Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Soft Copy Untuk Laporan Rincian Harta Ikut Tax Amnesty
Soft Copy Untuk Laporan Rincian Harta Ikut Tax Amnesty
- Originaly posted by begawan5060:
Jawaban yang benar adalah :
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by raka8883:
seharusnya tidak boleh, mereka akan mengupload data tsb.Surat Pernyataan disampaikan…. disertai dengan lampiran berupa Daftar Rincian Harta dan Utang yang disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy) dengan format yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; (Petunjuk pengisian Surat Pernyataan)
Rekan raka / rekan lain yg sdh dapat Tanda Terima ..
apakah Harta hrs rinci :
Tabungan (BCA) = 100.000
Giro (BCA) = 300.000
Tabungan (Bmandiri) = 200.000atau boleh langsung Tabungan & Giro total /glondongan?
Juga uangTunai Valas dan IDR apa hrs dirinci ..
Deposito, apakah hrs ditulis satu-satu per warkat nya atau boleh total , tanpa nama Bank dlsb?
Saham-saham yg bs diperjual belikan?mhn share .. makasih rekan
- Originaly posted by priscella jade:
Deposito, apakah hrs ditulis satu-satu per warkat nya atau boleh total , tanpa nama Bank dlsb?
[b]
Originaly posted by priscella jade:atau boleh langsung Tabungan & Giro total /glondongan?
[/b]
MOHON SHARE……………….Terima kasih
Rekan raka / rekan lain yg sdh dapat Tanda Terima ..
apakah Harta hrs rinci :
Tabungan (BCA) = 100.000
Giro (BCA) = 300.000
Tabungan (Bmandiri) = 200.000atau boleh langsung Tabungan & Giro total /glondongan?
Juga uangTunai Valas dan IDR apa hrs dirinci ..
Deposito, apakah hrs ditulis satu-satu per warkat nya atau boleh total , tanpa nama Bank dlsb?
Saham-saham yg bs diperjual belikan?mhn share .. makasih rekan
- Originaly posted by bsaint66:
Surat Pernyataan disampaikan…. disertai dengan lampiran berupa Daftar Rincian Harta dan Utang yang disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy) dengan format yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
Eh, iya, ya baru ngebaca.. kenapa hal penting seperti ini tidak ditulis di batang tubuh PER-nya. Tks atas koreksinya..
- Originaly posted by bsaint66:
Surat Pernyataan disampaikan…. disertai dengan lampiran berupa Daftar Rincian Harta dan Utang yang disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas (hardcopy) dengan format yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; (Petunjuk pengisian Surat Pernyataan)
source:
Lampiran I PER.07/PJ/2016
Pertanyaan:
apakah 1 flashdisk / CD boleh diisi utk Daftar Rincian Harta & Hutang dari bbrp NPWP ? - Originaly posted by priscella jade:
apakah 1 flashdisk / CD boleh diisi utk Daftar Rincian Harta & Hutang dari bbrp NPWP ?
Tidak boleh.
CD/flashdisk khusus, isinya hanya softcopy Daftar Rincian Harta & Utang unt NPWP terkait, tidak boleh ada file lain. - Originaly posted by raka8883:
silakan gunakan format yg terbaru saja. drpd bbrp kali kerjaan.
sipp rekan, trma kasih..
- Originaly posted by priscella jade:
apakah Harta hrs rinci :
kalau lihat per-07, hrsnya sih dirinci satu per satu.. tpi gk twu jga klo digabung bisa diterima kpp apa gk..
kyknya rekan raka kmren blg klo hrs dirinci sesuai pedoman yg ada di per-07 - Originaly posted by priscella jade:
apakah 1 flashdisk / CD boleh diisi utk Daftar Rincian Harta & Hutang dari bbrp NPWP ?
sebaiknya dipisah per NPWP rekan. menyangkut kerahasiaan juga.
Originaly posted by Danilecarlo:Rekan raka / rekan lain yg sdh dapat Tanda Terima ..
apakah Harta hrs rinci :
Tabungan (BCA) = 100.000
Giro (BCA) = 300.000
Tabungan (Bmandiri) = 200.000atau boleh langsung Tabungan & Giro total /glondongan?
Juga uangTunai Valas dan IDR apa hrs dirinci ..
Deposito, apakah hrs ditulis satu-satu per warkat nya atau boleh total , tanpa nama Bank dlsb?
Saham-saham yg bs diperjual belikan?khusus utk harta yg memiliki dokumen kepemilikan sprti tanah dan rekening, dirinci.
kas dan valas tidak perlu, cukup nominal saja.cmiiw
- Originaly posted by raka8883:
khusus utk harta yg memiliki dokumen kepemilikan sprti tanah dan rekening, dirinci.
kas dan valas tidak perlu, cukup nominal saja.klo harta sperti mesin bgmn rekan? jenis dan nomor dokumennya gk ada –'
- Originaly posted by veysiemonica:
klo harta sperti mesin bgmn rekan? jenis dan nomor dokumennya gk ada
jenis dokumen : spt atau daftar penyusutan dan amortisasi
nomor dokumen : boleh dikosongkancmiiw
petunjuk pengisian Daftar Rincian Harta dan Hutang ada di Lampiran
PER 07/PJ/2016 , halaman 28 sd 33
antara lain:
Jenis Dokumen Kolom (10)
Tabungan : diisi dengan rekening
Giro : diisi dengan rekening Giro
Deposito : diisi dengan Bilyet Deposito
dst
SATUAN . Kolom (13):
. Emas : diisi dgn gram
. Tanah dan Bangunan : diisi dengan m2
dst
Keterangan > Kolom (14)
Tabungan, Giro, Deposito : diisi dengan nama Bank dari setiap jenis dan besaran imbalan bunga yg diperoleh dr harta tsb
Kendaraan bermotor : diisi dengan merk dan tahun Pembuatan..
spertinya sama dengan aturan pengisian Daftar Harta dlm SPT Tahunan, bahkan lebih detail- Originaly posted by raka8883:
jenis dokumen : spt atau daftar penyusutan dan amortisasi
nomor dokumen : boleh dikosongkanjika dikosongkan mmgnya tidak apa2 rekan?
- Originaly posted by priscella jade:
Jenis Dokumen Kolom (10)
bagaimana dengan mesin atau equipment yg lain rekan? jenis dan nomor dokumennya bgmn?