Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SPT masa hrs ditandatangan direksi ato minimal staf pajak brevet B?

  • SPT masa hrs ditandatangan direksi ato minimal staf pajak brevet B?

     ingintahupajak updated 12 years, 7 months ago 13 Members · 21 Posts
  • lingga

    Member
    30 August 2010 at 1:11 pm
    Originaly posted by setyadarma77:

    kesimpulannya kalau yang ditunjuk kuasa adalah manajer keuangan / manajer pajak / manajer finance … walaupun tidak punya BREVET … tetap sah asalkan sudah membuat surat penunjukkan dan dilaporkan ke KPP.

    menurut saya sepanjang "dia" merupakan pengurus dalam sebuah badan , tanpa harus melalui surat penunjukan, dia sudah bisa u/ TTD dalam SPT . bisa melihat dalm KUP pasal 32.

    kecuali jika yg TTD bukan pengurus maka saya se7 dg pendapat ini

    Originaly posted by CIOBAH:

    surat penunjukan dan dilaporkan ke KPP (SE-16/PJ/2008)

    maka perlu surat kuasa.

    salam

  • dedysidarta

    Member
    30 August 2010 at 1:55 pm

    seharusnya ditandatangani direktur/pemilik perusahaan, atau kuasanya..

  • edytono

    Member
    31 August 2010 at 8:52 am

    Betul bung, kalo kuasa itu byk syarat yg harus dipenuhi. Mending karyawan yg punya jabatan manajer ke atas, tapi anda harus resmi memberitahu kpp dg surat penunjukkan utk si A menandatangani dokumen perpajakan termasuk contoh specimen tanda tangannya.

  • ryuningsih

    Member
    2 September 2011 at 5:18 pm

    Maaf telat nyambung diskusinya, ini ada satu kasus, yang tanda tangan spt masa itu karyawan khusus pajak/manajer keuangan tetapi tidak menggunakan surat kuasa, dan di spt masanya yang di centang atau disilang wajib pajak bukan kuasa….
    jika demikian bagaimana yah ???

  • ingintahupajak

    Member
    5 September 2011 at 8:52 am
    Originaly posted by ryoe:

    Maaf telat nyambung diskusinya, ini ada satu kasus, yang tanda tangan spt masa itu karyawan khusus pajak/manajer keuangan tetapi tidak menggunakan surat kuasa, dan di spt masanya yang di centang atau disilang wajib pajak bukan kuasa….
    jika demikian bagaimana yah ???

    Sepanjang karyawan khusus pajak tersebut memenuhi ketentuan pengurus atau seseorang yang secara nyata dapat menentukan kebijakan perusahaan sebagaimana dijelaskan rekan lingga (di penjelasan pasal 32 UU KUP), maka yang dicentang adalah WP, jika tidak memenuhi, yang dicentang adalah kuasa (sepanjang memenuhi kriteria kuasa)

    CMIIW

  • ingintahupajak

    Member
    5 September 2011 at 8:55 am
    Originaly posted by edytono:

    termasuk contoh specimen tanda tangannya.

    Tidak diwajibkan rekan, spesimen ttd hanya terkait dengan penandatanganan FP 🙂

    CMIIW

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now