Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi

  • SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 22 Posts
  • Siti Badriyah

    Member
    31 March 2014 at 11:39 am
  • Siti Badriyah

    Member
    31 March 2014 at 11:39 am

    Salam buat rekan ortax

    Ini yang terjadi di lapangan dan mungkin buanyak sekali :
    Atas jasa konstruksi (Perencanaa, Pengawasan dll) yang seharusnya dipotong PPh pasal 4 ayat 2 (4%) banyak dari bendaharawan pemerintah yang tetap memotong PPh pasal 23 (2%) dan masih sangat jarang sekali bendaharawan yg langsung memberikan bukti potong.

    tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.

    Saya jadi bingung bagaimana sosialisasi pajak ke para bendaharawan sehingga dilapangan pelaksanaan pajak tidak sesuai aturan hehehe sory….jangan ada yg tersinggung ya…..ini kritik membangun terima kasih.

    Mohon bimbingannya ya rekan terima kasih.

  • Siti Badriyah

    Member
    31 March 2014 at 11:39 am

    Salam buat rekan ortax

    Ini yang terjadi di lapangan dan mungkin buanyak sekali :
    Atas jasa konstruksi (Perencanaa, Pengawasan dll) yang seharusnya dipotong PPh pasal 4 ayat 2 (4%) banyak dari bendaharawan pemerintah yang tetap memotong PPh pasal 23 (2%) dan masih sangat jarang sekali bendaharawan yg langsung memberikan bukti potong.

    tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.

    Saya jadi bingung bagaimana sosialisasi pajak ke para bendaharawan sehingga dilapangan pelaksanaan pajak tidak sesuai aturan hehehe sory….jangan ada yg tersinggung ya…..ini kritik membangun terima kasih.

    Mohon bimbingannya ya rekan terima kasih.

  • Siti Badriyah

    Member
    31 March 2014 at 11:39 am

    Salam buat rekan ortax

    Ini yang terjadi di lapangan dan mungkin buanyak sekali :
    Atas jasa konstruksi (Perencanaa, Pengawasan dll) yang seharusnya dipotong PPh pasal 4 ayat 2 (4%) banyak dari bendaharawan pemerintah yang tetap memotong PPh pasal 23 (2%) dan masih sangat jarang sekali bendaharawan yg langsung memberikan bukti potong.

    tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.

    Saya jadi bingung bagaimana sosialisasi pajak ke para bendaharawan sehingga dilapangan pelaksanaan pajak tidak sesuai aturan hehehe sory….jangan ada yg tersinggung ya…..ini kritik membangun terima kasih.

    Mohon bimbingannya ya rekan terima kasih.

  • alberth

    Member
    1 April 2014 at 1:25 pm

    Setuju Pak KAJAPSBY…

  • alberth

    Member
    1 April 2014 at 1:25 pm

    Setuju Pak KAJAPSBY…

  • alberth

    Member
    1 April 2014 at 1:25 pm

    Setuju Pak KAJAPSBY…

  • KAJAPSBY

    Member
    1 April 2014 at 2:40 pm

    Banyak bendaharwan yg seperti itu, walau sebenarnya sdh diberisosialisasi, coba rekan buat sendiri sspnya dan bendaharawan tinggal memotong dan menyetor ke bank.mudah kan ? Oh ya dan juga buatkan sekalian bukti potongnya … sedikit nambah kerjaan ttpi benar…

  • KAJAPSBY

    Member
    1 April 2014 at 2:40 pm

    Banyak bendaharwan yg seperti itu, walau sebenarnya sdh diberisosialisasi, coba rekan buat sendiri sspnya dan bendaharawan tinggal memotong dan menyetor ke bank.mudah kan ? Oh ya dan juga buatkan sekalian bukti potongnya … sedikit nambah kerjaan ttpi benar…

  • KAJAPSBY

    Member
    1 April 2014 at 2:40 pm

    Banyak bendaharwan yg seperti itu, walau sebenarnya sdh diberisosialisasi, coba rekan buat sendiri sspnya dan bendaharawan tinggal memotong dan menyetor ke bank.mudah kan ? Oh ya dan juga buatkan sekalian bukti potongnya … sedikit nambah kerjaan ttpi benar…

  • teguj

    Member
    1 April 2014 at 3:16 pm

    Saran nih, cepat-cepat saja di informasikan ke KPP anada terdaftar biar ditegur tuh bendaharawan yang motong dan ga kasih bukti potong,

  • teguj

    Member
    1 April 2014 at 3:16 pm

    Saran nih, cepat-cepat saja di informasikan ke KPP anada terdaftar biar ditegur tuh bendaharawan yang motong dan ga kasih bukti potong,

  • teguj

    Member
    1 April 2014 at 3:16 pm

    Saran nih, cepat-cepat saja di informasikan ke KPP anada terdaftar biar ditegur tuh bendaharawan yang motong dan ga kasih bukti potong,

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:19 pm
    Originaly posted by siti badriyah:

    tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.

    sebaiknya diberitahukan lebih lanjut berikut dasar hukumnya ke bendahara, bisa bisa jika salah/keliru dipotong/kurang dipotong rekan bisa diminta setor kekurangannya

  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:19 pm
    Originaly posted by siti badriyah:

    tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.

    sebaiknya diberitahukan lebih lanjut berikut dasar hukumnya ke bendahara, bisa bisa jika salah/keliru dipotong/kurang dipotong rekan bisa diminta setor kekurangannya

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now