Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Spt Masa Untuk WP Baru.
Perusahaan A baru mulai usaha awal bulan Mei 2012, peng. netto yang diperoleh selama Mei = 20jt. Peredaran bruto 300jt/bln.
Pertanyaan:
1. Pajak penghasilan pph 25 yang harus dibayarkan perusahaan paling lambat tanggal/bulan berapa?
2. Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
Kpan batas surat pemberitahuan disampaikan?Terima Kasih Rekan-rekan
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)
Originaly posted by Yabat:1. Pajak penghasilan pph 25 yang harus dibayarkan perusahaan paling lambat tanggal/bulan berapa?
bayar tgl 15, setelah bayar tdk perlu lapor kecuali nihil
Originaly posted by Yabat:2. Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
Kpan batas surat pemberitahuan disampaikan?dibagi 12 bulan
jika ada pembayaran tidak perlu pembayaran masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012
- Originaly posted by priadiar4:
jika ada pembayaran tidak perlu pembayaran masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012
koreksi
jika ada pembayaran tidak perlu pelaporan masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012 - Originaly posted by priadiar4:
besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)
Maksudnya penerapan tarif umum ? Kalau dari contoh diatas jadinya angsuran bulanan 2,5jt kan?
Originaly posted by priadiar4:bayar tgl 15, setelah bayar tdk perlu lapor kecuali nihil
tgl 15 bulan berapa? MEI atau JUNI?
Originaly posted by priadiar4:koreksi
jika ada pembayaran tidak perlu pelaporan masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012Mungkin maksudnya April 2013?
Thanks!
- Originaly posted by Yabat:
Perusahaan A baru mulai usaha awal bulan Mei 2012,
Badan atau OP?
- Originaly posted by begawan5060:
Badan atau OP?
Badan Pak…
Kenapa menghitungnya begini? :
Originaly posted by Yabat:Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
Kalau begini bagaimana Pak:
20jt x 8 bln (Mei-Des) = 160jt
160jt x 25% x 50% = 20jt (pph terutang setahun)
20jt/8bulan = Rp2.500.000/bulanTarifnya aku hitung dengan menerapkan pasal 31E (fasilitas diskon) Atau bagaimana? Aku juga ragu Pak.., tadi coba-coba aja 🙂
Kapan ya perusahaan membayar angsuran masa pph25 kalau baru memulai usaha Awal Mei 2012?
- Originaly posted by Yabat:
Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
Meskipun hasilnya sama, tetapi cara penghitungannya, sbb :
Peredaran usaha setahun = 12 X 300jt = 3.600.000.000
Ph Kp setahun = 12 X 20jt = 240.000.000
Dengan demikian pake tarip 12,5% (50% X 25%)
PPh setahun = 30.000.000
PPh Ps 25 = 2.500.000 - Originaly posted by Yabat:
Kapan ya perusahaan membayar angsuran masa pph25 kalau baru memulai usaha Awal Mei 2012?
Misalkan Ber- NPWP nulai Feb 2012, dan baru berpenghsl bulan Mei 2012, maka :
Feb sd. April 2012 lapor PPh Ps 25 Nihil, dan masa Mei 2012 mulai bayar… - Originaly posted by begawan5060:
Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
Meskipun hasilnya sama, tetapi cara penghitungannya, sbb :
Peredaran usaha setahun = 12 X 300jt = 3.600.000.000
Ph Kp setahun = 12 X 20jt = 240.000.000
Dengan demikian pake tarip 12,5% (50% X 25%)
PPh setahun = 30.000.000
PPh Ps 25 = 2.500.000Terima kasih untuk koreksinya Pak 🙂
- Originaly posted by begawan5060:
Misalkan Ber- NPWP nulai Feb 2012, dan baru berpenghsl bulan Mei 2012, maka :
Feb sd. April 2012 lapor PPh Ps 25 Nihil, dan masa Mei 2012 mulai bayar…Jelas! Terima kasih banyak Pak Begawan5060.
Rekan Yabat,
untuk perusahaan yang baru mulai Mei 2012, angsuran pph 25 masih dilaporkan nihil saja, atau jika masih ragu diskusikan dengan AR Perusahaan anda.