Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Sumbangan Asset Ke Kementrian Negara

  • Sumbangan Asset Ke Kementrian Negara

  • Ricky_ Joe

    Member
    29 May 2023 at 11:42 am

    Dear All,

    Teman-teman member Ortax, mohon bantuan/Masukan atau pencerahannya donk mengenai dampak Perpajakan apa aja jika suatu perusahaan swasta mengalihkan atau menyumbangkan Beberapa Asset (alat2 IT) ke kementrian (lembaga Negara)

    Jadi Kasusnya adalah perusahaan saya adalah Perusahaan Swasta, telah menyumbangkan atau mengalihkan atau memberikan beberapa asset (Peralatan IT) ke kementrian Negara, yang jadi pertanyaan saya adalah :

    1. apakah saya bisa lsg menghapus list asset tersebut dari daftar aktifa saya dan membiayakannya..?

    2. apa aja dampak perpajakannya bagi perusahaan saya (PPh/PPn)

    3. dan bagi penerima (kementrian Negara) dicatat sebagai apa asset tersebut apakah ada dampak pajaknya buat pihak yg menerima..?

    atau dengan kata lain Dampak pajak apa yang menjadi tanggung jawan si Pemberi asset atau si Penerima asset..?

    jika ada peraturan pajaknya boleh donk Temans sekalian di share

    terimakasih sebelumnya untuk bantuaanya teman-teman

    salam sehat,

    Ricky Joe

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now