Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › skripsi pajak
tolong dong bantuannya lagi bingung nih!!!!!
Jika saya mengambil topik kebijakan PPh/PPN di bidang merger/akuisisi seperti yang disarankan oleh Mas Prastono, apakah saya perlu melakukan survei??
Terimakasih atas masukannyaKalo liat dari judulnya si lebih ke kualitatif ya Mas', "Pengumpulan data" atau "bahan" tepatnya mungkin lebih kepada studi kepustakaan dan wawancara. Namun tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan survei ke perusahaan2 yang pernah melakukan praktek ini.
Dear Jeffry,
menurut saya sih melakukan survey ke perusahaan akan lebih menarik karena kita jadi tau, tujuan mereka melakukan itu dan apa keuntungan yang akan mereka peroleh. apalagi kalau perusahaan yang kita analisa itu perusahaan PMA yang punya head office di luar negeri,
semoga membantu
mas jeffry,
saya setuju dengan pajakku, laboratorium ilmu itu adanya di tempat bekerja, banyak sekali kasus yang dapat diungkap, karena beda perusahaan, meskipun kasus yang sama namun cara menyelesaikannya pasti berbeda2 , sehingga membuat kita lebih 'kaya' dalam materi – semoga membantu