Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi
SPT PPh Badan perusahaan jasa Konstruksi
- Originaly posted by siti badriyah:
tolong bagaiamana saya harus melaporkan dalam SPT badannya? apakah mungkin atas penghasilan yg dipot pph 23 saya laporkan penghasilan jasa non konstruksi padahal di faktur pajaknya jelas menyebutkannya.
sebaiknya diberitahukan lebih lanjut berikut dasar hukumnya ke bendahara, bisa bisa jika salah/keliru dipotong/kurang dipotong rekan bisa diminta setor kekurangannya
Terima kasih atas penjelasan rekan-rekan….
Masalah di SSP sudah kita buatkan maksud kita bendaharawan tinggal setor aja….tetapi bendahwn kadang ada yg mengganti dan tanpa konfirmasi langsung di setorkan.Mungkin bukti potong akan kita buatkan untuk melengkapi yg belum ada….
tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….
Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)
Tolong bantu jawabannya ya…..setidaknya buat pertimbangan kebijakan kami terima kasih.
Terima kasih atas penjelasan rekan-rekan….
Masalah di SSP sudah kita buatkan maksud kita bendaharawan tinggal setor aja….tetapi bendahwn kadang ada yg mengganti dan tanpa konfirmasi langsung di setorkan.Mungkin bukti potong akan kita buatkan untuk melengkapi yg belum ada….
tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….
Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)
Tolong bantu jawabannya ya…..setidaknya buat pertimbangan kebijakan kami terima kasih.
Terima kasih atas penjelasan rekan-rekan….
Masalah di SSP sudah kita buatkan maksud kita bendaharawan tinggal setor aja….tetapi bendahwn kadang ada yg mengganti dan tanpa konfirmasi langsung di setorkan.Mungkin bukti potong akan kita buatkan untuk melengkapi yg belum ada….
tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….
Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)
Tolong bantu jawabannya ya…..setidaknya buat pertimbangan kebijakan kami terima kasih.
- Originaly posted by siti badriyah:
tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….
iya
Originaly posted by siti badriyah:Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)
benar
- Originaly posted by siti badriyah:
tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….
iya
Originaly posted by siti badriyah:Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)
benar
- Originaly posted by siti badriyah:
tapi bagaimana dengan lap SPT yg sudah terlanjur dipotong pph 23……apakah pendapatan tetap dimasukan ke pendapatan jasa konstruksi/non konstruksi yg tidak kena peraturan PPh final ya….
iya
Originaly posted by siti badriyah:Apakah jasa study kelayakan masuk dalam kategori jasa konstruksi…..kebetulan kita banyak dapet pekerjaan itu…..dan bendaharawan bersikukuh pph 23 (2%)
benar