Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Spt Masa Untuk WP Baru.

  • Spt Masa Untuk WP Baru.

     priadiar4 updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 16 Posts
  • priadiar4

    Member
    21 June 2012 at 9:49 am
    Originaly posted by gritawati1305:

    Rekan Yabat,
    untuk perusahaan yang baru mulai Mei 2012, angsuran pph 25 masih dilaporkan nihil saja, atau jika masih ragu diskusikan dengan AR Perusahaan anda.

    Pasal 2

    (1) Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    (2) Penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
    a. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    b. dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now