Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh 21 Pembetulan
Dear Rekan Ortax smuanya,
Mohon bantuannya utk pengisian SPT PPh 21, sy bingung dlm pengisian yg bs menunjukkan LB krn pembetulan.
Cth:
angka 11 mrpkn Ph 21 yg memakai PTKP baru
angka 13 mrpkn PPh yg dl disetor d masa terkait
angka 14 jelas
angka 15-17 yg sys bingung untuk mengisinya krn jika dilihat angka 17 mrpkn hasil pengurangan angka 15 dan 16 sedangkan angka 15 dan 16 hasilnya sama2 minus..Apakah saya salah pengisian?? eheheh mohon bantuannya. Trm Kasih
- Originaly posted by gbygebz:
angka 11 mrpkn Ph 21 yg memakai PTKP baru
Benar…
Originaly posted by gbygebz:angka 13 mrpkn PPh yg dl disetor d masa terkait
Sepanjang tidak kompensasi dari bulan sebelumnya, tidak perlu diisi.
Misal :
SPT PPh 21 (P0)
No. 11. 10.000
No.12. (kosong)
No.13. (kosong)
No.14. (kosong)
No.15. 10.000
Maka SPT PPh 21 (P1), diisi :
No. 11. 6.000
No.12. (kosong)
No.13. (kosong)
No.14. (kosong)
No.15. 6.000
No.16. 10.000
No.17. (4.000) —> LB Terima kasih banyak atas tuntunannya master bega ^^
kalo yang di no. 18 itu hanya untuk satu masa pajak saja ya ?
misal pembetulan di januari dengan contoh sbg :
Maka SPT PPh 21 (P1), diisi :
No. 11. 6.000
No.12. (kosong)
No.13. (kosong)
No.14. (kosong)
No.15. 6.000
No.16. 10.000
No.17. (4.000) —> LB
nah LB Tersebut hanya bisa dikompensasikan ke satu masa pajak saya misal ke juli 2015?- Originaly posted by HILDA RA:
nah LB Tersebut hanya bisa dikompensasikan ke satu masa pajak saya misal ke juli 2015?
Silahkan pilih, asalkan masa pajak setelahnya..
Jika angka 13 lebih besar dari angka 11 bagaimana ya?
PPh terutang lebih kecil dari kompensasi lebih bayar bln sebelumnya, maka SPT menjadi lebih bayar bukan? apakah lebih bayar bisa dikompensasi ke bulan berikutnya lagi?
misal :
lebih bayar jan sebesar 500rb dikompensasi ke masa pajak juli, pph terutang juli hanya 300rb, berarti SPT juli lebih bayar lagi 200rb. lebih bayar juli bisakah dikompensasi ke agustus lagi?- Originaly posted by aryanti07:
lebih bayar juli bisakah dikompensasi ke agustus lagi?
iya bisa, saya juga begitu, hehehehe 🙂
rekan ortax, bagaimana utk karyawan yg keluar ? apakah tetap di hitung ulang per bln berdsrkan ptkp yg baru ?
thx
Rekan, Jika misalkan jan-jun 2015 ada lebih bayar semua. dan dikompensasikan dalam satu masa, juli misalnya apakah diperbolehkan ??
apa memang harus kompensasi ke satu masa pajak saja ? jan kompen ke juli, Feb kompen ke Agustus. dst.
Mohon Pencerahannya.
Thks ^^- Originaly posted by rahmat92:
dikompensasikan dalam satu masa, juli misalnya apakah diperbolehkan ??
Boleh
pak begawan…
gimana kalo begini..apa sudah benar?SPT PPh 21 (P0)
No.11. 10.000
No.12. (kosong)
No.13. (kosong)
No.14. (kosong)
No.15. 10.000Maka SPT PPh 21 (P1), diisi :
No.11. (kosong)
No.12. (kosong)
No.13. (kosong)
No.14. (kosong)
No.15. (kosong)
No.16. 10.000
No.17. (10.000)jadi selama ptkp baru kami tidak bayar ps 21 sampai ada kenaikan gaji karyawan…
- Originaly posted by za.vikinglp:
jadi selama ptkp baru kami tidak bayar ps 21 sampai ada kenaikan gaji karyawan…
Ya, sudah benar..
formulir yang dilapor untuk spt pembetulan apa aja pak?
hanya 1721 kah atau 1721-I dan 1721-IV juga ?- Originaly posted by za.vikinglp:
formulir yang dilapor untuk spt pembetulan apa aja pak?
sama dengan yang dilapor pada saat spt normal. hanya saja , ssp nya pakai fotocopy dari spt normal.