Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23

  • SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23

     elora88 updated 12 years, 4 months ago 5 Members · 21 Posts
  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 10:05 am

    Dear Rekan-Rekan Ortax

    Mohon Pencerahannya rekan-rekan yg lebih paham dn pernah mempunyai case yg sama,

    saya punya permasalahan ttg topik tsb,
    Perusahaan tmpt sy bekerja mempnyai vendor yang baru mempunyai SKB PPh 23 yg diterbitkan KPP tgl 1 JUNI 2012 (Masa Berlaku SKB ini Sejak Tanggal diterbitkan 1 JUNI 2012 – 30 SEPTEMBER 2012)
    Perusahaan kami menerima Invoice dari Vendor yang didalamnya terdapat Objek PPh 23 dan PPN nya juga, detail :
    – Invoice tgl 13 Juni 2012
    – Faktur Pajak tgl 31 Mei 2012

    Pertanyaanya :
    1. Apakah bisa diterapkan Pembebasan Pemotongan PPh 23, jika merujuk pada Dokumen Pendukung yg dilampirkan di Invoice, Faktur Pajak nya terbit sebelum 1 Juni 2012 (Belum Diberlakukan SKB PPh 23) ?
    2. Jika Dilihat dari SKB PPh 23, tidak dijelaskan kapan penerapan pembebasan Pemotongan PPh 23 dilakukan, tapi Vendor kami beranggapan bahwa pada saat pembayaran lah SKB tsb berlaku ?

    mohon pencerahan dari rekan-rekan Ortax

    Salam ORtax

  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 10:05 am
  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by elora88:

    2. Jika Dilihat dari SKB PPh 23, tidak dijelaskan kapan penerapan pembebasan Pemotongan PPh 23 dilakukan, tapi Vendor kami beranggapan bahwa pada saat pembayaran lah SKB tsb berlaku ?

    Originaly posted by elora88:

    Masa Berlaku SKB ini Sejak Tanggal diterbitkan 1 JUNI 2012 – 30 SEPTEMBER 2012

    SKB Berlaku sesuai tanggal yang tertera di SKB disesuaikan dengan tanggal pemotongan penghasilan oleh customer.

    Fyi, sedikit masukkan. Form SKB tersbut harus di legalisasi oleh KPP saudara jika ternyata beda wilayah KPP.

  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 11:28 am
    Originaly posted by yuniffer:

    SKB Berlaku sesuai tanggal yang tertera di SKB disesuaikan dengan tanggal pemotongan penghasilan oleh customer.

    pertanyaan saya selanjutnya,
    apakah bisa diterapkan utk faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 JUNI 2012 ?
    jika bisa, mohon rujukannya rekan yuniffer

    karna saya ragu, untuk membebaskan pemotongan pph 23 nya, krna walaupun invoice tertanggal 13 Juni 2012 (Di dalam Periode SKB) tetapi Faktur Pajak nya 31 Mei 2012 (Di luar periode SKB)

    Terima kasih rekan yuniffer

    Salam Ortax

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 11:33 am
    Originaly posted by elora88:

    pertanyaan saya selanjutnya,
    apakah bisa diterapkan utk faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 JUNI 2012 ?
    jika bisa, mohon rujukannya rekan yuniffer

    karna saya ragu, untuk membebaskan pemotongan pph 23 nya, krna walaupun invoice tertanggal 13 Juni 2012 (Di dalam Periode SKB) tetapi Faktur Pajak nya 31 Mei 2012 (Di luar periode SKB)

    Tidak masalah, karena yang dilihat adalah saat terutangnnya PPh tersebut pada pihak pemotong, bukan pada invoice. Jadi jika Invoice tanggal 31 Mei, tapi saat terutang PPh tersebut di perusahaan rekan adalah 31 Juli 2012 (saat pembayaran), dikarenakan ada dalam periode SKB maka tidak dikenakan pemotongan PPh.

  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 11:34 am

    dan untuk lebih jelasnya,

    Saya sdh melakukan pemotongan PPh 23 di bulan juni (pd saat pembayaran) dan telah kita buatkan juga Bukti Potong di Masa Juni atas transaksi dengan vendor tsb, nah pihak vendor skrg menagih ke kita atas PPh 23 yg kita potong (Vendor baru konfirmasi ada SKB tsb tlg 6 agutstus 2012 kemarin) sedangkan kita sdh setor ke kas negara atas PPh 23 yg kita potong tsb.

    mohon solusi dari rekan-rekan Ortax, yang lebih berpengalaman

    Salam Ortax

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by elora88:

    Saya sdh melakukan pemotongan PPh 23 di bulan juni (pd saat pembayaran) dan telah kita buatkan juga Bukti Potong di Masa Juni atas transaksi dengan vendor tsb, nah pihak vendor skrg menagih ke kita atas PPh 23 yg kita potong (Vendor baru konfirmasi ada SKB tsb tlg 6 agutstus 2012 kemarin) sedangkan kita sdh setor ke kas negara atas PPh 23 yg kita potong tsb.

    Jika terlanjur sudah memotong karena terlambat menerima pemberitahuan adanya SKB PPh, maka saya sarankan pihak yang dipotong (supplier) untuk mengajukan pengembalian PPh yang seharusnya tidak terhutang kepada KPP sesuai dengan ketentuan Peraturan DJP nomor PER-5/2011 tentang Permohonan Pengembalian Pemotongan PPh.

