Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan SKPKB diterima setelah PT "X" bubar haruskah pajak dibayar

  • SKPKB diterima setelah PT "X" bubar haruskah pajak dibayar

     RITZKY FIRDAUS updated 16 years, 3 months ago 5 Members · 11 Posts
  • NUVO

    Member
    3 September 2008 at 8:47 am

    Dalam hal SKPKB diterima setelah adanya pembubaran PT "X" th 2007 dikarenakan merugi sedangkan data-data & daftar nominatif perusahaan di tahun2 sebelumnya sudah tidak ada. Bagaimana cara supaya PT "X" tsb dapt membayar nominal yg sekecil mungkin dari yg ada di SKPKB ??? Serta dasar hukumnya ???

  • NUVO

    Member
    3 September 2008 at 8:47 am
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 12:53 pm

    Dear Sdr. Nuvo:

    SKPKB yang diterima setelah Badan Usaha PT X bubar, harus dibayar. Tidak ada alasan bahwa data-data sudah tidak ada karena data tersebut harus disimpan dalam jangka waktu minimal 10 tahun (UU Tentang Dokumen).

    Sebelum resmi Badan Usaha tsb. dinyatakan bubar oleh Dit Jen Pajak harus diperiksa dahulu untuk menentukan berapa PPh Terutang atas Laba Likuidasi yang menjadi obyek PPh dan lain lain pajak (PPN dll).

    Jika Pajak Terutang tidak dilunasi maka Para Pengurus, Pemegang Saham dll dapat dilacak dan ditelusuri untuk pelunasan utang pajak dan dapat dikaitkan kepada harta pribadinya.

    Demikian untuk diketahui.

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    3 September 2008 at 1:15 pm

    Rekan Nuvo, apakah NPWP dari PT "x" tsb telah dicabut dan sewaktu pembubaran disertai dengan akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang?
    Karena apabila NPWP belum dicabut maka kewajiban Perpajakan PT "x" masih tetap jalan.
    Mohon Koreksinya…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 September 2008 at 2:39 pm

    Dear all. attn: Suyanto 99:

    Lajimnya jika NPWP sudah dicabut maka SKPKB tidak mungkin terbit, jika terbit setelah NPWP dihapus maka Kepala KPP ybs. dapat dipermasalahkan berdasarkan Kode Etik Pegawai DJP.

    Demikian untuk diketahui

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS.

  • NUVO

    Member
    4 September 2008 at 8:13 am

    Bukankah kalo badan usaha berbentuk PT jika terjadi kerugian & kejadian lain maka pelunasan hanya sebatas modal yang disetor masing2 pengurus pada PT ???

    Lalu jika harus dilunasi bagaimana caranya supaya PT "X" tsb dapat melunasi PPh terutang tsb dng seminim mungkin ???

    Trim's

  • suyanto99

    Member
    4 September 2008 at 8:19 am

    Rekan Nuvo, memang kewajiban dari pemegang saham apabila PT mengalami kerugian ataupun pailit hanya sebatas pada jumlah saham yang disetor.
    Tetapi disamping itu, apabila NPWP PT "X" tsb belum dicabut, berarti kewajiban pajak PT "X" masih tetap berlaku. Pelaporan SPT Masa PPh 25 dan 21 wajib dilaporkan meskipun NIHIL.
    Mohon koreksinya…..

  • wati

    Member
    4 September 2008 at 9:46 am

    dear rekan Nuvo, SKPKB nya tetap harus dibayar penuh. Tapi jika berat membayar sekaligus bisa mengajukan pembayaran secara angsur/cicil.

  • surjono

    Member
    4 September 2008 at 11:43 am

    kalo urusannya ama pajak mah unjung2nya mesti bayar dah baru bisa beres,….

  • suyanto99

    Member
    4 September 2008 at 11:53 am

    Rekan Nuvo, saya mendapat masukan dari teman yang berprofesi di bidang legal. Katanya apabila PT "X" tsb telah bubar dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang, maka abaikan saja SKPKBnya. Pemegang saham juga tidak dapat diminta pertanggung jawabannya. Karena dengan bubarnya PT tsb maka berakhir juga kewajiban pemegang saham atas PT tsb.
    Sebenarnya saya kurang setuju juga dengan penjelasan beliau, tapi ini boleh dijadikan masukan untuk rekan Nuvo.
    Semoga membantu…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    4 September 2008 at 11:59 am

    Dear All, Attn. Nuvo, Suyanto 99.

    Ketentuan Formal perihal tanggung jawab pemegang saham sebatas modal disetor adalah benar.

    Tetapi di Indonesia ini Badan Usaha pada umumnya tertutup terbatas pada milik keluarga Suami, Istri dan Anak serta Famili.

    Berdasarkan UU Penagihan Pajak pertanggung jawaban pelunasan Pajak berada pada Penanggung Pajak yaitu Wajib Pajak atau orang-orang yang bertanggung jawab terhadap hutang pajak tersebut sesuai kebenaran materilnya bukan kebenaran formil.

    Oleh karena itu hutang pajak dapat diminta dilunasi sampai tingkat harta para pemegang saham maupun pearangkat badan usaha (direksi, komisaris).

    Dianjurkan jangan mencoba membayar pajak secara ilegal dengan hasrat mengecilkan pajak melalui tidak bayar utang pajak atau KKN dan sejenisnya yang bersifat kriminal.

    Apabila terdapat cukup alasan segera ajukan Keberatan ke DJP, selanjutnya gunakan kesempatan Hak Banding dan Gugatan ke Pengadilan Pajak, bila perlu PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung.

    Demikian informasi tambahan

    Wassallam,

    RITZKY FIRDAUS.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now