Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Split PBB
Saya Konsumen Kpr Subsidi, sudah hampir 7 thn saya tidak pernah mendapatkan Sppt PBB, dan tidak hanya saya saja tapi semua nya belum mendapatkan Sppt PBB, setiap ke deveploper setiap jawabnya thn depan mau di split. Hingga sekarang belum saja di proses. Seperti di persulit.
Pada akhirnya saya mengurus sendiri dengan menggunakan sppt PBB induk, yg di dapatkan di BKD
Setelah di pecah Sppt PBb induk njop nya naik tinggi dari sebelumnya. Dan ini tanpa sepegetahuan pihak devoleper
Apakah yg saya proses menyalahi aturan,
Mohon di bantu pencerahanya, karna saya orang yg kurang paham terkait masalah ini.
Viewing 1 of 1 replies