  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 11:42 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak masalah, karena yang dilihat adalah saat terutangnnya PPh tersebut pada pihak pemotong, bukan pada invoice. Jadi jika Invoice tanggal 31 Mei, tapi saat terutang PPh tersebut di perusahaan rekan adalah 31 Juli 2012 (saat pembayaran), dikarenakan ada dalam periode SKB maka tidak dikenakan pemotongan PPh.

    hal yg terjadi seperti ini rekan,

    Originaly posted by elora88:

    Saya sdh melakukan pemotongan PPh 23 di bulan juni (pd saat pembayaran) dan telah kita buatkan juga Bukti Potong di Masa Juni atas transaksi dengan vendor tsb, nah pihak vendor skrg menagih ke kita atas PPh 23 yg kita potong (Vendor baru konfirmasi ada SKB tsb tlg 6 agutstus 2012 kemarin) sedangkan kita sdh setor ke kas negara atas PPh 23 yg kita potong tsb.

    Mohon solusi dari rekan yuniffer atas permasalahn yg sy hadapi ini.

  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 11:45 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika terlanjur sudah memotong karena terlambat menerima pemberitahuan adanya SKB PPh, maka saya sarankan pihak yang dipotong (supplier) untuk mengajukan pengembalian PPh yang seharusnya tidak terhutang kepada KPP sesuai dengan ketentuan Peraturan DJP nomor PER-5/2011 tentang Permohonan Pengembalian Pemotongan PPh.

    Terima kasih rekna yuniffer atas solusinya
    saya cb pelajari dulu PER nya,
    sukses selalu buat rekan yuniffer

    Salam Ortax

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 11:46 am
    Originaly posted by elora88:

    (Masa Berlaku SKB ini Sejak Tanggal diterbitkan 1 JUNI 2012 – 30 SEPTEMBER 2012)

    kenapa bisa sampai tangga 30 Sept rekan??

    Pasal 6

    Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

    Per 1/2011

  • rheza

    Member
    7 August 2012 at 11:47 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika terlanjur sudah memotong karena terlambat menerima pemberitahuan adanya SKB PPh, maka saya sarankan pihak yang dipotong (supplier) untuk mengajukan pengembalian PPh yang seharusnya tidak terhutang kepada KPP

    jika PPh 23 yang telah dipotong dan disetorkan ke KPP akan dikembalikan ke pihak supplier, kalau tidak mau repot dan nilainya immaterial, dapat di masukkan sebagai tax expense. begini jurnalnya,

    Misalnya nilai jasa adalah 10 Juta, ada VAT input
    Pada saat pemotongan:
    Dr Beban Jasa………………… IDR 10 jt
    Dr PPN masukan……………….IDR 1 jt
    Cr Utang PPh 23……………….IDR 200,000
    Cr Bank………………………….IDR 10,8 jt

    penyetoran pph 23
    Dr Utang PPh 23………………IDR 200,000
    Cr Kas negara…………………IDR 200,000

    pada saat mengembalikan uang ke supplier
    Dr Tax expense………………IDR 200,000
    Cr AP/bank…………………….IDR 200,000

    dengan kata lain, kita akan tanggung pajaknya, dan metode boleh dilakukan selama tidak merugikan djp, dan Faktur pajaknya dapat dikreditkan 🙂

    salam

  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 11:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kenapa bisa sampai tangga 30 Sept rekan??

    Pasal 6

    Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

    Per 1/2011

    Rekan priadiar4,

    SKB yg diterbitkan oleh KPP A untk Vendor Kami itu tertera jangka waktu atas Surat keterangan Bebas.
    dimana penjelasannya :
    "dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011. Surat Keterangan Bebas ini berlak sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2011"

    jadi bisa disimpulkan jangka waktu (1 JUNI 2012 – 30 SEPTEMBER 2012)

    jadi ada jangka waktunya rekan priadiar4 kalo sy liat fisik SKB'a

    Salam Ortax

  • elora88

    Member
    7 August 2012 at 1:15 pm

    terima kasih rekan-rekan ortax semua atas solusi nya
    sukses buat kalian semua

    Salam Ortax

  • priadiar4

    Member
    7 August 2012 at 2:24 pm
    Originaly posted by elora88:

    jadi ada jangka waktunya rekan priadiar4 kalo sy liat fisik SKB'a

    aneh juga ya emang, di Per 1

    Pasal 6

    Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud Pasal 2 berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

    sedangkan di lampiran ada batasnya,

    Lampiran II
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER-1/PJ/2011
    TENTANG : TATA CARA PENGAJUAN
    PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI
    PEMOTONGAN DAN/ATAU
    PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
    OLEH PIHAK LAIN
    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    KANTOR PELAYANAN PAJAK
    …………………………………….
    Lembar Ke-1 : Untuk Wajib Pajak
    Lembar Ke-2 : Untuk Pemotong/Pemungut
    Lembar Ke-3 : Arsip KPP
    SURAT KETERANGAN BEBAS
    PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUT PPh PASAL 21/22/23 *)
    NOMOR : ……………………
    TANGGAL : ……………………
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak ………………………………………….. ………………………………………….. …….
    menerangkan bahwa orang pribadi / badan *) tersebut di bawah ini:
    Nama Wajib Pajak : ………………………………………….. …………………………
    NPWP : __, __,__,__, __,__,__, __, __,__,__, __,__,__, __, __,
    Alamat : ………………………………………….. …………………………
    dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21/22/23 *) sesuai dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER- ………/PJ/2011.
    Surat Keterangan Bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal …………… **)
    ………………….,……………… 20….

    a.n. Direktur Jenderal Pajak
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak
    ………………………………
    …………………………………………..
    NIP
    *) Coret yang tidak perlu
    **) Diisi dengan tanggal akhir tahun pajak bersangkutan

  • yuniffer

    Member
    7 August 2012 at 2:33 pm

    jika tax officer nya aware, tentu akan minta perbaikan atas skb tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan.

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now