• SPT Masa PPh Pasal 21

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 4:45 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukankah keadaan tidak bayar gaji juga dapat dimasukkan dalam kondisi ini?

    tidak bayar gaji apakah ada pemotongan? karena

    Originaly posted by hanif:

    sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil".

    Originaly posted by hanif:

    SPT Tahunan PPh 21 tidak ada sejak terbitnya UU No. 28 Tahun 2007 yang berlaku efektif untuk tahun pajak 2008. jadi bukannya tidak ada dari dulu.

    coba kasitau saya UU yang mengatakan SPT Tahunan PPh 21 ada sebelum UU No.28 Tahun 2007.

    Originaly posted by hanif:

    satu hal lagi, pertanyaan yang sama juga bisa dialamatkan sama AR rekan wanna yang mengatakan bahwa tidak perlu menyampaikan SPT Masa. Dasarnya apa? dan ketentuannya dimana?

    dasarnya = karena tidak adanya ketentauan yang mengatakan klo tidak ada pembayaran gaji wajib lapor SPT Masa PPh 21.

    Originaly posted by hanif:

    Didalam ketentuan PPh Pasal 21 dinyatakan ada kewajiban penyampaian SPT Masa walaupun nihil.

    aturan yang mana? bukannya sama2 tak ada aturan yang mengatur????

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2009 at 5:15 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    coba kasitau saya UU yang mengatakan SPT Tahunan PPh 21 ada sebelum UU No.28 Tahun 2007.

    kalau UUnya langsung tidak ada. tapi amanat dari UU ada. yaitu :

    UU No. 17 Tahun 2000 Pasal 21 ayat :
    (8) Petunjuk mengenai pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

    Kep 545 Tahun 2000
    Pasal 23

    (1) Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

    (2) Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya.

    (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) berlaku juga bagi Pemotong Pajak yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim.

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    dasarnya = karena tidak adanya ketentauan yang mengatakan klo tidak ada pembayaran gaji wajib lapor SPT Masa PPh 21.

    apakah AR tersebut berani membuat pernyataan secara lisan bahwa tidak harus menyampaikan SPT Masa kalau tidak bayar gaji?

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    aturan yang mana? bukannya sama2 tak ada aturan yang mengatur????

    PER 31 Tahun 2009 Pasal 22 ayat 6 yang berbunyi
    "Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk setiap bulan kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil".

    ayat 4
    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    22 July 2009 at 5:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang untuk setiap bulan kalender.

    apa yang mau dihitung, dipotong, disetor, dan dilapor? lah wong, objek pajaknya tak ada.

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2009 at 5:35 pm

    berarti SPT Masa yang disampaikan kosong dong….
    hi hi hi
    peace….
    sabar….

    solusinya barangkali yang terbaik adalah kita kirim surat tertulis ke KPP tentang masalah ini. kita tunggu jawabannya.

    saya tidak mengatakan dan tidak akan pernah mengatakan bahwa AR asal jawab. tidak. pengetahuan dan pemahaman mereka dengan kita kadang beda-beda tipis. malah ada yang lelet. duluan WP yang tahu aturan terbaru dibanding dia. namun demikian menurut saya itu manusiawi kok.

    Untuk hal-hal yang belum diatur atau berada di dalam "grey area", mereka juga sebetulnya bingung. namun, kadang-kadang gengsi mengakui. karena nanti dianggap tidak layaklah, atau tidak qualified lah dan lain sebagainya. makanya kalau lisan mereka berani mengungkapkan opini. coba minta tertulis, jarang ada jawab siapa takuuut.

    Salam

  • sensiganma

    Member
    22 July 2009 at 10:03 pm

    hahaha ini topik yang paling seru, adu argumen antara rekan hanif dan wanna!

    untuk kasus SPT masa PPh Pasal 21 bagi WP yang tidak melakukan pembayaran gaji, saya bisa sependapat dengan rekan wanna dan hanif. kalau AR nya sendiri bilang g perlu lapor ya ga usah lapor, toh kalau nantinya bermasalah, kita salahkan saja AR nya. hehe

    dan tidak ada ruginya juga jika kita melaporkan SPT masa PPh 21 walaupun tidak ada pembayaran gaji, dengan berdasar pada peraturan yang disampaikan rekan hanif.

    jadi bisa disimpulkan kalau perpajakan itu gampang2 susah, banyak aturan yang multi tafsir, jadi untuk 1 persoalan kadang antara WP, konsultan dan pihak DJP punya pendapat masing2.

    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    23 July 2009 at 7:43 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    klopun mau dipersamakan harusnya disamakan dengan witholding tax lainnya dong…

    knp pernyataan saya ini muncul krn :
    1. di SPT Masa 23 utk bunga koperasi kan ada batasan di atas 240.000 baru dikenakan PPh 23. Bila seseorang mendapat bunga koperasi sebesar 100.000, apakah hal ini wajib dilaporkan?
    bandingkan dengan SPT Masa 21, bila gaji masih di bawah PTKP, apakah hal ini wajib dilaporkan?

