• SKEP dan SKB PPN

     yah Ama updated 1 year, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • iik alhikmat

    Member
    28 June 2022 at 12:16 pm

    Perusahaan kami mendapat kontrak pengadaan dari Pertamina EP tahun 2017. Salah satu kondisinya adalah mereka yang membuat Master List untuk setiap RO yang dibuat.

    Kontrak telah selesai dan segala administrasi telah rampung.

    Bulan ini di tahun 2022 perusahaan kami mendapat surat dari kantor Pajak yang meminta keterangan untuk masa pajak 2020 tentang kenapa tidak dibuat SKB PPn. Kami jawab bahwa pengimpor adalah Pertamina EP dan kami hanya pegang SKEP. Yang mengurus ke Pabean juga PPJK yang direkomendasi Pertamina. Yang jadi penekanan staf kantor pajak adalah jika suatu perusahaan membuat faktur pajak maka tentu ada PPn nya. Kalau dibebaskan PPn maka buatlah SKB nya.

    Atas hal ini kami diberi 2 opsi yaitu pembetulan dengan pembayaran PPN yang bisa dicicil atau kantor pajak yang akan memutuskan dendanya.

    Atas hal ini kami mohon pandangan rekan sekalian sekaligus menanyakan adakah peraturan nya jika tidak membuat SKB lalu diberi pilihan pembetulan sekaligus pembayarna PPN dimana barangnya saja sudah dijamin bebas bea masuk dan PPN.

    Terima kasih sebelumnya.

  • aris hermawan

    Member
    1 July 2022 at 10:08 am

    wah setau saya memang pengajuan SKB PPN dulu rekan kalau mau dapet fasilitas pembebasan PPN, berarti ini jatohnya telat penyetoran PPN ya jatohnya karena tdk memiliki SKB PPN. Kena sanksi administrasi rekan #Cmiiw dan kalau saya enak nya pembetulan

  • Char Aznable

    Member
    1 July 2022 at 4:28 pm

    setuju juga dengan rekan aris. seharusnya memang pengajuan skb ppn dulu.

    rekan tau bahwa barangnya di jamin bebas ppn dari siapa? jika memang ada jaminannya bahwa ada bebas ppn bisa rekan minta dan konsultasikan dengan ARnya.

    seandainya msih tetap tidak bisa, saran saya juga sama mending melakukan pembetulan ppn saja.

    terima kasih, jika ada yg salah mohon di benarkan 😀

    • iik alhikmat

      Member
      27 December 2022 at 11:28 am

      Terima kasih rekan Aris dan Char, mohon maaf baru bisa buka lagi karena kesibukan dan sempat hilang password.

  • yah Ama

    Member
    27 December 2022 at 11:51 am

    Berdasarkan undang-undang perpajakan Indonesia, perusahaan umumnya diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak (faktur pajak) ketika mereka menjual barang atau jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn). Namun, ada pengecualian tertentu untuk aturan ini, seperti ketika barang diimpor oleh perusahaan yang tidak terdaftar untuk pajak pertambahan nilai, atau ketika barang diimpor dengan skema impor bebas pajak.

  • yah Ama

    Member
    27 December 2022 at 11:53 am

    It sounds like you have received a request from the tax office to provide information about why you did not issue a tax invoice (SKB PPn) for a contract with Pertamina EP in 2020. You have explained that Pertamina was the importer and that you only held a certificate of origin (SKEP), and that the customs broker was recommended by Pertamina. The tax office has given you two options: to correct the situation by paying the value-added tax (PPn) in installments, or to have the tax office determine the penalty.

    Under Indonesian tax law, companies are generally required to issue a tax invoice https://geometrydashlite.io when they sell goods or services that are subject to value-added tax (PPn). However, there are certain exceptions to this rule, such as when the goods are imported by a company that is not registered for value-added tax, or when the goods are imported under a tax-free import scheme.

    If you believe that your company is not required to issue a tax invoice because the goods were imported by Pertamina and were subject to a tax-free import scheme, you may want to consult with a qualified tax advisor or attorney to determine the best course of action. They can help you understand your rights and obligations under Indonesian tax law, and advise you on how to respond to the request from the tax office.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now