Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pasal 21 › SPT PPh 21 Nihil Apakah Wajib Dilaporkan Setiap Bulan?
SPT PPh 21 Nihil Apakah Wajib Dilaporkan Setiap Bulan?
Selamat pagi.
Apabila gaji seluruh karyawan 4juta, artinya dibawah PTKP. Apakah perusahaan harus tetap melaporkan SPT Masa PPh 21 untuk setiap bulannya?
Tidak dilaporkan
terima kasih Pak atas jawabannya.
Tidak wajib dilaporkan, kecuali yang masa pajak desember meski nihil tetap dilaporkan
Baik Pak, terima kasih atas jawabannya
Bisa dicek di pasal 10 (2) PMK 9/2018
Siap Bu, terima kasih informasinya
Wajib dilaporkan meskipun nihil, dikarenakan laporan PPH 21 Gaji itu akan menjadi acuan orang pajak dalam melihat laporan laba rugi di SPT tahunan perusahaan bagian beban gaji. Jika tidak dilaporkan maka pajak atas laba di laporan SPT tahunan akan lebih besar dikarenakan ada nya koreksi fiskal negatif.
Kurang lebih yang saya tau seperti itu. Jika ada kurang mohon dikoreksi
oke Pak, terima kasih informasinya
Tidak wajib dilaporkan. Akan tetapi untuk Desember wajib.
baik Bu, terima kasih
Tetap dilaporkan rekan, karna untuk acuan dalam pelaporan SPT tahunan Badan nanti.
oke Pak, terima kasih atas jawabnnya.