• SKD

  • bedool

    Member
    17 November 2022 at 11:58 am

    Dear Rekan,

    saya mau bertanya, jika kita sudah melaporkan PPh atas deviden ke perusahaan yang berada di singapore dengan memasukkan fasilitas SKD dan dapat fasilitas 10%(dilapor dimasa september). akan tetapi ketika kita membuka web DJP dan masuk ke lama e-SKD dan tidak sengaja ter-klik atau terjadi error yang menyebabkan sertifikat SKD td hilang atau deactivate(dimasa oktober). apakah atas PPh yang sudah dilapor di masa september td tidak lagi berlaku SKDnya? apakaha harus lapor ulang dengan SKD yang terbaru? terimakasih

  • Daniel C

    Member
    17 November 2022 at 5:39 pm

    Rekan udah coba konfirmasi ke pihak DJP terlebih dahulu ? Siapa tau bisa rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now