Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sosialisasi istilah " Kuasa Wajib Pajak "
Sosialisasi istilah " Kuasa Wajib Pajak "
dear Friend : Ritzky Firdaus,
Komentar bapak bukan untuk konsumsi Wajib Pajak biasa, mereka menterjemahkan secara harfiah : Konsultan Pajak sebagai Ahli Pajak dan Bukan Konsultan Pajak sebagai Bukan Ahli Pajak.
Saya lebih cenderung mamakai istilah "Kuasa Wajib Pajak" atau "Kuasa Wajib Pajak Non Konsultan" untuk menyebut "Bukan Konsultan Pajak".
Mohon rekan2 mencarikan istilah lain yang lebih tepat, thanks.Malang bener nasib lulusan PT Perpajakan , ibarat sudah jatuh ditimpa tangga pula
Alumni PT Pajak tak henti-hentinya ditimpa malang, kasian deh loh …