• SKD bagi Subjek Pajak DN

  • adeedee

    Member
    23 August 2010 at 5:02 pm
  • adeedee

    Member
    23 August 2010 at 5:02 pm

    Dear Rekan2,
    Saya mau tanya mengenai PER-35/PJ/2010 terutama dalam pengisian form DGT 6.
    a.Dalam Part III diminta mengisi negara tempat penghasilan bersumber. Pertanyaannya : Perusahaan saya bergerak di bidang freight forwarding yg mana berhubungan dengan perusahaan forwarding (agents) di banyak negara. Dan tidak pernah tertutup kemungkinan untuk bertransaksi dengan agents baru. Apakah sebaiknya saya isi dengan semua negara yg ada tax treaty agreement dgn RI saja? Apa implikasinya (bila ada) ?
    b. Dalam Part IV diminta mengisi Tarif Pajak atas penghasilan di negara P3B. Pertanyaannya : darimana saya bisa tahu besar nya tarif? ( baik yg "tanpa P3B" maupun dengan P3B?)

    Demikian. Mohon bantuannya. Terimakasih.

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2010 at 1:29 am
    Originaly posted by adeedee:

    Saya mau tanya mengenai PER-35/PJ/2010 terutama dalam pengisian form DGT 6.
    a.Dalam Part III diminta mengisi negara tempat penghasilan bersumber. Pertanyaannya : Perusahaan saya bergerak di bidang freight forwarding yg mana berhubungan dengan perusahaan forwarding (agents) di banyak negara. Dan tidak pernah tertutup kemungkinan untuk bertransaksi dengan agents baru. Apakah sebaiknya saya isi dengan semua negara yg ada tax treaty agreement dgn RI saja? Apa implikasinya (bila ada) ?

    isi dengan semua negara yang menjadi rekanan perusahaan yg ada tax treaty agreement dgn RI saja.
    Implikasinya: memperoleh manfaat P3B atas ph yang bersumber dari negara yang disebutkan diatas.

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    24 August 2010 at 1:32 am
    Originaly posted by adeedee:

    b. Dalam Part IV diminta mengisi Tarif Pajak atas penghasilan di negara P3B. Pertanyaannya : darimana saya bisa tahu besar nya tarif? ( baik yg "tanpa P3B" maupun dengan P3B?)

    tarif tanpa P3b diperoleh dari Pejabat yang berwenang di kantor pajaknya rekanan masing2 negara
    Tarif P3B dilihat dari tax treaty dg negara mitra tsb.

    salam

  • adeedee

    Member
    24 August 2010 at 9:34 am

    Terima kasih pencerahannya. Saya masih ada pertanyaan terkait tarif.
    Bagaimana kita bisa peroleh tarif tanpa P3B melalui pejabatnya? Apakah ada resume mengenai tarif2 domestik di negara2 yg sudah ada tax treaty agreement dgn RI?

    Demikian. Mohon kembali dibantu. Terimakasih.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now