• SKPKB

     mardi updated 16 years, 2 months ago 4 Members · 6 Posts
  • andre

    Member
    15 May 2008 at 8:33 am
  • andre

    Member
    15 May 2008 at 8:33 am

    Saya mendapatkan SKPKB yang terbit tahun 2008 untuk pemeriksaan tahun pajak 2006, apakah bisa diberlakukan "SUNSET POLICY"?

  • prastono

    Member
    15 May 2008 at 2:12 pm

    Sunset Policy diberlakukan untuk SPT PPh Tahunan sebelum tahun pajak 2008 dan yang belum diperiksa. Jadi kalo udah diterbitkan SKPKB ya tidak bisa diperlakukan sebagai sunset policy. Namun bila anda bermaksud mengurangkan sanksi atas SKPKB bisa dengan mengajukan permohonan ke KPP tsb

  • mardi

    Member
    17 May 2008 at 11:18 pm

    Kalo boleh tahu buat rekan Andra/Prastono, "sunset policy" itu apa ya?
    Makasih

  • Onorus

    Member
    19 May 2008 at 7:59 am

    Sunset Policy dituangkan dlm Per Menkeu No 18/PMK.03/2008.
    Secara ringkas (dlm hal WP Badan) tidak dikenakan sanksi bunga jika melakukan pembetulan SPT PPh Tahunan Badan tahun pajak 2006 ke bawah yg mengakibatkan SPT kurang bayar dgn cara tdk menerbitkan STP-nya.
    Mohon koreksinya..

  • mardi

    Member
    19 May 2008 at 11:54 am

    Thanks pak onorus, kemarin saya sudah lihat PMKnya. maklum telat berita…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now