Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa PPh Pasal 21
PPh 21 harus tetap Lapor meskipun Nihil. Begitu juga PPh pasal 25. namun tdk demikian dengan PPh pasal 23. Pasal 23 hanya di Lapor bila terjadi pemotongan di masa pajak yg bersangkutan,…
ada Rekan2 yg tdk sependapat,.?
Wajib lapor, sepanjang di Surat Keterangan Terdaftar sudah ada kewajiban terhadap PPh 21.
- Originaly posted by khennyi:
Wajib lapor, sepanjang di Surat Keterangan Terdaftar sudah ada kewajiban terhadap PPh 21
termasuk kewajiban lainnya dong (pasal 23/26, 4(2),15,19, klo kita mendasarkannya pada apa yang tertera di SKT).
gimana dgn perusahaan baru yang masih vakum (tidak dalam keadaan tidak ada kegiatan lagi), berarti wajib lapor dong ya
- Originaly posted by wannabewongkpp:
gimana dgn perusahaan baru yang masih vakum (tidak dalam keadaan tidak ada kegiatan lagi), berarti wajib lapor dong ya
menurut saya benar begitu rekan wanna
sebab, dilihat dari ketentuan diatas, kewajiban penyampaian SPT tetap ada. namun untuk perusahaan yang tidak ada usaha lagi atau tidak membayarkan gaji lagi menjelang dibubarkan, kalau tidak menyampaikan SPT tidak akan dikenai sanksi.
salam
- Originaly posted by hanif:
(2) Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Originaly posted by hanif:namun untuk perusahaan yang tidak ada usaha lagi atau tidak membayarkan gaji lagi menjelang dibubarkan, kalau tidak menyampaikan SPT tidak akan dikenai sanksi.
saya lebih melihat bahwa spt tetap harus dilaporkan (nihil/bayar),
pasal 1 poin 5 peraturan PMK no 186 tsb di akhir kalkimat . . . sesuai dengan peraturan yang berlaku.
kebetulan ada perusahaan afiliasi kita yang telah sejak lama tidak beroperasi tapi sampai hari ini tetap lapor, karena kalo ga lapor terbit stp, dan setelah saya konfirmasi ke bag penyuluhan dia tunjukan SKT dan sekalian pasal 7 KUP, saran bag penyuluhan kalo memang ga beroperasi ada ketentuanya yaitu lapor agar npwp di NE-kan (pemberitahuan bahwa perusahaan tidak beroperasi), tanpa lapor pemberitahuan tsb negara berhak memungut sangsi denda yang tercantum dsalam KUP tsbdemikian sekedar sharing
salam
- Originaly posted by wannabewongkpp:
setelah saya baca uu kup pasal 3 sampai pasal 7 termasuk penjelasannya, saya menemukan kalimat ini : Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.apakah arti dari kalimat tersebut?apakah klo spt masa utk witholding tax itu wajib dilaporkan tiap bulannya, walau tidak ada kegiatan usaha ? (tentunya pemotong tsb tidak/belum melakukan pemotongan)
ikut nimbrung…
sayang rekan wannabe kurang melihat penjelasan pasal 3 ay 1 tsb dgn lbh teliti,
jika lebih teliti lagi maka sudah bisa ditemukan jawabannya:Pasal 3
Ayat (1)
Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan "penghitungan jumlah pajak" yang sebenarnya terutang
(ini yg kurang diperhatikan) dan untuk melaporkan tentang:
a. "pembayaran atau pelunasan pajak" yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
b. "penghasilan" yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
c. "harta dan kewajiban"; dan/atau
d. "pembayaran dari pemotong atau pemungut" tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.karena "tidak ada transaksi" seperti pd definisi di atas, maka kesimpulannya adalah
tidak perlu membuat spt…
ini pendapat saya jika mencermati penjelasan uu kup tsb di atas…
ada pendapat lain??? - Originaly posted by yasin:
lapor agar npwp di NE-kan (pemberitahuan bahwa perusahaan tidak beroperasi)
apa setelah melaporkan, sesaat setelah itu bisa langsung tak usah laporkah???
- Originaly posted by wannabewongkpp:
apa setelah melaporkan, sesaat setelah itu bisa langsung tak usah laporkah???
yang terpenting buatlah surat itu dulu -surat pemberitahuan biasa + pengajuan di NE-kan (tidak ada format baku)- setelah itu bebas deh ga lapor, karena dengan surat itu npwp di peti es-kan, namun begitu perush lapor spt (spt apa aja) npwp aktif kembali, artinya untuk mengaktifkan npwp yang di NE-kan tidak perlu surat lagi, tapi dengan suatu spt.
lebih jelasnya datanglah ke AR-nya ato bag penyuluhan yang biasa di depan TPT, nanti disitu akan dijelaskan cara-nya, sekaligus penjabaran dasar hukumnya kalo mau,
demikian yang aku tahu
salam plis, jangan menjawab hanya berdasarkan pengalaman tanpa dasar hukum yang jelas.
klo berdasarkan pengalaman, setelah mengajukan NE, trus tidak lapor, masih tetap dikenakan sanksi tuh. kata AR-nya boleh tidak lapor klo sudah ada SK NE-nya.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
klo berdasarkan pengalaman, setelah mengajukan NE, trus tidak lapor, masih tetap dikenakan sanksi tuh. kata AR-nya boleh tidak lapor klo sudah ada SK NE-nya.
sudah tahu jawabanya tuh . . .
piss. . . itu kasus PPh 25 n PPN. bukan PPh Potput.
AR saya tidak pernah menerbitkan STP utk PPh Potput kecuali di dalam laporan laba rugi ada objek potput.