Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Sosialisasi istilah " Kuasa Wajib Pajak "

  • Sosialisasi istilah " Kuasa Wajib Pajak "

     Yuni updated 16 years, 3 months ago 10 Members · 18 Posts
  • Sony

    Member
    21 September 2008 at 4:01 am

    PP.80/2007 membedakan Kuasa Wajib Pajak menjadi "Konsultan Pajak" dan "Bukan Konsultan Pajak".
    Pengertian Konsultan Pajak adalah orang yang "ahli" dibidang pajak, sedangkan bukan Konsultan Pajak adalah orang yang "tidak ahli" dibidang pajak.
    Agar tidak terjadi salah pengertian dimasyarakat yang dapat merugikan Alumni Perpajakan, mari kita sosialisasikan istilah "bukan Konsultan Pajak" dengan istilah "Kuasa Wajib Pajak".

  • Sony

    Member
    21 September 2008 at 4:01 am
  • gialloblu97

    Member
    21 September 2008 at 1:04 pm

    oh gitu ya???kuasa wP sama aja ama konsultan dan bukan konsultan kan?

  • Sony

    Member
    21 September 2008 at 7:57 pm

    Mr.gialloblu97: masyarakat mengartikan Bukan Konsultan Pajak sebagai Bukan Ahli Pajak. Lebih baik kita biasakan menyebut " Kuasa Wajib Pajak. Setuju ?

  • gialloblu97

    Member
    21 September 2008 at 8:04 pm

    setuju bos….karena kita harus menggunakan kata2 menurut masyarakat luas aja..
    thanks

  • Wahyudi

    Member
    22 September 2008 at 9:46 am

    Menurut masyarakat luas ( masyarakat yg mana yach? ) konsultan pajak adalah orang yang ahli dibidang pajak dan kebetulan "bernasib baik" sehingga mempunyai kantor konsultan pajak, sedangkan Bukan Konsultan Pajak sebagai bukan ahli pajak…..itu apa bener bos? sebab kalo mereka bukan ahli pajak ngapain perusahaan ngrekut mereka?

  • Budianto

    Member
    22 September 2008 at 12:51 pm

    jangan salah lho……tidak semua konsultan ahli…..
    malah ada yg lebih ahli bukan konsultan……………
    dan kalau sebutan kuasa wajib pajak sy kurang setuju,
    krn mau konsultan mau bukan tetap disebutnya Kuasa koq…

  • Husin

    Member
    22 September 2008 at 8:36 pm

    Terminologi di PP.80/2007 tidak dimengerti oleh Wajib Pajak, kalo saya setuju aja menyebut "Kuasa Wajib Pajak" utk mengganti "Bukan Konsultan Pajak".
    Tunjukan bahwa "Kuasa Wajib Pajak" yg berasal dari lulusan PT Perpajakan lebih hebat dari Konsultan Pajak IKPI !!!

  • gialloblu97

    Member
    22 September 2008 at 8:48 pm

    Hehehehe….konsultan pajak kan cuma menang punya sertifikat aja bos…blm tentu yg ga punya sertifikat konsultan pajak kalah dengan yg punya sertifikat

  • GiE

    Member
    23 September 2008 at 9:09 am

    ikut nimbrung..menurut saya, yang penting adalah memenuhi persyaratan sebagai kuasa wajib pajak, karena mau konsultan atau bukan, dua2nya namanya tetep sebagai kuasa wajib pajak..

  • Wahyudi

    Member
    23 September 2008 at 9:32 am

    he…he…he keliatannya rekan sony mah mau jadi konsultan pajak ya? memang sih kalo kite disebut sebagai konsultan pajak image dimasyarakat langsung tinggi gitu alias tuch orang pasti pinter and kaya….so sekedar image gitu loh.

  • gialloblu97

    Member
    23 September 2008 at 10:01 am

    bkn mau jd konsultan, keliatannya dia udh jd konsultan tuh

  • Husin

    Member
    23 September 2008 at 7:25 pm

    he he.. pak Sony itu orang bisnis, yg dipikirkannya untung rugi aja…..

  • Oyong

    Member
    24 September 2008 at 3:40 am

    lebih tepat pake "Kuasa WP Non Konsultan Pajak"
    Non artinya SELAIN

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    24 September 2008 at 7:58 am

    Dear All Friends, Attn: Sony.

    Untuk membedakan Kuasa Wajib Pajak yang berstatus biasa dengan Kuasa Wajib Pajak yang berstatus Konsultan Pajak adalah berbeda.

    Untuk itu bersama ini disampaikan hal ikhwal tentang KONSULTAN PAJAK sebagai berikut:

    Berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN Nomor 485/KMK.03/2003
    Ditetapkan tanggal 30 Oktober 2003 perihal KONSULTAN PAJAK ditegaskan sebagai berikut:

    “Bahwa Konsultan Pajak sebagai pihak yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

    Pasal 1 Angka 1 KMK – 485/KMK.03/2003 tersebut di atas selanjutnya memberikan definisi atau pengertian tentang KONSULTAN PAJAK sebagai berikut:

    “Dimaksud dengan Konsultan Pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”

    Untuk menjadi KONSULTAN PAJAK diwajibkan memiliki SERTIFIKAT KONSUTAN PAJAK.

    Pengertian Sertifikat Konsultan Pajak dalam ketentuan Pasal 1 Angka 2 KMK-485/KMK.03/2003 adalah sebagai berikut:

    “Sertifikat Konsultan Pajak adalah Sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak”

    Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditetapkan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 4 KMK-485/KMK.03/2003 sebagai berikut:

    “Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikasi Konsultan Pajak.”

    Perihal Organisasi Ikatan Konsultan Pajak di tegaskan dalam Pasal 1 Angka 6 KMK-485/KMK.03/2003 sebagai berikut:

    “Ikatan Konsultan Pajak Indonesia adalah suatu organisasi yang beranggotakan para Konsultan Pajak dan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diberikan kewenangan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan”

    Untuk melakukan Praktek Konsultan Pajak, bagi setiap Konsultan Pajak yang telah memiliki Sertifikasi diwajibkan memiliki SURAT IZIN PRAKTEK KONSULTAN PAJAK yang di atur dalam Pasal 1 Angka 5 KMK-485/KMK.03/2003 sebagai berikut:

    “Izin Praktek Konsultan Pajak adalah Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

    Demikian informasi disampaikan.

    Best Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now