• skp salah tulis

     wiguna updated 15 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • aries

    Member
    19 May 2008 at 12:36 pm
  • aries

    Member
    19 May 2008 at 12:36 pm

    mohon bantuan kepada forum atas kasus sbb:

    tahun 1999 perusahaan diperiksa dan menghasilkan skp perusahaan rugi Rp. 5 juta. pada tahun 2006 perusahaan sedang diperiksa. oleh pemeriksa terdapat temuan bahwa atas skp tahun 1999 telah terjadi kesalahan tulis. Dalam kertas kerja pemeriksa diketahui bahwa perusahaan laba Rp. 40 juta, tapi skp 1999 tertulis rugi Rp. 5 juta. Apakah atas koreksi skp tahun 1999 masih berlaku? bagaimana dampaknya ? apakah tetap harus membayar pajak atas kesalahan dari KPP? terima kasih

  • wiguna

    Member
    19 May 2008 at 1:57 pm

    Dalam UU No 16 Tahun 2000 tentang KUP pasal 22 disebutkan bahwa hak untuk melakukan penagihan pajak setelah lampau waktu 10 tahun, maka penagihan menjadi daluwarsa. UU ini berlaku untuk tahun 2007 ke bawah. Karena SKP yang dikoreksi masih belum melampaui 10 tahun, maka dapat saja dilakukan koreksi SKP. namun pada pasal 36, bapak dapat menuntut atas petugas yang melakukan kesalahan penghitungan karena lalai dalam menetapkan pajaknya.

    Sebaiknya bapak lakukan negosiasi untuk kasus seperti ini. toh ini sebenarnya bukan kesalahan dari pihak bapak.

  • mardi

    Member
    19 May 2008 at 5:18 pm

    Mungkin Bapak bisa mengajukan permohonan pembetulan SKP, coz dalam hal ini fiskus melakukan salah tulis/salah hitung/asalan penerapan peraturan perundang-undangan…..

    Sebaiknya tetap dibayar, daripada dibelakang kena sanksi administrasi… toh kalo nanti jadi lebih bayar bisa dikompensasikan/minta restitusi

  • wiguna

    Member
    21 May 2008 at 4:41 pm

    pajak jgn dibayar dulu pak. negosiasikan saja dulu dengan seksi Penerimaan Keberatan dan minta penangguhan ke Seksi penagihan agar menunda penagihan karena masih dala proses keberatan. kasian kalo dibayar terlebih dahulu, ntar susah restitusinya pak. itu pengalaman saya dulu

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now