• SPT 1770

     yasin updated 16 years, 7 months ago 11 Members · 19 Posts
  • lim

    Member
    26 February 2008 at 3:34 pm
  • lim

    Member
    26 February 2008 at 3:34 pm

    Teman-teman Ortax,

    saya mau tanya saya seorang pengusaha yang akan melaporkan SPT 1107 pada bulan maret nanti, nah karena saya menggunakan norma yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana dengan form 1770-I halaman 1 (pelaporan bagi WP OP dengan pembukuan) apakah harus tetap saya lampirkan dengan mengisi tiap kolom NIHIL atau tanpa melampirkan 1770-I halaman 1

    terimakasih bantuannya,

    Lim Ong

  • Onorus

    Member
    27 February 2008 at 10:19 am

    Kalo saya 1770 hal 1 tetap dilampirkan tapi nggak usah diisi Pak…

  • wahyu prayogo

    Member
    4 March 2008 at 11:50 pm

    tul

  • yasin

    Member
    5 March 2008 at 6:40 am

    sebaiknya Bpk lampirkan saja walaupun kosong, walaupun ga ada pengaruh apa-2.
    kita pernah juga gara2 form 1770-I ga kita lampirkan, eh… disuruh photocopy dulu dan dilampirkan SPT sblm fiskusnya ngasih tanda terima yang kuning itu.

  • OCJ788

    Member
    5 March 2008 at 3:32 pm

    Kalo saya tetap disi nihil atau diketik – aja. kalo gak dilampirkan tar di nilai pula spt kita gak lengkap.

  • Dimas85

    Member
    6 March 2008 at 4:05 pm

    Betul !!!!
    Pokoknya semua hal yang menyngkut SPT harus sesuai dengan Pasal 3 UU KUP, kalau tidak SPT akan dianggap tidak di sampaikan atau di sampaikan tetapi tidak lengkap

  • OCJ788

    Member
    13 March 2008 at 1:55 pm

    Halo semua nya, ada beberapa hal yg ingin saya tanyakan sehubungan SPT 1770 :
    Dalam Lampiran 1770-I point 1a apakah jumlah nya isinya adalah jumlah penjualan (dagang) ditambah pendapatan bunga bank atau penjualan barang saja ? Karna saya melihat di SPT yg telah di isi oleh teman saya begini.
    Poin peredaran usaha Lamp 1770. 1a omset dagang+bunga bank, point f PPh dikeluarin pajak jasa gironya, point 3a PPh final ditulis pendapatan bunga nya. Memang pada akhirnya menghasilkan jumlah penghasilan netto yg benar. Apakah benar demikian.TQ

  • LIVIE

    Member
    3 April 2008 at 8:56 am

    Kalo menurut saya sih yang diisi oleh teman ocj788 itu sudah benar yah….
    karena pada poin 3a lamp 1770-I dituliskan "penghasilan yang dikenakan PPh Final dan Penghasilan yang tdk termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha" jadi memang seharusnya pendapatan bunga bank itu digabung dengan peredaran usaha.

  • mardi

    Member
    7 May 2008 at 12:07 am

    Menurut saya kalo SPT nya diisi seperti itu salah, karena pajak atas jasa gironya dibiayakan(prinsipnya kan PPh tidak boleh jadi biaya)
    Mungkin seharusnya jasa giro ini masuk 1f dalam jumlah neto, lalu di bagian nomor 3 ditulis lagi jumlah nettonya(sesudah pajak)

  • Tamba

    Member
    7 May 2008 at 10:35 am

    Mas Mardi, setahu saya kalo PPh Final memang harus dibiayakan. Thx

  • Wahyudi

    Member
    7 May 2008 at 11:04 am

    Coba kita lihat scr ringkas dibuku petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan tersebut:
    Huruf a – Peredaran Usaha : Diisi dg jumlah penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha setelah dikurangi dg retur/potongan penjualan.
    —> Dengan demikian " bunga bank jangan dimasukkan "
    Huruf e – Penghasilan dari luar Usaha : Diisi dg jumlah penghasilan diluar kegiatan usaha utama.
    —> jadi menurut saya " bunga bank " disinilah tempat pengisiannya.

  • yasin

    Member
    7 May 2008 at 12:00 pm

    mas Tamba, PPh Final tidak boleh menjadi biaya, karena atas penghasilan yang telah dipotong PPh Final tsb dikeluarkan dari penghasilan Fiskal.

  • yasin

    Member
    7 May 2008 at 12:34 pm

    mas wahyudi, disini yang di omongin bukan SPT tahunan Badan tapi 1770 OP, ga nyambung dong, kLo buka petunjuk SPT tahunan Badan,
    seebetunya yang ditulis rekan ocj sudah benar yang dibilang livi jg saya setuju, seluruh pendapatan masuk ke PEREDARAN USAHA, artinya itu adalah penghasilan komersialnya, baru nanti ada penyesuaian negatif atas pendapatan bunga 1170-I poin 3.a, sehingga ketemu penghasilan fiskal poin 4,
    buat mas mardi saya setuju sih bahwa segala jenis PPh tidak boleh dibiayakan termasuk PPh Final, karena pendapatan yang telah dipotong PPh Final harus dikeluarkan dari pendapatan fiskal.
    tapi menyalahkan rekan ocj yang sudah benar ngisi SPTnya saya ga setuju, thx, salam

  • mardi

    Member
    7 May 2008 at 11:25 pm

    "Pasal 9
    (1)

    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :

    8. Pajak Penghasilan;

    Dalam UU PPh itu juga PPh disebut secara umum, tidak dibedakan antara final dan tidaknya

    Di petunjuk pengisian kalo nggak salah juga disebutkan jumlah yang dimasukkan dalam penghasilan final dan bukan objek pajak adalah jumlah neto komersial, yang saya pahami jumlah neto komersial ini adalah setelah dikurangi dengan pajak finalnya….. mohon diluruskan kalo pemahaman saya tidak tepat

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now