• SPT Masa PPN Pembetulan

  • Tasyah

    Member
    5 December 2023 at 7:50 pm

    Salam rekan ortax,

    Terkait SPT masa PPN yang dibetulkan.

    Kasus kurang bayar.

    Kasusnya sbgi bgikut:

    Perusahaan baru yang broperasi pd bulan 6 2023. Perusahaan trsbt melakukan pembelian di bulan 6 2023, tetapi tidak ada transaksi penjualan pd bulan trsbt. Bulan berikutnya hingga bulan 8, sudah ad transaksi jual beli.

    Pd awal bulan 9 baru dilakukan pengimputan d sistem efaktur (karena efakturnya baru diinstal dan digunakan) dengan PM nya diinput dari prepopulate data diambil dari transaksi bulan 6-8. Artinya PM bln 7 yang sudah masuk pada masa 8 tidak dapat dkurangi dengan PK dari bulan 7 sehingga dalam sistem pelaporan di web PM-nya 0. Dan menimbulkan kurang bayar.

    Dalam pelaporan di Web Efaktur yg dilakukan oleh admin sebelumnya adalah nihil, tetapi pada saat pengecekan trdapat transaksi di bulan 6 dan 7. Sehingga dilakukan pembetulan. Dan trjadilah kejadian di atas.

    Pertanyaannya adalah untuk menemukan Kurang bayar bukannya harus PK dikurangi PM ya?

    Dan kenapa PK bln 7 tidak dapat di kurangi PM di bulan 7, harusnya juga PM bulan 6 dikompensasikan ke masa pajak berikutnya bln 7.

  • Gamin Yoo

    Member
    6 December 2023 at 2:22 pm

    Sebelumnya saya bertanya, apakah PM yang ada di prepolated semua nya anda kreditkan? Karena ada beberapa transaksi dengan kode 07/08 yang PM nya tidak dapat dikreditkan. Dan juga saya ingin bertanya jenis usaha perusahaan anda apakah bergerak di bidang logistik?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now