Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › SPT 1721-I masa Des
SPT 1721-I masa Des
Menurut saya justru sangat diperlukan, karena terjadi kesalahan konsep (menurut saya) yaitu tidak ada identitas WP seperti pada formulir SPT Masa PPN.
Nah supaya kita tidak dirugikan, ada baiknya menambah identitas sendiri, cantumkan/terakan di halaman sebaliknya. Banyak kasus terjadi file tercecer di KPP, kalo tanpa identitas, maka akan kesulitan menentukan kepunyaan siapa …- Originaly posted by begawan5060:
Nah supaya kita tidak dirugikan, ada baiknya menambah identitas sendiri, cantumkan/terakan di halaman sebaliknya. Banyak kasus terjadi file tercecer di KPP, kalo tanpa identitas, maka akan kesulitan menentukan kepunyaan siapa …
Wah…. bisa terjadi ciluk baaaaaa……….dong
- Originaly posted by robby2009:
Wah…. bisa terjadi ciluk baaaaaa……….dong
Bukan Ciluk baaaaaa, tapi ihiik…ihik…ihiik…
- Originaly posted by ecooce:
Originaly posted by ewox:
Originaly posted by nani lestari:
untuk laporan SPT 1721 bulan Desember disamping 1721-I dilampirkan juga ya lembar 1721-A1? Kalau penghasilannya tidak melebihi PTKP apakah perlu dilampirkan 1721-A1 nya?tidak perlu rekan nani, yang wajib dilaporkan SPT Masa induk (2 hal), 1721-I,1721-II (klo ada karyawan masuk,keluar dan baru punya NPWP di masa des saja)
Sependapat..
sebagai tambahan saja :
Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.Haiiiiii…
CMIIW, Jika belum menggunakan e-SPT formulir 1721-A1 juga disertakan sebagai Lampiran, namun jika sudah menggunakan e-SPT maka formulir 1721-A1 tidak perlu disertakan lagi karena sudah terekam dalam data e-SPT nya. Untuk Pegawai yang tidak melebihi PTKP tetap dibuatkan 1721-A1 nya.Salaaaaaaaaaaaaaaammm..
- Originaly posted by deetha:
CMIIW, Jika belum menggunakan e-SPT formulir 1721-A1 juga disertakan sebagai Lampiran, namun jika sudah menggunakan e-SPT maka formulir 1721-A1 tidak perlu disertakan lagi karena sudah terekam dalam data e-SPT nya. Untuk Pegawai yang tidak melebihi PTKP tetap dibuatkan 1721-A1 nya.
e-SPT atau belum, 1721-A1 tidak dilampirkan dalam SPT Masa PPh Ps 21
Trimakasih atas koreksinya rekan begawan….