• SPT 1721-I masa Des

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2010 at 6:06 pm
    Originaly posted by alex_tax:

    Terima kasih rekan hanif atas jawabannya.

    Sama-sama Rekan Alex…

    Salam

  • sunarti

    Member
    13 January 2010 at 7:31 pm

    diisi jumlah karyawan yang masih bekerja sampai masa desember
    masa desember tentunya

  • handoyomario7

    Member
    14 January 2010 at 12:44 pm

    Mohon bantuannya mengenai pengisian form 1721 untuk bulan desember. Biasanya bulan-bulan sebelumnya saya cuma mengisi yg bagian B no 6 saja,untuk bulan desember ini apakah no. 7- 19 juga diisi ?
    Terima kasih

    Salam

  • Tatie

    Member
    14 January 2010 at 12:58 pm

    Ya kalau ada ya diisi akumulasi dari Jan-Des.

  • handoyomario7

    Member
    14 January 2010 at 1:28 pm

    Berarti klo no. 7-19 tidak ada, ngk perlu diisi kan?? , untuk penghitungan pajak terhutang itu rumusnya bagaimana mbk tatie???
    Saya orang yang masih baru dan belom tau ttg pajak…jadi mohon bimbingan teman2
    Terima kasih

  • coldwiwid

    Member
    15 January 2010 at 12:56 am

    betul… kalo no. 7-19 g ada g perlu diisi
    penghitungan pajak terhutang untuk masa desember 2009 dari akumulasi pajak terhutang jan – des 2009…. penghitungan nya masing2 pegawai tetap dhitung sendiri2 dan dijumlahkan seluruh pegawai…. untuk penhitungannya : gaji bruto setahun – by jabatan ( 5% atau paling tinggi 6 jt setahun ) – ptkp setahun ( u/ tk/- 15.840.000, k/- 17.160.000; k/1 18.480.000; k/2 19.800.000; k/3 21.820.000 paling tinggi k/3 ) x tarif pajak ( 0-50jt = 5%; 50-250jt = 15%; 250-500jt = 25%; >500jt = 30% )..
    kalo untuk pehitungan per bulan tinggal dibagi 12, kecuali tarif pajak… tp untuk masa desember dihitung setahun…
    semoga membantu……….

  • Ismistrada

    Member
    16 January 2010 at 10:17 pm

    Lembaran 1721-I akan banyak sesuai jumlah karyawan yang berpenghasilan diatas PTKP ( yang jumlahnya di bagian A ). Pada bagian B nama karyawan yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak dirinci, hanya ditulis jumlah karyawan dan penghasilan bruto akumulasi jan-des. jadi bagian B hanya diisi untuk lembar terakhir aja. Kemudian jumlahkan pengh. bruto bag. A dan B di bag. C.

  • nani lestari

    Member
    19 January 2010 at 9:48 am

    Rekan2 ortax, mau tanya juga nih…… untuk laporan SPT 1721 bulan Desember disamping 1721-I dilampirkan juga ya lembar 1721-A1? Kalau penghasilannya tidak melebihi PTKP apakah perlu dilampirkan 1721-A1 nya? Mohon bantuannya. Terimakasih sebelumnya.

    Salam

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:00 am
    Originaly posted by nani lestari:

    untuk laporan SPT 1721 bulan Desember disamping 1721-I dilampirkan juga ya lembar 1721-A1? Kalau penghasilannya tidak melebihi PTKP apakah perlu dilampirkan 1721-A1 nya?

    tidak perlu rekan nani, yang wajib dilaporkan SPT Masa induk (2 hal), 1721-I,1721-II (klo ada karyawan masuk,keluar dan baru punya NPWP di masa des saja)

  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 10:07 am
    Originaly posted by ewox:

    Originaly posted by nani lestari:
    untuk laporan SPT 1721 bulan Desember disamping 1721-I dilampirkan juga ya lembar 1721-A1? Kalau penghasilannya tidak melebihi PTKP apakah perlu dilampirkan 1721-A1 nya?

    tidak perlu rekan nani, yang wajib dilaporkan SPT Masa induk (2 hal), 1721-I,1721-II (klo ada karyawan masuk,keluar dan baru punya NPWP di masa des saja)

    Sependapat..
    sebagai tambahan saja :
    Pemotong Pajak tidak perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.

    Salam

  • azzam16

    Member
    19 January 2010 at 10:13 am

    perlukah lampiran 1721 – I ditandatangani dan diberi cap ?

  • ecooce

    Member
    19 January 2010 at 10:31 am
    Originaly posted by azzam16:

    perlukah lampiran 1721 – I ditandatangani dan diberi cap ?

    Pendapat saya tidak perlu karena merupakan bagian dari induk SPT 1721 pada masa desember ini.

    Salam

  • ewox

    Member
    19 January 2010 at 10:38 am
    Originaly posted by azzam16:

    perlukah lampiran 1721 – I ditandatangani dan diberi cap ?

    wah, klo mau seperti itu pun di kolom mana (Lampiran 1721-I)rekan azzam???
    setuju rekan ecooceee tidak perlu rekan azzam.

  • sindy_ys

    Member
    19 January 2010 at 10:46 am

    1721 I gk perlu tandatangan,,wong emang gk ada tempat u ttd nya kok,,cuma induk ajah

  • azzam16

    Member
    19 January 2010 at 10:52 am

    iya tempatnya gak disediakan…..tks rekan2

Viewing 31 - 45 of 51 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now