Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sosialisasi istilah " Kuasa Wajib Pajak "
Sosialisasi istilah " Kuasa Wajib Pajak "
PP.80/2007 membedakan Kuasa Wajib Pajak menjadi "Konsultan Pajak" dan "Bukan Konsultan Pajak".
Pengertian Konsultan Pajak adalah orang yang "ahli" dibidang pajak, sedangkan bukan Konsultan Pajak adalah orang yang "tidak ahli" dibidang pajak.
Agar tidak terjadi salah pengertian dimasyarakat yang dapat merugikan Alumni Perpajakan, mari kita sosialisasikan istilah "bukan Konsultan Pajak" dengan istilah "Kuasa Wajib Pajak".oh gitu ya???kuasa wP sama aja ama konsultan dan bukan konsultan kan?
Mr.gialloblu97: masyarakat mengartikan Bukan Konsultan Pajak sebagai Bukan Ahli Pajak. Lebih baik kita biasakan menyebut " Kuasa Wajib Pajak. Setuju ?
setuju bos….karena kita harus menggunakan kata2 menurut masyarakat luas aja..
thanksMenurut masyarakat luas ( masyarakat yg mana yach? ) konsultan pajak adalah orang yang ahli dibidang pajak dan kebetulan "bernasib baik" sehingga mempunyai kantor konsultan pajak, sedangkan Bukan Konsultan Pajak sebagai bukan ahli pajak…..itu apa bener bos? sebab kalo mereka bukan ahli pajak ngapain perusahaan ngrekut mereka?
jangan salah lho……tidak semua konsultan ahli…..
malah ada yg lebih ahli bukan konsultan……………
dan kalau sebutan kuasa wajib pajak sy kurang setuju,
krn mau konsultan mau bukan tetap disebutnya Kuasa koq…Terminologi di PP.80/2007 tidak dimengerti oleh Wajib Pajak, kalo saya setuju aja menyebut "Kuasa Wajib Pajak" utk mengganti "Bukan Konsultan Pajak".
Tunjukan bahwa "Kuasa Wajib Pajak" yg berasal dari lulusan PT Perpajakan lebih hebat dari Konsultan Pajak IKPI !!!Hehehehe….konsultan pajak kan cuma menang punya sertifikat aja bos…blm tentu yg ga punya sertifikat konsultan pajak kalah dengan yg punya sertifikat
ikut nimbrung..menurut saya, yang penting adalah memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak, karena mau konsultan atau bukan, dua2nya namanya tetep sebagai kuasa wajib pajak..
he…he…he keliatannya rekan sony mah mau jadi konsultan pajak ya? memang sih kalo kite disebut sebagai konsultan pajak image dimasyarakat langsung tinggi gitu alias tuch orang pasti pinter and kaya….so sekedar image gitu loh.
bkn mau jd konsultan, keliatannya dia udh jd konsultan tuh
he he.. pak Sony itu orang bisnis, yg dipikirkannya untung rugi aja…..
lebih tepat pake "Kuasa WP Non Konsultan Pajak"
Non artinya SELAINDear All Friends, Attn: Sony.
Untuk membedakan Kuasa Wajib Pajak yang berstatus biasa dengan Kuasa Wajib Pajak yang berstatus Konsultan Pajak adalah berbeda.
Untuk itu bersama ini disampaikan hal ikhwal tentang KONSULTAN PAJAK sebagai berikut:
Berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Nomor 485/KMK.03/2003
Ditetapkan tanggal 30 Oktober 2003 perihal KONSULTAN PAJAK ditegaskan sebagai berikut:“Bahwa Konsultan Pajak sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlakuâ€
Pasal 1 Angka 1 KMK – 485/KMK.03/2003 tersebut di atas selanjutnya memberikan definisi atau pengertian tentang KONSULTAN PAJAK sebagai berikut:
“Dimaksud dengan Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlakuâ€
Untuk menjadi KONSULTAN PAJAK diwajibkan memiliki SERTIFIKAT KONSUTAN PAJAK.
Pengertian Sertifikat Konsultan Pajak dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 KMK-485/KMK.03/2003 adalah sebagai berikut:
“Sertifikat Konsultan Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajakâ€
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 4 KMK-485/KMK.03/2003 sebagai berikut:
“Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikasi Konsultan Pajak.â€
Perihal Organisasi Ikatan Konsultan Pajak di tegaskan dalam Pasal 1 Angka 6 KMK-485/KMK.03/2003 sebagai berikut:
“Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuanganâ€
Untuk melakukan Praktek Konsultan Pajak, bagi setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikasi diwajibkan memiliki SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK yang di atur dalam Pasal 1 Angka 5 KMK-485/KMK.03/2003 sebagai berikut:
“Izin Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajakâ€
Demikian informasi disampaikan.
Best Regard's
RITZKY FIRDAUS.