Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Badan lebih bayar
Jika SPT Badan tahun ini LB, apakah kelebihan bayar tsb. bisa mengurangi angsuran PPh 25 tahun depannya? atau LB tsb diisi dalam formulir 1771 huruf E. Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan no. 14 e. Kredit pajak yang lalu atas penghasilan yang termasuk dalam angka 14a. yang dipotong/ pungut oleh pihak lain.
Dalam LB karena adanya PPh 23 yang dipotong pihak lain lebih besar.Menurut saya sich, dikarenakan SPT LB maka tidak ada KP PPh Pasal 25, hal tersebut di karenakan apa dasar perhitungan KP Pasal 25 jika SPTnya lebih bayar?
Dan kalo lebih babyar siap2 merapihkan semua dokumen deh Mas Lutfi karena pasti akan dilakukan pemeriksaan
Viewing 1 - 3 of 3 replies