apakah asset tersebut sudah dilaporkan atau belum. Nah skrg apa yang ibu saya harus lakukan? dia tidak mempunyai no. npwp dan tidak juga mengetahui NPWP almarhum, Tapi menurut kami, ayah saya seharusnya melaporkan SPT pada saat beliau masih bekerja,
Jadi bagaimana ya sebaiknya? Apa yg harus dilakukan Ibu saya? Beliau takut sekali dengan masalah masalah perpajakan ini karena tax amnesty dan sanksi2 terus disosialisasikan di media masa. Thanks
- Originaly posted by amat78:
Apa bisa mencari tahu no. npwp suami? dan apakah perlu ikut tax amnesty?
Dicoba cari di KPP. Jika diperoleh data harta di SPT yang tahun 1997 atau sebelumnya, maka dapat dihitung seperti contoh FAQ no 46 di atas.
Jika tidak diperoleh data, maka dianjurkan ikut TA untuk seluruh harta (termasuk yang diperoleh sebelum 1985)
- Originaly posted by irk:
Dicoba cari di KPP. Jika diperoleh data harta di SPT yang tahun 1997 atau sebelumnya, maka dapat dihitung seperti contoh FAQ no 46 di atas.Jika tidak diperoleh data, maka dianjurkan ikut TA untuk seluruh harta (termasuk yang diperoleh sebelum 1985)
Thanks atas respond nya rekan. Yang saya masih bingung adalah kenapa kalau ikut TA tetap harus bayar tebusan untuk harta yg diperoleh sblm tahun 1985? katanya yg menjadi subject TA adalah harta yg diperoleh setelah 1985. Thanks
- Originaly posted by amat78:
Thanks atas respond nya rekan. Yang saya masih bingung adalah kenapa kalau ikut TA tetap harus bayar tebusan untuk harta yg diperoleh sblm tahun 1985? katanya yg menjadi subject TA adalah harta yg diperoleh setelah 1985. Thanks
Pengecualian perolehan sebelum 1985 hanya berlaku jika tidak ikut TA
PMK118 tahun 2016
Pasal 44
(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat
Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak
berakhir, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a
bseperti yg sudah saya share di atas
rekan ortax mohon pencerahanya
d spt saya tahun 2015 saya laporkan nihil karena saya belum selesai mengerjakan, niatnya mau pembetulan tapi mmalah keburu undang2 TA di berlakukan berarti yang masuk TA yang nihilnya dong ?b mohon bantuanyaSaya ingin bertanya, Dalam kasus saya, saya belum pernah lapor SPT Tahunan selama punya NPWP. ketika saya mau ikut TA, dan diharuskan lapor SPT tahun 2015,
1. apakah harus nihil (tanpa harta) untuk SPT Tahun 2015nya?
2. atau boleh kami masukkan sebagian harta di SPT 2015 , dan sebagian lainnya diakui di Surat Pernyataan TA?- Originaly posted by succibasata:
d spt saya tahun 2015 saya laporkan nihil karena saya belum selesai mengerjakan, niatnya mau pembetulan tapi mmalah keburu undang2 TA di berlakukan berarti yang masuk TA yang nihilnya dong ?
Klu penghasilan yg diterima ditahun 2015 sdh dikenakan pajak, tidak usah ikut TA tp pembetulan SPT saja.
Salam
- Originaly posted by labqi26:
Saya ingin bertanya, Dalam kasus saya, saya belum pernah lapor SPT Tahunan selama punya NPWP. ketika saya mau ikut TA, dan diharuskan lapor SPT tahun 2015,
1. apakah harus nihil (tanpa harta) untuk SPT Tahun 2015nya?
2. atau boleh kami masukkan sebagian harta di SPT 2015 , dan sebagian lainnya diakui di Surat Pernyataan TA?1. Lapor SPT 2015 dahulu dengan nihil.
2. Tidak boleh masukan harta apapun di SPT 2015 kecuali penghasilan rekan sudah dikenakan pajak, tetapi jadinya rekan melakukan pembetulan SPT dan tidak ikut TA.
Langsung masukan harta tambahan di surat pernyataan dan langsung bayar tebusannya saja 🙂 tapikan kalo pembetulan sesudah undang-undang TA di berlakukan di anggap tidak melaporkan
- Originaly posted by succibasata:
tapikan kalo pembetulan sesudah undang-undang TA di berlakukan di anggap tidak melaporkan
Klu tidak ikut TA dan hanya melakukan Pembetulan SPT bisa rekan. Tetapi setelah pembetulan SPT dan rekan ikut TA, Pembetulan tsb dianggap tidak dilaporkan.
Salam
spt nihil apakah harta juga nihil ? Kalo bener lapor harta juga nihil yah nasib