Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi

  • SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 22 Posts
  • priadiar4

    Member
    1 April 2014 at 3:19 pm
    Originaly posted by siti badriyah:

    tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.

    sebaiknya diberitahukan lebih lanjut berikut dasar hukumnya ke bendahara, bisa bisa jika salah/keliru dipotong/kurang dipotong rekan bisa diminta setor kekurangannya

  • Siti Badriyah

    Member
    1 April 2014 at 11:11 pm

    Terima kasih atas penjelasan rekan-rekan….
    Masalah di SSP sudah kita buatkan maksud kita bendaharawan tinggal setor aja….tetapi bendahwn kadang ada yg mengganti dan tanpa konfirmasi langsung di setorkan.

    Mungkin bukti potong akan kita buatkan untuk melengkapi yg belum ada….

    tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….

    Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)

    Tolong bantu jawabannya ya…..setidaknya buat pertimbangan kebijakan kami terima kasih.

  • Siti Badriyah

    Member
    1 April 2014 at 11:11 pm

    Terima kasih atas penjelasan rekan-rekan….
    Masalah di SSP sudah kita buatkan maksud kita bendaharawan tinggal setor aja….tetapi bendahwn kadang ada yg mengganti dan tanpa konfirmasi langsung di setorkan.

    Mungkin bukti potong akan kita buatkan untuk melengkapi yg belum ada….

    tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….

    Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)

    Tolong bantu jawabannya ya…..setidaknya buat pertimbangan kebijakan kami terima kasih.

  • Siti Badriyah

    Member
    1 April 2014 at 11:11 pm

    Terima kasih atas penjelasan rekan-rekan….
    Masalah di SSP sudah kita buatkan maksud kita bendaharawan tinggal setor aja….tetapi bendahwn kadang ada yg mengganti dan tanpa konfirmasi langsung di setorkan.

    Mungkin bukti potong akan kita buatkan untuk melengkapi yg belum ada….

    tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….

    Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)

    Tolong bantu jawabannya ya…..setidaknya buat pertimbangan kebijakan kami terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by siti badriyah:

    tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….

    iya

    Originaly posted by siti badriyah:

    Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)

    benar

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by siti badriyah:

    tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….

    iya

    Originaly posted by siti badriyah:

    Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)

    benar

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 7:34 am
    Originaly posted by siti badriyah:

    tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….

    iya

    Originaly posted by siti badriyah:

    Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)

    benar

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now