Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Spt Masa Untuk WP Baru.

  • Spt Masa Untuk WP Baru.

     priadiar4 updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 16 Posts
  • Yabat

    Member
    20 June 2012 at 5:58 pm

    Perusahaan A baru mulai usaha awal bulan Mei 2012, peng. netto yang diperoleh selama Mei = 20jt. Peredaran bruto 300jt/bln.
    Pertanyaan:
    1. Pajak penghasilan pph 25 yang harus dibayarkan perusahaan paling lambat tanggal/bulan berapa?
    2. Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
    Kpan batas surat pemberitahuan disampaikan?

    Terima Kasih Rekan-rekan

  • Yabat

    Member
    20 June 2012 at 5:58 pm
  • priadiar4

    Member
    20 June 2012 at 7:18 pm

    besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)

    Originaly posted by Yabat:

    1. Pajak penghasilan pph 25 yang harus dibayarkan perusahaan paling lambat tanggal/bulan berapa?

    bayar tgl 15, setelah bayar tdk perlu lapor kecuali nihil

    Originaly posted by Yabat:

    2. Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?
    Kpan batas surat pemberitahuan disampaikan?

    dibagi 12 bulan

    jika ada pembayaran tidak perlu pembayaran masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012

  • priadiar4

    Member
    20 June 2012 at 7:19 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika ada pembayaran tidak perlu pembayaran masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012

    koreksi
    jika ada pembayaran tidak perlu pelaporan masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012

  • Yabat

    Member
    20 June 2012 at 8:52 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas)

    Maksudnya penerapan tarif umum ? Kalau dari contoh diatas jadinya angsuran bulanan 2,5jt kan?

    Originaly posted by priadiar4:

    bayar tgl 15, setelah bayar tdk perlu lapor kecuali nihil

    tgl 15 bulan berapa? MEI atau JUNI?

    Originaly posted by priadiar4:

    koreksi
    jika ada pembayaran tidak perlu pelaporan masa. untuk SPT Tahunan Badan 2012 paling lambat akhir april 2012

    Mungkin maksudnya April 2013?

    Thanks!

  • begawan5060

    Member
    20 June 2012 at 9:03 pm
    Originaly posted by Yabat:

    Perusahaan A baru mulai usaha awal bulan Mei 2012,

    Badan atau OP?

  • Yabat

    Member
    20 June 2012 at 9:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Badan atau OP?

    Badan Pak…

  • begawan5060

    Member
    20 June 2012 at 9:17 pm

    Kenapa menghitungnya begini? :

    Originaly posted by Yabat:

    Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?

  • Yabat

    Member
    20 June 2012 at 9:29 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?

    Kalau begini bagaimana Pak:
    20jt x 8 bln (Mei-Des) = 160jt
    160jt x 25% x 50% = 20jt (pph terutang setahun)
    20jt/8bulan = Rp2.500.000/bulan

    Tarifnya aku hitung dengan menerapkan pasal 31E (fasilitas diskon) Atau bagaimana? Aku juga ragu Pak.., tadi coba-coba aja 🙂

  • Yabat

    Member
    20 June 2012 at 9:34 pm

    Kapan ya perusahaan membayar angsuran masa pph25 kalau baru memulai usaha Awal Mei 2012?

  • begawan5060

    Member
    20 June 2012 at 11:19 pm
    Originaly posted by Yabat:

    Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?

    Meskipun hasilnya sama, tetapi cara penghitungannya, sbb :
    Peredaran usaha setahun = 12 X 300jt = 3.600.000.000
    Ph Kp setahun = 12 X 20jt = 240.000.000
    Dengan demikian pake tarip 12,5% (50% X 25%)
    PPh setahun = 30.000.000
    PPh Ps 25 = 2.500.000

  • begawan5060

    Member
    20 June 2012 at 11:24 pm
    Originaly posted by Yabat:

    Kapan ya perusahaan membayar angsuran masa pph25 kalau baru memulai usaha Awal Mei 2012?

    Misalkan Ber- NPWP nulai Feb 2012, dan baru berpenghsl bulan Mei 2012, maka :
    Feb sd. April 2012 lapor PPh Ps 25 Nihil, dan masa Mei 2012 mulai bayar…

  • Yabat

    Member
    21 June 2012 at 7:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Jumlah angsuran masa berapa? Apakah 20jt x 25% x 50% = 2.500.000/bln?

    Meskipun hasilnya sama, tetapi cara penghitungannya, sbb :
    Peredaran usaha setahun = 12 X 300jt = 3.600.000.000
    Ph Kp setahun = 12 X 20jt = 240.000.000
    Dengan demikian pake tarip 12,5% (50% X 25%)
    PPh setahun = 30.000.000
    PPh Ps 25 = 2.500.000

    Terima kasih untuk koreksinya Pak 🙂

  • Yabat

    Member
    21 June 2012 at 7:46 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Misalkan Ber- NPWP nulai Feb 2012, dan baru berpenghsl bulan Mei 2012, maka :
    Feb sd. April 2012 lapor PPh Ps 25 Nihil, dan masa Mei 2012 mulai bayar…

    Jelas! Terima kasih banyak Pak Begawan5060.

  • gritawati1305

    Member
    21 June 2012 at 9:40 am

    Rekan Yabat,
    untuk perusahaan yang baru mulai Mei 2012, angsuran pph 25 masih dilaporkan nihil saja, atau jika masih ragu diskusikan dengan AR Perusahaan anda.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now