Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi
SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi
Salam buat rekan ortax
Ini yang terjadi di lapangan dan mungkin buanyak sekali :
Atas jasa konstruksi (Perencanaa, Pengawasan dll) yang seharusnya dipotong PPh pasal 4 ayat 2 (4%) banyak dari bendaharawan pemerintah yang tetap memotong PPh pasal 23 (2%) dan masih sangat jarang sekali bendaharawan yg langsung memberikan bukti potong.tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.
Saya jadi bingung bagaimana sosialisasi pajak ke para bendaharawan sehingga dilapangan pelaksanaan pajak tidak sesuai aturan hehehe sory….jangan ada yg tersinggung ya…..ini kritik membangun terima kasih.
Mohon bimbingannya ya rekan terima kasih.
Salam buat rekan ortax
Ini yang terjadi di lapangan dan mungkin buanyak sekali :
Atas jasa konstruksi (Perencanaa, Pengawasan dll) yang seharusnya dipotong PPh pasal 4 ayat 2 (4%) banyak dari bendaharawan pemerintah yang tetap memotong PPh pasal 23 (2%) dan masih sangat jarang sekali bendaharawan yg langsung memberikan bukti potong.tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.
Saya jadi bingung bagaimana sosialisasi pajak ke para bendaharawan sehingga dilapangan pelaksanaan pajak tidak sesuai aturan hehehe sory….jangan ada yg tersinggung ya…..ini kritik membangun terima kasih.
Mohon bimbingannya ya rekan terima kasih.
Salam buat rekan ortax
Ini yang terjadi di lapangan dan mungkin buanyak sekali :
Atas jasa konstruksi (Perencanaa, Pengawasan dll) yang seharusnya dipotong PPh pasal 4 ayat 2 (4%) banyak dari bendaharawan pemerintah yang tetap memotong PPh pasal 23 (2%) dan masih sangat jarang sekali bendaharawan yg langsung memberikan bukti potong.tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.
Saya jadi bingung bagaimana sosialisasi pajak ke para bendaharawan sehingga dilapangan pelaksanaan pajak tidak sesuai aturan hehehe sory….jangan ada yg tersinggung ya…..ini kritik membangun terima kasih.
Mohon bimbingannya ya rekan terima kasih.
Setuju Pak KAJAPSBY…
Setuju Pak KAJAPSBY…
Setuju Pak KAJAPSBY…
Banyak bendaharwan yg seperti itu, walau sebenarnya sdh diberisosialisasi, coba rekan buat sendiri sspnya dan bendaharawan tinggal memotong dan menyetor ke bank.mudah kan ? Oh ya dan juga buatkan sekalian bukti potongnya … sedikit nambah kerjaan ttpi benar…
Banyak bendaharwan yg seperti itu, walau sebenarnya sdh diberisosialisasi, coba rekan buat sendiri sspnya dan bendaharawan tinggal memotong dan menyetor ke bank.mudah kan ? Oh ya dan juga buatkan sekalian bukti potongnya … sedikit nambah kerjaan ttpi benar…
Banyak bendaharwan yg seperti itu, walau sebenarnya sdh diberisosialisasi, coba rekan buat sendiri sspnya dan bendaharawan tinggal memotong dan menyetor ke bank.mudah kan ? Oh ya dan juga buatkan sekalian bukti potongnya … sedikit nambah kerjaan ttpi benar…
Saran nih, cepat-cepat saja di informasikan ke KPP anada terdaftar biar ditegur tuh bendaharawan yang motong dan ga kasih bukti potong,
Saran nih, cepat-cepat saja di informasikan ke KPP anada terdaftar biar ditegur tuh bendaharawan yang motong dan ga kasih bukti potong,
Saran nih, cepat-cepat saja di informasikan ke KPP anada terdaftar biar ditegur tuh bendaharawan yang motong dan ga kasih bukti potong,
- Originaly posted by siti badriyah:
tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.
sebaiknya diberitahukan lebih lanjut berikut dasar hukumnya ke bendahara, bisa bisa jika salah/keliru dipotong/kurang dipotong rekan bisa diminta setor kekurangannya
- Originaly posted by siti badriyah:
tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.
sebaiknya diberitahukan lebih lanjut berikut dasar hukumnya ke bendahara, bisa bisa jika salah/keliru dipotong/kurang dipotong rekan bisa diminta setor kekurangannya