Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › software, apakah termasuk harta tidak berwujud?
software, apakah termasuk harta tidak berwujud?
apakah software boleh dikategori harta tidak berwujub? dan pada akhir tahun disusutkan dengan amortisasi
ia pak masuk harta tidak berwujud.
trus software masa manfaat berapa tahun?
oh ya apa yang dimaksud dengan goodwill dan royalti? bisa tolong jelaskan…
harta tidak berwuud masuk kelompok 1 UEnya 4 tahun.
Goodwill, adalah nama baik perusahaan yang melekat pada perusahaan itu sendiri. Dengan goodwill maka barang yang diproduksi dipercaya dan dibeli oleh masyarakat.
Royalti, adalah suatu hak atas pemberian jasa kepada badan lainjadi kalau goodwill seperti hak merek, hak paten dan hak cipta, begini ya?
rekan lutfan, bisa berikan contoh apa itu royalti supaya lebih jelas….untuk amortisasi software…saya susutkan 4 tahun. emang klo baca di PSAK ya gk disebutkan kn ya..
tp ya setelah berdiskusi dengan auditor, sebaiknya aja disusutkan 4 thn kayak computer.stilah "Royalti" berarti segala bentuk pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-sinematografi dan film atau pita-pita untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus rahasia atau pengolahan, atau penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan-perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan, atau untuk keterangan mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan.
oh. kebalikan ya.. seharusnya hak paten, hak cipta & merek dagang adalah termasuk royalti.
rekan lutfan, kalau goodwill kayak gmana ya… bisa berikan contoh gak? maklum saya masih kurang ngerti apa itu goodwill
Dear Rekan-rekan Ortax,
saya mau bertanya, Kalo Software yang sengaja dibuat untuk kepentingan sistem kantor, yang dimana di buat oleh orang ahli atau konsultan IT, itu dimasukkan ke aktiva lancar atau biaya atas jasa pembuatan software??
trus pengenaan pajaknya bagaimana?thnks
Salam
Anta ginting
Dear Alol Friends
1. Software termasuk Harta Tak Berwujud.
2.Definisi Royalti adalah: 'all the undivulged technical information, whether capable of being patented or not, that is necessary for the industrial reproduction of a product or process, directly and under the same conditions: inasmuch as it is derived from experience, know-how represents what a manufacturer cannot know from mere examination of the product and mere knowledge of the progress technique.
3. Definisi Goodwill atau Muhibah adalah:
Nilai harta yang tidak berwujud, berupa kemampuan untuk memperoleh laba, seperti hubungan baik, letak yang menguntungkan; nilai tersebut diikutsertakan dalam menetapkan harga satu perusahaan, yang baru dapat diperhitungkan pada saat perusahaan dijual.4. Goodwil / Muhibah dan Royalti adalah Obyek Pajak Penghasilan.
Demikian brain storming
Regard's
RITZKY FIRDAUS
rekan ritzky, boleh berikan contoh apa itu goodwill?
Kutipan dari Lutfan : Goodwill, adalah nama baik perusahaan yang melekat pada perusahaan itu sendiri. Dengan goodwill maka barang yang diproduksi dipercaya dan dibeli oleh masyarakat.
apakah seperti ini, misalnya PT.Sony tbk. karena merek sony adalah nama terkenal maka itu dinamakan goodwill?
- Originaly posted by antaginting:
saya mau bertanya, Kalo Software yang sengaja dibuat untuk kepentingan sistem kantor, yang dimana di buat oleh orang ahli atau konsultan IT, itu dimasukkan ke aktiva lancar atau biaya atas jasa pembuatan software??
trus pengenaan pajaknya bagaimana?Masukkan ke aktiva lancar tak berwujud, nanti atas penggantian jasanya kita potong PPh 23 (badan) atau PPh 21 (OP)
- Originaly posted by antaginting:
Kalo Software yang sengaja dibuat untuk kepentingan sistem kantor, yang dimana di buat oleh orang ahli atau konsultan IT, itu dimasukkan ke aktiva lancar atau biaya atas jasa pembuatan software??
Utk software aplikasi khusus yg demikian dikategorikan dlm Harta Tdk Berwujud yg diamortisaikan sesuai Kelompok 1 masa manfaat 4 thn.
Kalau software umum, misalnya Windows, Word, Excel, dsb dikategorikan sbg pengeluaran / biaya operasional yg dibebankan pada bulan atau tahun buku yg bersesuaian.
Demikian…
Ttg Goodwill :
Siapa yg boleh (sah) menetapkan nilainya (dalam mata uang)? Kriteria penilaiannya shg menjadi bentuk nilai mata uang?Thanks before…