Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23
SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 23
- Originaly posted by yuniffer:
jika tax officer nya aware, tentu akan minta perbaikan atas skb tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan.
peraturan atau lampirannya nih? akhir tahun pajak kan Desember.
- Originaly posted by yuniffer:
jika tax officer nya aware, tentu akan minta perbaikan atas skb tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan.
berdasarkan informasi dari vendor kami, vendor akan mengajukan SKB kembali setelah SKB tsb selesai jangka waktu nya, yaitu pada bulan oktober s.d. desember.
itu juga yang menjadi pertanyaan saya ke vendor rekan, tapi mnrt vendor, mereka jg telah konfrimasi dgn AR mereka, dan memang seperti itu ada nya.
SKB Pemotongan dan Pemungutan PPh tersebut diberikan kepada :
1. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal, yaitu dalam hal Wajib Pajak baru berdiri dan masih dalam tahap belum berproduksi, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau Wajib Pajak yang mengalami peristiwa yang berada di luar kemampuan (force najeur).
2. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan atau surat ketetapan pajak.
3. Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang.
4. Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.apa mungkin karena dasar pengajuan SKB ini ya yg menjadi alasan kuat Pihak KPP menerbitkan jangka waktu atas SKB tsb.
mohon koreksi nya rekan-rekan
Mohon maaf, mencoba menanggapi :
Originaly posted by rheza:pada saat mengembalikan uang ke supplier
Dr Tax expense………………IDR 200,000
Cr AP/bank…………………….IDR 200,000dengan kata lain, kita akan tanggung pajaknya, dan metode boleh dilakukan selama tidak merugikan djp, dan Faktur pajaknya dapat dikreditkan 🙂
Dasar hukum :
Pasal 9 UU PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
h. Pajak Penghasilan;- Originaly posted by aldrian:
Pasal 9 UU PPh
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
h. Pajak Penghasilan;tax expense memang NDE rekan, itu account yang akan sepenuhnya dikoreksi..
salam
- Originaly posted by yuniffer:
Jika terlanjur sudah memotong karena terlambat menerima pemberitahuan adanya SKB PPh, maka saya sarankan pihak yang dipotong (supplier) untuk mengajukan pengembalian PPh yang seharusnya tidak terhutang kepada KPP sesuai dengan ketentuan Peraturan DJP nomor PER-5/2011 tentang Permohonan Pengembalian Pemotongan PPh.
rekan yuniffer, akhirnya setelah meeting yg cukup alot dengan pihak vendor kemarin,
akhirnya tercapai kesepakatan :
– Vendor akan mengajukan Pengembalian PPh yg seharusnya tidak terutang kepada KPP berdasarkan Peraturan DJP PER-5/2011 (Seperti yg rekan berikan solusinya)
– untuk masa agustus dst, baru kita melakukan pembebasan pemotongan PPh 23 atas vendor kita tsb sampai dengan masa berlakunya di bulan September 2012terima kasih rekan yuniffer dan rekan-rekan yg lain telah memberikan informasi yg bermanfaat buat permasalahan saya
salam ortax