Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Badan › Soal Kerugian Fiskal PPh Badan
Yth Rekan2 Ortax,
Ada 2 pertanyaan:
1). Jika 2022 terjadi kerugian fiskal, kemudian bisa dikompensasi 5 thn berturut2. Lalu jika 2023 masih rugi, apakah langsung hangus, atau masih bisa dikompensasi ke thn berikutnya lagi asal masih dalam 5 thn?
2) Jika 2022 ada kredit pajak pph 23, apakah total kerugian fiskal+LB ditotal untuk dikompensasikan, atau kredit pajak di jadikan LB? lalu apakah diperiksa? Bolehkah kalau ditotal saja, atau dibebankan pph 23nya?
Terima kasih Rekan2.
Selamat sianng rekan..
saya coba bantu jawab, karna saya jg pernah menangani company yg begini.
= (PH neto fiskal x 22% = Pajak Terutang) – Prepaid Tax 23 = KB/LB. kalau KB berarti harus di setor. kalau LB artinya Prepaid Tax > dari Pajak Terutang.
kalau LB, maka pilihannya di SPT Badan adalah di Restitusi atau Diperhitungakan dengan Hutang Pajak.
kalau pilihannya di Restitusi maka akan ada yang namanya pemeriksaan agar DJP dapat mengembalikan LB tersebut.kalau pilihannya Diperhitungkan dengan Hutang Pajak, nanti tetap saja DJP akan melakukan pemeriksaan untuk mereka dapat mengeluarkan SKPKB yang dapat diperhitungkan dengan LB atas SPT Badan tersebut.
Jadi jawaban no 1, kalau 2023 masih rugi, akan dikompensasi lagi selama 5 thn ke depan.jawabn no 2, ada di atas mengenai di restitusi atau diperhitungkan.
semoga sekiranya dapat membantu.
Salam,