    2. di SPT Masa 23, tidak terdapat pembayaran beban yang merupakan objek pph 23, apakah hal ini wajib dilaporkan?
    di SPT Masa 21, tidak terdapat pembayaran gaji atau objek pph 21 lainnya, apakah hal ini wajib dilaporkan?

    Jadi, kesimpulan saya adalah bila terdapat pembayaran beban yang merupakan objek pph 21 atau 23 atau witholding tax lainnya, maka wajib melaporkan SPT Masa utk witholding tax tsb. Tapi klo tidak ada pembayaran beban yang merupakan objek pph 21 atau 23 atau witholding tax lainnya, maka tidak wajib melaporkan SPT Masa utk witholding tax tsb.

  • yasin

    Member
    23 July 2009 at 8:55 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    gimana nih. jadi, pph 21 itu wajib lapor walau tidak ada pembayaran gaji ya? tapi AR saya bilang ga usah lapor klo mang tidak ada pembayaran gaji (objek pph 21)

    waduh, gimana tuh AR, coba deh rekan wannabewongkpp baca lagi uu kup pasal 3 sampai pasal 7 kalo ga salah, disana di jelaskan, baca juga penjelasan uu tsb,
    salam

  • karmeat

    Member
    23 July 2009 at 9:02 am

    sebaiknya dilaporkan saja… karena memang sudah kewajiban dari WP..
    soalnya di KPP jg banyak SPT masa 21/26 yang isinya nihil/nihil (jlh penerima penghasilan/jlh pph dipotong)…
    thx.. 😀

  • andi upn

    Member
    23 July 2009 at 10:55 am

    kalo AR nya bilang ngga usah ya ngga usah…

  • yasin

    Member
    23 July 2009 at 10:57 am

    berarti AR-nya perlu di tatar KUP lagee

  • wannabewongkpp

    Member
    23 July 2009 at 1:28 pm
    Originaly posted by yasin:

    waduh, gimana tuh AR, coba deh rekan wannabewongkpp baca lagi uu kup pasal 3 sampai pasal 7 kalo ga salah, disana di jelaskan, baca juga penjelasan uu tsb,
    salam

    setelah saya baca uu kup pasal 3 sampai pasal 7 termasuk penjelasannya, saya menemukan kalimat ini : Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

    apakah arti dari kalimat tersebut?
    apakah klo spt masa utk witholding tax itu wajib dilaporkan tiap bulannya, walau tidak ada kegiatan usaha ? (tentunya pemotong tsb tidak/belum melakukan pemotongan)

  • arland2001us

    Member
    23 July 2009 at 1:38 pm

    Pengalaman pribadi saya, kalau tidak ada pembayaran gaji( tidak ada Karyawan sama sekali ) SPT Masa Pph psl. 21 tidak perlu dilaporkan, tetapi untuk SPT Tahunan wajib dilaporkan walaupun Nihil atau tidak ada karyawan sama sekali.

  • yasin

    Member
    23 July 2009 at 2:29 pm

    boleh pengalaman, ga lapor ga papa tapi kalo2 seksi penagihan mengeluarkan stp sanksi bayar ya . . . .

    pasal 7 ayat 1 uu kup : Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 atau . . . . . . . . dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500rb untuk surat pemberitahuan masa PPN, Rp. 100rb untuk surat pemberitahuan masa lainya, dan sebesar . . . . . . . dst
    ini artinya sama dengan mewajibkan karena kalo ga dilaporkan kena sanksi 100 rb terlepas sptnya berisi ato ga (nihil/bayar),

    begitu pemahaman aku
    salam

  • wannabewongkpp

    Member
    23 July 2009 at 2:45 pm
    Originaly posted by yasin:

    boleh pengalaman, ga lapor ga papa tapi kalo2 seksi penagihan mengeluarkan stp sanksi bayar ya . . . .

    seksi penagihan tak pernah mengeluarkan stp krn spt tidak/telat lapor.

    Originaly posted by yasin:

    pasal 7 ayat 1 uu kup : Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 3 atau . . . . . . . . dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 500rb untuk surat pemberitahuan masa PPN, Rp. 100rb untuk surat pemberitahuan masa lainya, dan sebesar . . . . . . . dst
    ini artinya sama dengan mewajibkan karena kalo ga dilaporkan kena sanksi 100 rb terlepas sptnya berisi ato ga (nihil/bayar),

    artinya rekan yasin menyarankan utk tetap juga melaporkan spt masa witholding tax lainnya walau nihil (tidak ada kegiatan) ?

  • sensiganma

    Member
    23 July 2009 at 2:51 pm

    gada salahnya juga kan rekan wanna mau lapor semua witholding tax walaupun nihil.

    dan untuk perusahaan yang akan mengikuti tender proyek pemerintah, hal ini menjadi penting, karena dokumen tender harus melampirkan laporan SPT masa yang ada resi kuningnya (bukti pelaporan).

Viewing 16 - 30 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now