Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT 1770
Thanks atas koreksi rekan yasiin, untuk meluruskan jawaban saya mari kita baca kembali BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA, disitu PEREDARAN USAHA ditulis sbb:
" Diisi dg jumlah seluruh penghasilan dari kegiatan/usaha pokok dan atau pekerjaan bebas berdasarkan pembukuan, TERMASUK didlmnya PENGHASILAN DARI KEGIATAN POKOK YG DIKENAKAN PPH FINAL".
jadi, betul kagaknya pengisian SPT tsb harus dilihat dulu APAKAH JASA GIRO TSB ADALAH KEGIATAN/USAHA POKOK WP TSB?nah seandainya kita menyewa gedung perkantoran untuk kelangsungan bisnis…apakah atas biaya yg harus dikeluarkan untuk penyewaan gedung tersebut tidak boleh kita biaya kan??? padahal itu termasuk 3M loh..
menurut saya yg dimaksud Pasal 9 UU tersebut adalah tunjangan PPh…Menurut sy bunga bank jgn dimasukkan sbg peredaran usaha. Bunga bank cukup diisi pd 1770-III dalam jumlah netto.
Sebab kalo bunga bank dimasukkan dlm peredaran uaha tdk menggambarkan kegiatan usaha kita.Dlm hal PPh bisa dibiayakan/tdk sy sependapat dgn Pak Mardi.
mohon koreksinya..
Nah, kalo bunga bank tidak dimasukan ke peredaran bruto komersial, pertanyaannya adalah bunga bank tersebut dicatat sebagai apa? apakah bukan merupakan penghasilan?
mas wahyudi dah menyuplik buku petunjuknya "diisi dengan jumlah seluruh penghasilan . . . . . . . .dst, dan pasal 4 ayat 1 penghasilan yaitu setiap tambahan ekonomis yang diterima diperoleh WP. . . . . . . . . dengan nama dan bentuk apapun,
ada pendapat lain?